Jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik atau IUJPTL adalah layanan dari Kami Adhikari Kreasi mandiri. Kami membantu pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan layanan cepat dan professional. Dengan syarat yang mudah, Kami bantu pengurusan IUJPTL perusahaan Anda via online. Jadi Anda yang butuh pengurusan izin ini, dapatkan segera layanan pembuatannya dari Kami.
Pengurusan IUJPTL dengan menggunakan layanan dari Kami, dapat Kami tangani dengan cepat karena Kami menangani pengurusan hingga proses TUNTAS. Sehingga Anda tidak perlu datang ke tempat pengurusan IUJPTL untuk mengurusnya.
Anda cukup melengkapi beberapa syarat yang diperlukan untuk pengurusan IUJPTL. Untuk syarat pengurusannya di bagi menjadi beberapa bagian seperti berikut :
- Surat Permohonan (Surat permohonan atau formulir permohonan dan Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data.
- Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum ( Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika PT dan Yayasan. Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi. Pengadilan Negeri jika CV.
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan Dan NPWP Badan Hukum.
- Jika dikuasakan ( Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000, KTP orang yang diberi kuasa)
- Izin Gangguan (UUG atau HO) [Fotokopi]
- Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
- Sertifikat Laik Operasi (SLO) [Fotokopi]
- Profil badan usaha
- Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
- Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]
- Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
- Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik (Sertifikat kompetensi tenaga teknis [Fotokopi], Daftar tenaga kerja tetap, Daftar peralatan kerja dan alat ukur, Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps).
Setelah Anda memenuhi syarat tersebut, Anda cukup menghubungi nomor Kami untuk menggunakan jasa Kami.
Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :
- Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
- Penelitian dan pengembangan
- Pendidikan dan pelatihan
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
- Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Semakin banyaknya jenis serta dasar hukum untuk melakukan pengurusan izin usaha, tentu saja jika pengurusannya dilakukan sendiri akan sangat ribet ya?
Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Kami adalah solusi tepat untuk Anda. Tidak perlu biaya mahal. Karena Kami memberikan tawaran harga terbaik untuk Anda tanpa mengurangi kualitas pelayanan Kami.
Jadi, buat Anda yang ingin memiliki surat izin ini, segera konsultasikan pada Kami ya !!