Pengajuan SBU konstruksi resmi pindah kanal dari OSS ke Portal Perizinan PU, dan banyak perusahaan tersendat di langkah paling awal. Padahal tahapan registrasi akun portal PU untuk BUJKN hanya membutuhkan tiga kolom isian, asal satu syarat mutlaknya terpenuhi. Panduan ini menguraikan syarat dan tahapannya sampai permohonan Anda tersubmit.

Kenapa Registrasi Akun Jadi Pintu Masuk Wajib?
Sejak Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 berlaku, SBU konstruksi tidak lagi diajukan lewat OSS. Kanal resminya kini Portal Perizinan Kementerian PU. NIB perusahaan tetap diurus lewat OSS, tetapi SBU-nya wajib melalui portal baru tersebut. Tanpa akun BUJKN yang teregistrasi, menu permohonan tidak bisa diakses. Akun Anda terhubung ke SIJK terintegrasi, sehingga data yang diinput akan ditarik LSBU dan LSP saat verifikasi.
3 Syarat Registrasi Akun Portal PU untuk BUJKN, Ini yang Sebaiknya Dipahami
Syaratnya sederhana, tapi satu di antaranya mutlak dan paling sering terlewat. Salah di sini, proses berhenti di langkah pertama.
1. Nama Badan Usaha (Depan dan Belakang)
Pertama, isi nama depan dan belakang badan usaha persis sesuai akta pendirian. Ketidakcocokan bisa menghambat verifikasi.
2. Email yang Sama Persis dengan di OSS
Form registrasi portal tidak meminta nomor telepon. Anda wajib mengisi alamat email yang persis sama dengan email pada profil badan usaha di OSS RBA, karena portal menarik data NIB melalui jalur ini. Jika menggunakan email yang berbeda, proses registrasi akan gagal.
3. KBLI Konstruksi Berstatus Utama di OSS
Sebelum membuka portal, cek NIB: KBLI konstruksi harus berstatus Utama, bukan pendukung. Tanpa status ini, portal tidak bisa menarik data badan usaha Anda.
Setelah ketiganya siap, isi form registrasi, centang CAPTCHA, lalu klik submit. Anda belum bisa langsung memakai akun tersebut: buka menu forget password, cek kode OTP di kotak masuk email, lalu atur kata sandi baru sebelum masuk untuk pertama kali.
Tahapan Pengajuan Setelah Akun Terdaftar
Berikut alur pengajuannya sesuai tutorial yang kami rekomendasikan, dari login hingga tersubmit.

1. Login dan Pilih Permohonan Baru
Masuk melalui perizinan.pu.go.id/portal dengan email dan password yang baru diatur. Mulai permohonan baru: pilih LSBU, asosiasi, dan kualifikasi, lalu klik Save dan Next.
2. Lengkapi Formulir Berjenjang, Save dan Next Tiap Tahap
Isi formulir berurutan: informasi badan usaha, akte dan AHU, pemegang saham, serta pengurus. Lanjut ke data neraca: laporan keuangan, plus hasil audit akuntan publik yang menyesuaikan kualifikasi. Untuk penjualan tahunan, input nomor registrasi pengalaman dari SIMPAN karena data ditarik otomatis.
Kepemilikan peralatan lewat surat pernyataan plus nomor registrasi SIMPK. Berikutnya data PJBU lengkap dengan foto, lalu penanggung jawab teknik dan subklasifikasi: nomor registrasi SKK (data ditarik dari eSimpan), ijazah, dan file SKK. Bukti potong PPh hanya wajib bila pemilik SKK berpindah tiga kali dalam setahun. Akhiri dengan form SMAP, dan selalu klik SAVE sebelum NEXT di setiap formulir.
3. Verifikasi Permohonan Hingga Tersubmit
Setelah semua formulir selesai, klik Verifikasi Permohonan untuk menjalankan simulasi kesesuaian. Pastikan status menunjukkan hasil simulasi sesuai, lalu klik Save agar permohonan benar-benar tersubmit ke antrean LSBU. Pantau email Anda untuk notifikasi hasil verifikasi.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Sebelum Mulai
Jangan buka portal sebelum map dokumen ini siap.
Kumpulkan enam kelompok berkas berikut dalam format digital siap unggah:
- Akta pendirian perusahaan beserta dokumen AHU
- Neraca keuangan (laporan akuntan publik menyesuaikan kualifikasi)
- Nomor registrasi pengalaman dari SIMPAN untuk penjualan tahunan
- Surat pernyataan komitmen peralatan plus nomor registrasi SIMPK
- Foto PJBU, plus ijazah dan file SKK untuk PJT dan penanggung jawab subklasifikasi
- Dokumen SMAP perusahaan
Contoh dokumen permohonan SBU konstruksi untuk perusahaan skala besar bisa menjadi gambaran kelengkapan. Sesuaikan juga dengan kualifikasi SBU konstruksi yang Anda targetkan. Dengan map dokumen lengkap, pengisian formulir berjenjang bisa tuntas dalam satu sesi.
3 Kesalahan Umum Saat Registrasi
Tiga kesalahan berikut paling sering membuat registrasi mandek di tengah jalan:
- Mendaftarkan email yang berbeda dengan di OSS, sehingga data NIB tidak tertarik portal
- Nama badan usaha tidak persis sama dengan akta, sehingga data ditolak saat verifikasi silang
- Mengisi formulir secara acak, padahal urutannya mengunci satu sama lain
Menghindari ketiganya berarti registrasi berjalan mulus dari awal.
Sudah Siap Registrasi Akun Portal PU Perusahaan Anda?
Kanal pengajuan SBU sudah pindah ke Portal PU, dan perusahaan yang menguasai alur registrasinya sejak awal akan lolos lebih cepat.
Siapkan tiga syarat di atas, daftarkan akun BUJKN perusahaan Anda, lalu mulai pengajuan tanpa trial and error.
Jika butuh pendampingan, dari sinkronisasi email dan KBLI di OSS sampai input SIMPAN dan SIMPK, tim Kreasi Mandiri siap membantu setiap tahapannya. Konsultasikan kebutuhan pengurusan SBU konstruksi Anda sekarang!
FAQ
Apakah pengajuan SBU masih bisa lewat OSS?
Tidak. Sejak Permen PU 6/2025 berlaku, pengajuan SBU konstruksi beralih ke portal Kementerian PU di perizinan.pu.go.id, sedangkan pemohon tetap memanfaatkan OSS untuk mengurus NIB.
Apa saja syarat registrasi akun BUJKN?
Nama depan dan belakang badan usaha, email yang sama persis dengan di OSS, lalu centang CAPTCHA dan klik submit.
Berapa lama SBU konstruksi berlaku?
Tiga tahun sejak diterbitkan. Ajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis agar tidak terkendala.