Perusahaan Pengurusan Surety Bond Terpercaya Dan Terbaik Di Jakarta

Perusahaan Pengurusan Surety Bond Terpercaya Dan Terbaik Di Jakarta

Cari jasa pengurusan surety bond terpercaya dan terbaik di Jakarta? Kami PT Adhikari Kreasi Mandiri siap melayani Anda. Selain sebagai perusahaan yang melayani jasa pengurusan SIUP, pengurusan SBU, pengurusan API-U/P juga siap membantu dalam pengurusan surety bond. Pengurusan surety bond dari Kami melayani ke seluruh wilayah Jakarta. Jika Anda membutuhkannya Anda bisa langsung hubungi Kami.

Layanan jasa pengurusan surety bond dari Kami bertujuan untuk membantu Anda yang ingin mengurus bentuk penjaminan. Surat penjaminan ini biasanya berisi pernyataan mengenai kesungguhan principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah Anda Sepakati. Nah biasanya pembuatan surety bond ini dari pihak obligee atau pemilik proyek.

Dengan adanya penjaminan ini, tentunya akan sangat membantu pihak obligee atau pemilik proyek. Karena apabila nantinya pihak kontraktor gagal melaksanakan tugasnya maka Surety Company harus menjaminnya. Pengenaan “service change” yang rendah Walaupun pemberian jaminan surety bond. Yang bertujuan hanya sebagai biaya pelayanan tetapi karena tujuannya adalah melindungi pemilik proyek (Oblige) tetap saja berlaku.

Manfaat dari adanya surety Bond dan apakah perusahaan asuransi yang mengeluarkannya bonafids atau tidak, baru akan diketahui pada saat terjadinya klaim. Sehingga jika Anda ingin membuat perjanjian dan ingin mendapatkan perlindungan pada perjanjian Anda bisa mengurus surety bond ini.

Langkah Penanganan Klaim Oleh Obligee

Sebelum dikeluarkannya surety bond, perusahaan surety company tentu saja akan melakukan test dan survei terlebih dahulu pada pihak kontraktor. Dengan tujuan dapat mengetahui kemampuan kontraktor serta melakukan survey atas pengerjaan proyek yang akan berjalan. Dalam menangani klaim oleh obligee, secara garis besar dilakukan langkah berikut :

  1. Obligee perlu secara formal mengajukan klaim
  2. Surety Company perlu mengadakan penelitian sebab sebab dari permintaan klaim tersebut dengan meneliti :
  • hubungannya dengan isi kontrak
  • apa yang terpenuhi dan tidak terpenuhi
  • dokumen apa yang ada dan sebagainya

3. Setelah menemukan faktor hasil analisa barulah menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan dibuat :

  • Menyetujui klaim tersebut tetapi dengan persyaratan
  • Kemungkinan pengajuan solusi lain (terutama untuk jaminan “conditional)
  • Dokumen dokumen yang harus terpenuhi sebagai pendukung klaim

Namun perlu Anda ketahui : Apabila jaminan tersebut bersifat “unconditional” maka pengurusan klaim ini relative singkat. Karena secara otomatis penjamin harus memenuhi pengajuan klaim oleh Obligee secara penuh tanpa mempersoalkan apakah kerugiannya sebesar itu atau tidak. Tetapi apabila jaminan itu bersifat “conditional” maka prosesnya akan lebih panjang. Karena penjamin hanya akan membayar maksimum sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee atau sejumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Syarat Dokumen Untuk Penerbitan Surety Bond

Nah apabila Anda akan menerbitkan surety bond, memerlukan beberapa syarat atau dokumen yang harus Anda penuhi. Seperti :

  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond dari Principal;
  2. Dokumen khusus yang berkaitan dengan jaminan penerbitan, yaitu :
    • Jaminan Penawaran : Undangan Lelang atau Dokumen Pengadaan atau Berita Acara Aanwijzing
    • Dokumen Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    • Jaminan Uang Muka : Surat Perjanjian Kera atau Kontrak atau Surat Pesanan
    • Jaminan Pemeliharaan : Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
  3. Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain :
    • Company Profile Perusahaan dan Daftar Pengalaman Kerja (jika ada)
    • Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
    • Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    • FotoCopy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris
    • Laporan keuangan perusahaan (neraca laba dan rugi)
    • Surat perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement)

Ribet ya? Nah buat Anda yang tidak ingin ribet karena masalah syarat dan lain-lain. Serahkan saja pada Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri. Kami akan memberikan pelayanan jasa pengurusan surety bond dengan layanan terbaik dan tentu saja dengan profesional. Kami akan bertanggung jawab secara penuh dengan pengurusan surety bond. Jadi jangan ragu lagi untuk dapatkan penerbitan surety bond serahkan pada Kami.

Surety Bond

Surety Bond

Surety Bond merupakan Perjanjian antara Surety Company (Perusahaan Asuransi/Penjamin) dalam hal Principal (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan) untuk menjamin kepentingan pihak ke-3 yaitu Obligee (Pemilik Proyek) bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau kontrak (perjanjian pokok) yang disepakati oleh Principal dan Obligee.

Surety Bond

Produk Surety Bond

Produk Jaminan Surety Bond yang diterbitkan oleh PT. Adhikari Kreasi Mandiri (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Surety Bond

Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Surety Bond, yaitu :

  1. Surat permohonan penerbitan Surety Bond dari Principal;
  2. Dokumen khusus yang berkaitan dengan jaminan yang diterbitkan, yaitu :
    •  Jaminan Penawaran : Undangan Lelang atau Dokumen Pengadaan atau Berita Acara Aanwijzing
    •  Jaminan Pelaksanaan : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    •  Jaminan Uang Muka : Surat Perjanjian Kera atau Kontrak atau Surat Pesanan
    •  Jaminan Pemeliharaan : Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
  3. Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain :
    •  Company Profile Perusahaan dan Daftar Pengalaman Kerja (jika ada)
    •  Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
    •  Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
    •  Copy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris

    •  Laporan keuangan perusahaan (neraca laba dan rugi)
    •  Surat perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement)