Sertifikat Keahlian (SKA) Bidang Konstruksi LPJKN

Buat Anda yang memiliki SKA atau sertifikat keahlian, Anda perlu tahu mengenai SKA lebih jelas. Baik mengenai aturan mengapa SKA itu penting untuk dimiliki atau syarat yang dibutuhkan. Ini merupakan hal yang penting, sebab dengan mengetahui lebih lengkap mengenai SKA, maka pastinya Anda juga akan dengan mudah untuk mendapatkannya, juga dengan mudah untuk perpanjangan SKA itu sendiri. Jika Anda belum mengetahui tentang peraturan tersebut, dan ingin mengetahuinya bisa Anda perlu simak informasi dari Kami.

Peraturan Mengenai SKA Bidang Konstruksi LPJKN

Ya, di Indonesia terdapat peraturan mengenai SKA yaitu :

  1. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Tatacara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja.
  2. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011
  3. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Atas Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 04 Tahun 2011

Ketentuan Umum seperti dijelaskan dalam Perlem LPJKN No. 04 Tahun 2011 yang mengalami beberapa kali perubahan sebagai berikut :

  • Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
  • Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
  • Sertifikat Keahlian Kerja yang selanjutnya disebut SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
  • Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.
  • Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan bukti kemampuan dan keahlian tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan di sektor jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli yang diwujudkan dalam bentuk Sertifikat dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu maka setiap tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Ahli Muda, Ahli Madya atau Ahli Utama.
  • LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai klasifikasi tenaga ahli konstruksi meliputi keahlian dibidang Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan.

Kualifikasi Tenaga Ahli Konstruksi

Untuk saat ini terdapat beberapa kualifikasi mengenai SKA, adapun penetapan kualifikasi tenaga ahli konstruksi tersebut akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja seorang tenaga ahli tersebut. Berikut kualifikasi pada SKA :

  1. Klasifikasi SKA Ahli Muda, kualifikasi keahlian memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal D3 dengan pengalaman minimal 2 tahun atau berpendidikan S1 tanpa pengalaman kerja
  2. Klasifikasi Ahli Madya, kualifikasi keahlian memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal D3 dengan pengalaman 5 tahun lebih atau S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun
  3. Klasifikasi Ahli Utama, kualifikasi keahlian Memiliki latar belakang pendidikan teknik sesuai klasifikasi tenaga ahli, minimal S1 dengan pengalaman 8 tahun lebih atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Siapapun Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi muda dapat ditingkatkan atau up-grade menjadi ahli madya, dan tenaga ahli madya menjadi ahli utama.

Selain klasifikasi diatas, terdapat pula klasifikasi sertifikat Keterampilan (SKT, kualifikasi keterampilan Memiliki latar belakang pendidikan teknik minimal STM/SMK dengan pengalaman minimal 2 tahun atau memiliki keahlian sesuai bidang SKT yang dimohonkan. Ini digunakan untuk Kualifikasi K1, K2, K3

Dokumen Syarat Mendapatkan SKA

Dokumen Persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SKA yaitu :

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan.
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan; dan
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 3. (Download Surat Pernyataan).
  6. Photo ukuran 3 x 4 warna dan melampirkan SKA lama untuk perpanjangan.
  7. Fotocopy paspor Pemohon yang masih berlaku yang dilegalisasi oleh Kedutaan/Perwakilan negaranya di Indonesia

Proses untuk pengurusan SKA kurang lebih 5-7 hari kerja tergantung dari dokumen dan persyaratan tersebut terkumpul. Apabila semua dokumen tersebut dapat dipenuhi dan telah memenuhi semua syarat, maka Anda bisa dengan mudah untuk mendapatkannya. Proses pengurusan SKA yang lebih penting apabila tidak dapat mengurusnya sendiri juga bisa melalui jasa pengurusan SKA yang telah berpengalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *