Jasa Pengurusan Izin API (Angka Pengenal Impor) Terpercaya

Jasa Pengurusan Izin API (Angka Pengenal Impor) Terpercaya

Jasa Pengurusan Izin API (Angka Pengenal Impor), pengurusan API, jasa mengurus izin API Terpercaya. Kami siap bantu untuk proses pengurusan izin API dari kelengkapan dokumen hingga selesai. Proses pengurusan API cepat, tidak butuh banyak biaya. Kami memberikan pelayanan terbaik kepada Anda. Team kami siap bantu kapanpun anda membutuhkannya, bisa untuk Angka Pengenal Impor Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Impor Produsen (API-P).

Layanan jasa pengurusan API atau angka pengenal import dari Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri ini merupakan layanan yang terpercaya. Dengan berbagai pengalaman, Kami telah banyak melayani dan mengurus API dalam berbagai bidang impor barang. Syarat untuk pengurusan API juga mudah Anda bisa lihat di website Kami.

Jika Anda bingung untuk pemenuhan syarat Kami juga siap membantu. Untuk itulah, jika Anda saat ini mencari biro jasa yang siap mengurus API perusahaan Anda, menggunakan biro Kami adalah pilihan yang tepat.

Dalam melayani pengurusan API, pengurusan di layani oleh tenaga ahli Kami yang profesional. Sehingga pengurusan dapat berlangsung dengan cepat dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi menunggu waktu yang lama untuk proses pembuatan API ini.

Ada dua jenis pengurusan API yang Kami layani untuk Anda, yaitu API-U dan API-P. Dua jenis API ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya API tersebut. Pada pembuatannya Angka Pengenal Impor Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang akan menjual kembali barang yang di impor kepada konsumen. Sedangkan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri atau produsen. Jadi ketika Anda akan membuatnya, Anda bisa sesuaikan dengan jenis usaha Anda.

Pentingnya Pembuatan API dan Fungsi Pembuatan Izin API

Pada pembuatannya, API yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan sangat berperan penting dalam kegiatan impor barang perdagangan. Pembuatan API ini  adalah sebagai surat izin dasar bagi yang akan melakukan import. Untuk itulah, bagi siapapun Anda yang akan melakukan kegiatan Import barang, API sangat penting untuk Anda dan hal yang wajib untuk Anda penuhi agar Anda tidak terkendala dalam proses kegiatan ekspor dan impor.

Biaya pembuatan API juga sangat murah, sangat cocok untuk Anda pemilik usaha perdagangan impor barang. Apalagi untuk pembuatan API yang menggunakan biro jasa Kami, Kami berikan kemudahan pembuatan API dan kepengurusan API dengan biaya yang terjangkau.

Jadi, tunggu kapan lagi? Masih mau terkendala izin saat melakukan ekspor impor barang?

Segera urus izinnya sekarang hanya dengan menggunakan biro jasa pengurusan izin API dari Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri. Urus sekarang, dan lakukan segala aktivitas ekspor impor tanpa terkendala apapun.

Izin API U / P

Izin API U / P

Angka Pengenal Impor (API) merupakan dokumen perizinan yang dijadikan sebagai tanda pengenal impor yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Angka Pengenal Impor (API) diterbitkan oleh kementerian perdagangan melalui dinas perdagangan di propinsi dimana kantor pusat importir berada. Angka Pengenal Impor (API) dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Angka Pengenal Impor Umum (API-U) diberikan kepada perusahaan yang akan menjual kembali barang yang di impor kepada konsumen.
  2. Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) diberikan kepada perusahaan industri atau produsen.

Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :

  1. Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
  2. Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
  3. Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
  4. Copy surat keterangan domisili perusahaan;
  5. Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
  6. Copy SIUP dan TDP perusahaan;
  7. Pas photo penandatangan API ukuran 3Ă—4 sebanyak 3 lembar (background merah);
  8. Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
  9. Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API-U;
  10. Alamat kantor siap untuk di survey dan ada papan nama perusahaan;
  11. Kop surat dan stempel perusahaan;

Biaya dan Waktu Pengurusan Dokumen Angka Pengenal Impor (API)

  • Biaya Pengurusan API sebesar Rp. 4.000.000,-
  • Waktu Pengurusan sekitar 14 hari kerja