Kreasi Mandiri menyediakan jasa pengurusan IUJPTL di seluruh wilayah Indonesia. Kami telah berpengalaman dalam membantu berbagai perusahaan untuk mendapatkan izin resmi sebagai penyedia jasa penunjang tenaga listrik secara legal dan efisien.
Apakah Anda sedang memerlukan layanan pengurusan IUJPTL yang profesional dan terpercaya? Kami hadir untuk membantu prosesnya menjadi lebih mudah.
Apa Itu IUJPTL?
IUJPTL adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, yaitu izin resmi yang diberikan kepada badan usaha yang ingin menjalankan usaha di sektor jasa penunjang ketenagalistrikan.

Izin ini wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di bidang seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, hingga konsultansi kelistrikan. Tanpa IUJPTL, kegiatan usaha tersebut tidak diakui secara hukum dan dapat dikenai sanksi.
Memiliki IUJPTL berarti perusahaan Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditentukan oleh pemerintah dan layak secara hukum untuk melakukan kegiatan di sektor tenaga listrik.
Dasar Hukum IUJPTL
IUJPTL diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penting bagi setiap pelaku usaha memahami dasar hukumnya, yaitu:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Permen ESDM No. 35 Tahun 2013
Ketiga dasar hukum ini menjadi pedoman utama dalam proses pengajuan dan evaluasi IUJPTL oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL, Ini yang Perlu Dipahami!
Persyaratan Lengkap Pengurusan IUJPTL
Untuk mendapatkan IUJPTL, badan usaha harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
- Dokumen sistem manajemen mutu
- Prosedur kerja (Standard Operating Procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan setiap Bidang dan subbidang
- Daftar peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan
- User Id dan password OSS
- Nomor Induk Berusaha (NIB) RBA dengan KBLI :
- Konsultansi dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 71102)
- Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 43211)
- Pemeliharaan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 43211)
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 71204)
- Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 35121 / 35122)
Jasa Pengurusan IUJPTL Profesional dari Kreasi Mandiri
Mengurus IUJPTL bukanlah hal yang sederhana, terutama jika Anda belum terbiasa menghadapi prosedur birokrasi atau belum memiliki tenaga teknis bersertifikasi. Di sinilah kami hadir untuk memberikan solusi yang tepat.
Kreasi Mandiri siap mendampingi Anda dalam seluruh proses pengajuan IUJPTL. Mulai dari pengecekan persyaratan, pengumpulan dokumen, hingga pengajuan secara online atau manual ke instansi terkait, semua kami tangani secara menyeluruh.
Dengan pengalaman kami, proses pengurusan izin menjadi lebih cepat, legal, dan bebas dari hambatan yang tidak perlu.
Mengapa Menggunakan Layanan Kami?
Anda mungkin bertanya-tanya, apa keuntungan menggunakan layanan profesional seperti kami daripada mengurus sendiri? Berikut beberapa alasannya:

1. Mengurangi Risiko Kegagalan
Kesalahan teknis dalam dokumen atau pengisian data bisa menyebabkan permohonan Anda tertolak. Kami membantu menghindari hal ini dengan verifikasi menyeluruh sebelum pengajuannya.
2. Efisien dan Praktis
Kami memahami bahwa waktu Anda berharga. Dengan menyerahkan pengurusan IUJPTL kepada kami, Anda dapat fokus menjalankan operasional bisnis tanpa terganggu proses perizinan yang memakan waktu.
3. Bantuan Konsultan Profesional
Tim kami terdiri dari konsultan berpengalaman yang menguasai regulasi ketenagalistrikan dan perizinan usaha. Setiap tahapan akan kami pandu dengan rinci agar Anda tidak melewatkan satu pun prosedur penting.
Jangan biarkan izin usaha menjadi penghambat pertumbuhan bisnis Anda. Gunakan layanan jasa pengurusan IUJPTL dari Kreasi Mandiri untuk proses yang cepat, aman, dan sesuai regulasi. Hubungi tim kami hari ini dan konsultasikan masalah permohonan izin hari ini!
FAQ (IUJPTL)
1. Apa itu IUJPTL?
Izin usaha untuk menjalankan bisnis jasa penunjang tenaga listrik sesuai klasifikasi dan kualifikasi tertentu.
2. Mengapa IUJPTL diperlukan?
Sebagai syarat legalitas dan pemenuhan ketentuan keselamatan sesuai UU Ketenagalistrikan.
3. Siapa yang wajib memiliki IUJPTL?
Semua pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik: BUMN, BUMD, swasta, koperasi, BLU, dan kantor perwakilan asing.
4. Apa saja klasifikasi dan KBLI usaha ini?
Meliputi: konsultansi, pembangunan, pemeriksaan, pengoperasian, pemeliharaan, penelitian, pelatihan, laboratorium, sertifikasi, dan jasa terkait tenaga listrik (KBLI sesuai Permen ESDM 12/2021).
5. Berapa lama masa berlaku IUJPTL?
Berlaku selama tidak ada perubahan klasifikasi/kualifikasi dan kewajiban terpenuhi . Khusus kantor perwakilan asing: 3 tahun, bisa melakukan perpanjangan.
6. Di mana mengurus IUJPTL?
Melalui oss.go.id, perizinan.esdm.go.id (pusat), atau PTSP daerah (daerah).
7. Berapa lama proses penerbitan?
Lama proses penerbitan 15 hari kerja sejak pengajuan permohonan lengkap.
Bagai mana cara proses IUJPTL
berapa biaya untuk mengurus IUJPTL Tenaga Diesel wilayah Jawa Barat, terima kasih
Kalau jasa pengurusan IUJPTL wilayah Kaltim bisa gan?