Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dibedakan menjadi 3 kelas, yaitu :

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Persyaratan Pengurusan Izin SIUP, antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy Kartu Keluarga Jika Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan Adalah Wanita;
  7. Pas Photo Berwarna Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan (3×4) sebanyak 3 lembar;
  8. Neraca Perusahaan;
  9. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.

Biaya Pengurusan Izin SIUP 

SIUP Kecil10 hari kerjaRp. 1.000.000,-
SIUP Menengah10 hari kerjaRp. 1.500.000,-
SIUP Besar10 hari kerjaRp. 1.500.000,-