Biro Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta Terbaik siap membantu mengurus dokumen legal usaha Anda. Pemilik usaha perdagangan harus memiliki SIUP guna memperlancar usaha perdagangannya. Kami siap membantu Anda membuatkan SIUP tersebut khususnya Anda yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan proses cepat, biaya yang terjangkau, Kami siap memberikan layanan terbaik kepada Anda yang memiliki usaha perdagangan apapun.
Pengurusan SIUP perusahaan Anda akan lebih cepat jika Anda menggunakan jasa dari Kami. Karena Kami sudah sangat berpengalaman dan profesional dalam penanganan pembuatan SIUP perusahaan. Dengan pengalaman inilah Kami dapat bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan pengurusan SIUP dari awal proses pengurusan hingga pembuatan SIUP selesai.
Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Apalagi, dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan ini Kami juga menerapkan biaya yang terjangkau. Biaya pengurusan SIUP berbeda-beda tergantung kelas pembuatan SIUPnya. Tingkatan SIUP ini terbagi menjadi 3 yaitu :
- Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) wajib memiliki SIUP Kecil.
- Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) wajib memiliki SIUP Menengah.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Dari ketiga tingkatan SIUP ini, Anda bisa sesuaikan jumlah penghasilan Anda dengan kelas SIUP yang akan Anda buat. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi repot memikirkan banyaknya kebutuhan budget, karena Anda sudah tau berdasarkan jenis SIUP yang Anda buat tersebut.
Baca juga : Jenis-jenis SIUP yang perlu diketahui
Dalam pembuatannya, baik SIUP kecil, SIUP menengah ataupun SIUP besar terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat tersebut antara lain: Fotokopi Akta pendirian, Fotokopi SK Pengesahan Kemenkumham, Fotokopi Surat keterangan domisili perusahaan, Fotokopi NPWP dan lain-lain. Syarat lain yang harus Anda penuhi seperti Fotokopi KTP pimpinan perusahaan, Fotokopi KK Pimpinan perusahaan, Neraca perusahaan, Pas