Tanda Daftar Perusahaan

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Izin TDP antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.