Izin API U / P

Izin API U / P

Angka Pengenal Impor (API) merupakan dokumen perizinan yang dijadikan sebagai tanda pengenal impor yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Impor (API) diterbitkan oleh kementerian perdagangan melalui dinas perdagangan di propinsi dimana kantor pusat importir berada. Angka Pengenal Impor (API) dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang akan menjual kembali barang yang di impor kepada konsumen.
  2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri atau produsen.

Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
  2. Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penandatangan API ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
  9. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API-U;
  10. Alamat kantor siap untuk di survey dan ada papan nama perusahaan;
  11. Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan Waktu Pengurusan Dokumen Angka Pengenal Impor (API)

  • Biaya Pengurusan API sebesar Rp. 4.000.000,-
  • Waktu Pengurusan sekitar 14 hari kerja
Surety Bond

Surety Bond

Surety Bond merupakan Perjanjian antara Surety Company (Perusahaan Asuransi/Penjamin) dalam hal Principal (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan pihak ke-3 yaitu Obligee (Pemilik Proyek) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak (perjanjian pokok) yang disepakati oleh Principal dan Obligee.

Surety Bond

Produk Surety Bond

Produk Jaminan Surety Bond yang diterbitkan oleh PT. Adhikari Kreasi Mandiri (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Surety Bond

Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Surety Bond, yaitu :

  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond dari Principal;
  2. Dokumen khusus yang berkaitan dengan jaminan yang diterbitkan, yaitu :
    •  Jaminan Penawaran : Undangan Lelang atau Dokumen Pengadaan atau Berita Acara Aanwijzing
    •  Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    •  Jaminan Uang Muka : Surat Perjanjian Kera atau Kontrak atau Surat Pesanan
    •  Jaminan Pemeliharaan : Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
  3. Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain :
    •  Company Profile Perusahaan dan Daftar Pengalaman Kerja (jika ada)
    •  Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
    •  Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    •  Copy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris

    •  Laporan keuangan perusahaan (neraca laba dan rugi)
    •  Surat perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) 
SBU SIUJK

SBU SIUJK

Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBU yang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan Izin SBU

Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP, SKT, dan SPPKP
  4. SIUP dan TDP
  5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Pajak Tahun Terakhir
  7. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPh Pasal 21, 25, dan PPN)
  8. Neraca Akuntan Publik (Bisa dibantu secara gratis)
  9. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 3×4 (6 lembar)
  10. Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan

Jasa Pengurusan Izin SBU

Biaya Pengurusan Izin SBU

Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :

  • Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
  • Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call

Adapun waktu yang diperlukan untuk pengurusan sekitar 80 hari kerja.

Silahkan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai jasa pengurusan izin SBU.

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan menjadi 3 kelas, yaitu :

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Persyaratan Pengurusan Izin SIUP, antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga Jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Adalah Wanita;
  7. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
  8. Neraca Perusahaan;
  9. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.

Biaya Pengurusan Izin SIUP 

SIUP Kecil10 hari kerjaRp. 1.000.000,-
SIUP Menengah10 hari kerjaRp. 1.500.000,-
SIUP Besar10 hari kerjaRp. 1.500.000,-
Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Izin TDP antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.
Jasa Pembuatan CV Terpercaya

Jasa Pembuatan CV Terpercaya

Jasa Pembuatan CV dari kreasimandiri.co.id siap melayani Anda dengan mudah tanpa tatap muka

CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelapis uang (Geldschieter). Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditier.

Persyaratan Pembuatan CV :

1. Nama Perusahaan – CV;
2. Copy KTP dan NPWP Para Pendiri, Minimal 2 orang;
3. Copy KK Jika Pimpinan/Penanggung Jawan Perusahaan adalah wanita;
4. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
5. Copy Surat Perjanjian Surat Sewa Menyewa Kantor atau PBB Jika Kantor Milik Sendiri;
6. Surat Keterangan Domisili Dari Pengelola Gedung Apabila Berada di Gedung;
7. Untuk Wilayah DKI Jakarta, Tidak Boleh Perumahan Dijadikan Kantor;
8. Kedudukan Kantor dan Bidang Usaha;
9. Jumlah Modal.

Dokumen Yang Diurus saat mengurusa jasa pembuatan cv :

1. Akta Notaris Pendirian CV;
2. Pendaftaran Pengadilan Negeri;
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
5. SKT (Surat Keterangan Terdaftar);
6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Biaya : Rp. 5.000.000,-
Waktu Pengerjaan : 30 hari kerja

Jasa Pendirian PT

Jasa Pendirian PT

Jasa pembuatan pt dari kresimandiri.co.id

Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia selain Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Firma (Fa), Persekutuan Komanditier (CV), Koperasi dan Yayasan. Pembuatan PT (Perseroan Terbatas) paling banyak diminati dan digunakan oleh para pengusaha yang ada di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu mayoritas klient membutuhkan jasa untuk mengurusnya sertifikat pembuatan badan usaha PT tersebut. Karena mayoritas klien lebih percaya kepada badan usaha yang berbentuk PT. Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang berbadan hukum diatur dalam Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroran Terbatas.

Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk Jasa Buat PT antara lain :

  1. Nama perusahaan yang di inginkan (siapkan 3 alternatif);
  2. KTP dan NPWP pengurus perusahaan (minimal 2 orang);
  3. Modal dasar dan modal disetor perusahaan (minimal 25% dari modal dasar);
  4. Tempat dan kedudukan lokasi usaha;
  5. Foto copy surat perjanjian sewa menyewa jika menyewa atau sertifikat kepemilikan jika milik sendiri;
  6. Foto copy surat keterangan domisili gedung jika alamat kantor berada di gedung atau surat pengantar RT/RW jika alamat kantor berada di Ruko;
  7. Khusus wilayah Jakarta, perumahan tidak boleh di jadikan lokasi kantor berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2014.
  8. Susunan direksi dan komisaris perusahaan;
  9. Susunan kepemilikan saham perusahaan;
  10. Bidang usaha;
  11. Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar;

Dokumen yang akan di dapat dalam paket Pembuatan PT antara lain :

  1. Registrasi nama perusahaan;
  2. Akta pendirian Perseroan Terbatas;
  3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  7. Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  9. Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Biaya Jasa Pembuatan PT

PAKET NORMAL
   
Jenis LayananWaktu PengerjaanBiaya
PT Kelas Kecil50 hari kerjaRp     8.500.000,00
PT  Kelas Menengah50 hari kerjaRp     9.000.000,00
PT  Kelas Besar50 hari kerjaRp    10.000.000,00
   
PAKET KILAT
   
Jenis LayananWaktu PengerjaanBiaya
PT Kelas Kecil25 hari kerjaRp    12.000.000,00
PT  Kelas Menengah25 hari kerjaRp    13.000.000,00
PT  Kelas Besar25 hari kerjaRp    14.000.000,00