3 Hal Penting Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Pengisian OSS

3 Hal Penting Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Pengisian OSS

Bila Anda seorang pelaku usaha, menghindari ketidak terbacaan data dalam system OSS tentu saja hal penting. Anda bisa melakukannya dengan memastikan bahwa bidang usaha yang tercantum di dalam akta pendirian usaha milik Anda sudah update dan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017. Sebab, saat ini hampir semua izin usaha di urus melalui lembaga OSS. Kecuali beberapa sekto usaha tertentu seperti keuangan dan pertambangan. Ada baiknya bagi Anda untuk memperhatikan hal penting pengisian OSS untuk kebutuhan perusahaan.

Latar belakang dari adanya lembaga OSS ini adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk mendorong tingkat kemudahan bisnis di Indonesia. Khususnya bagi UMKM atau pengusaha pemula juga implementasi informasi birokrasi khususnya di sector perizinan usaha. Menginjat pentingnya izin usaha dalam aktivitas usaha Anda, maka Anda harus memperhatikan 3 hal penting berikut. 3 hal ini harus Anda perhatikan ketika hendak mengajukan penerbitan izin usaha melalui system OSS.

Apa Saja Hal Penting Yang Harus Di persiapkan Dalam Pengisian OSS?

Untuk memudahkan bagi Anda pelaku usaha yang akan mengisi OSS atau mengajukan OSS, berikut 3 hal yang perlu Anda perhatikan :

Pembuatan Akta Pendirian dan NPWP Badan Usaha

Mendirikan badan usaha yang perlu Anda lakukan adalah membuat Akta Pendirian di kantor Notaris. Nomor Akta Pendirian dan nomor SK pengesahan yang di keluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, akan terintegrasi ke dalam sistem OSS secara otomatis. Setelah proses pembuatan akta pendirian, selanjutnya Anda harus membuat npwp di Kantor Pelayanan Pajak yang sesuai dengan domisili badan usaha atau sesuai dengan Pasal 23 PP 24/2018. Bila pelaku usaha yang mendaftar belum memiliki NPWP, OSS yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak dapat memproses pemberian NPWP.

Pendaftaran Akun OSS

Untuk pendaftaran OSS bisa di lakukan di website OSS dengan mengisi identitas penanggung jawab usaha. Salah satunya NIK yang tecantum dalam e-KTP untuk WNI dan Nomor Paspor untuk WNA, negara asal, tanggal lahir, nomor handphone dan alamat e-mail perusahaan yang akan di daftarkan. Selanjutnya, OSS akan memberikan notifikasi berupa permintaan aktivasi. Setelah itu akan mengirimkan username dan password untuk akun OSS yang di daftarkan melalui email. Pastikan juga akan mengisi email dengan benar sesuai dengan hak akses masing-masing.

Selanjutnya, OSS akan mengirimkan permintaan aktivasi dan setelah itu akan mengirimkan Username dan Password untuk akun OSS yang di daftarkan melalui e-mail.

Baca dulu : Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

OSS nantinya menerbitkan NIB yang setelah pelau usaha mendaftar melalui website OSS. Terlebih dahulu Anda harus melakukan pengisian data-data bidang usaha. NIB sendiri berbentuk 13 angka acak yang di beri pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB juga akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan. Hal ini sesuai yang tertera di pasal 25 Ayat (1) PP 24/2018 NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Itulah yang perlu Anda perhatikan ketika Anda akan melakukan pengisian OSS. Semoga bermanfaat