Angka Pengenal Impor

Angka Pengenal Impor (API) merupakan dokumen perizinan yang dijadikan sebagai tanda pengenal impor yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Impor (API) diterbitkan oleh kementerian perdagangan melalui dinas perdagangan di propinsi dimana kantor pusat importir berada. Angka Pengenal Impor (API) dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang akan menjual kembali barang yang di impor kepada konsumen.
  2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri atau produsen.

Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
  2. Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penandatangan API ukuran 3Ă—4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
  9. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk keperluan pengurusan API-U;
  10. Foto kantor (papan nama perusahaan dan ruang kerja);
  11. Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan Waktu Pengurusan Dokumen Angka Pengenal Impor (API)

  • Biaya Pengurusan API Jakarta sebesar Rp. 3.500.000,-
  • Waktu Pengurusan sekitar 20 hari kerja
  • Biaya Pengurusan API Jawa Barat sebesar Rp. 4.000.000,-
  • Waktu Pengurusan sekitar 10 hari kerja