Jasa Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha Paling Murah Terbaik

Jasa pengurusan surat izin tempat usaha paling murah terbaik siap membantu Anda para pemilik pabrik, toko modern, atau jenis usaha lainnya yang memerlukan izin ini. Karena izin ini SITU atau surat izin tempat usaha di berikan kepada perorangan atau perusahaan atau badan untuk memperoleh tempat usaha. Sehingga sesuai tata ruang wilayah yang di perlukan dalam rangka penanaman modal. Untuk itu, penting untuk Anda memiliki izin ini terutama Anda yang memiliki usaha tersebut.

Dasar hukum untuk SITU biasanya di keluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut di atur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.

Syarat Mengurus Surat Izin Tempat Usaha Baru

  • Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap dari perusahaan
  • KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing (fotokopi)
  • Surat Kuasa dan fotokopi dari KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan di kuasakan kepada orang lain
  • IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha (Fotokopi)
  • Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain (Fotokopi)
  • Akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya (Fotokopi)
  • SPPT dan STTS PBB tahun terakhir (Fotokopi)
  • Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang di ketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha

Setelah Anda memenuhi beberapa syarat yang di perlukan, Anda sudah bisa mengurus izin tempat usaha. Namun tentunya di perlukan proses yang lebih lama untuk pengurusannya. Jadi apabila Anda ingin lebih cepat, prosesnya lebih cepat, dan biayanya lebih murah serahkan saja pada Kami Adhikari Kreasi Mandiri.

Tim Kami siap bantu pengurusan pembuatan SITU dengan proses yang lebih cepat dan tentunya dengan biaya yang lebih murah. Kami akan bantu Anda untuk pengurusan SITU hingga prosesnya selesai dan tuntas. Anda hanya perlu menunggu prosesnya selesai dengan duduk santai menunggu.

SITU sendiri dapat berlaku selama 3 tahun lamanya, setelah masa habis Anda wajib mengurus perpanjangannya. Nah jika Anda ingin memperpanjang usia SITU Kami juga siap melayani Anda kembali. Untuk perpanjangan.

Syarat Perpanjangan Surat Izin Tempat Usha

  • Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai.
  • SITU Lama (Fotokopi)
  • IMB (Fotokopi)
  • SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir (Fotokopi)
  • Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM) (Fotokopi)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kecamatan

Segera urus proses pembuatan SITU di tempat Kami Kreasi Mandiri. Konsultasikan dan Kami akan datang ke tempat Anda untuk lakukan survei sebelum pembuatan. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *