Apakah Standar Jasa Konstruksi Indonesia Bertaraf Internasional ?

JAKARTA – Standar internasional untuk manajemen mutu disebut dengan ISO 9001. Artinya, suatu lembaga atau organisasi yang telah mendapatkan akreditasi ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional.

Untuk mendapatkan ISO 9001, menurut Ketua Komite Daya Saing dan Dukungan Lembaga, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Darma Tyanto Saptodewo biayanya cukup besar.Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan akreditasi alternatif bagi badan usaha, yaitu SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan standar yang mirip dengan ISO 9001.

“Mengacu pada 17065 adalah bagaimana mengadakan ISO 9001. Kalau itu mahal, bisa Rp 100 juta. Enggak mungkin kita terapkan,” ujar Darma kepada Kompas.com, di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Untuk sertifikasi dengan mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012 harganya lebih terjangkau, yaitu kisaran Rp 10 juta-Rp 40 juta. Sertifikasi ini berlaku 3 tahun. Untuk biaya perpanjangannya tidak sebesar pada pembuatan awal.

Ia mengatakan, acuan ini diberlakukan untuk sertifikasi produk jasa. Pada intinya, usaha jasa konstruksi harus melakukan standar operasional prosedur (SOP) yang benar. Prosedur ini meliputi, misalnya mengaduk semen atau membuat struktur.

Dengan acuan ini, setiap badan usaha harus menerapkan standar yang sama. Hal ini dilakukan karena seringkali badan usaha melompat-lompat dalam tahapan membangun sesuatu. Acuan ini juga membuat badan usaha diikat dengan produk yang dihasilkan.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *