Perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL, Ini yang Perlu Dipahami!

Pada beberapa waktu yang lalu, kami pernah membahas mengenai SBUJPTL untuk jasa pemeliharaan tenaga listrik. Bagi yang melewatkannya, di sana sempat kami bahas secara sekilas bahwa SBUJPTL dan IUJPTL itu berbeda tapi keduanya saling berkaitan.

Untuk mendapatkan IUJPTL, badan usaha perlu mengurus SBUJPTL terlebih dahulu. Sementara itu, untuk memperoleh SBU maka Sertifikat Kompetensi (SKTTK DJK) menjadi salah satu syarat utamanya.

Setiap sertifikat dan perizinan di bidang ketenagalistrikan punya keterkaitan. Lantas, sebenarnya apa yang membuat SBUJPTL dan IUJPTL berbeda? Anda akan segera mengetahui jawabannya. Silahkan simak informasi lebih lengkap di bawah.

Perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL dalam Bidang Ketenagalistrikan

Pertama mari kita ingat kembali definisi dari keduanya, ini akan sangat membantu saat membedakan antara SBUJPTL dan IUJPTL.

SBUJPTL adalah kepanjangan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM RI kepada badan usaha. Sertifikasi ini berfungsi sebagai syarat pemenuhan standar dan kualifikasi.

Di sisi lain IUJPTL Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah bukti bahwa badan usaha memenuhi izin yang legal untuk menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Kalau kita pahami dari segi definisinya saja sudah bisa kita ketahui bahwa SBUJPTL berfokus pada penerbitan otorisasi guna penyediaan usaha, sedangkan IUJPTL secara langsung menyangkut pemberian izin untukk melakukan kegiatan usaha tersebut.

SBUJPTL:

  • Bersifat sertifikat dan pengakuan kompetensi dan penetapan kualifikasi bukan surat izin berusaha
  • Dikeluarkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) atas persetujuan dari Kementerian ESDM
  • Diurus melalui portal perizinan Kementerian ESDM
  • Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 Pasal 18 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013

IUJPTL

  • Merupakan surat izin usaha, pemberian izin bahwa badan usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis di bidangnya
  • Dikeluarkan langsung oleh Kementerian ESDM tanpa melalui LSBU
  • Pengurusannya melalui portal OSS RBA terintegrasi dengan sistem Kementerian ESDM
  • Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

Jika ingin dibandingkan dari bentuk dokumennya sendiri, SBUJPTL biasanya berbentuk sertifikat warna kertas hijau di dalamnya terdapat lembaga akreditasi, lembaga yang menerbitkan sertifikat, dan logo kementerian ESDM.

Semetara itu, dokumen IUJPTL berbentuk kertas putih lebih kurang mirip seperti dokumen OSS, terdapat lambang burung garuda di bagian atas tengah dan informasi bahwa IUJPTL adalah bagian dari Perizinan Berbasis Risiko.

Jadi, singkatnya badan usaha tidak bisa menjalankan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan jika hanya memiliki SBUJPTL. Mereka juga perlu menyelesaikan permohonan IUJPTL untuk mendapatkan izin yang dibutuhkan.

Lebih Penting Mana, SBUJPTL atau IUJPTL?

Keduanya penting, tidak bisa dibandingkan dari salah satu sisi saja. Perusahaan di bidang ketenagalistrikan membutuhkan keduanya untuk menjalankan kegiatan usaha. Dasar hukumnya sudah jelas, kami cantumkan keduanya di atas.

Ini menunjukkan bahwa urgensi pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL merupakan hal yang tidak bisa disepelekan. Lebih dari itu, berikut ini manfaat pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL menyesuaikan dengan lingkupnya:

SBUJPTL:

  • Meningkatkan kredibilitas badan usaha kepada klien atau mitra bisnis
  • Memberikan rasa aman karena memastikan pekerjaan dilakukan oleh tim yang berkompeten
  • Memberikan hasil kerja yang lebih baik karena pemenuhan kualifikasi sesuai rekomendasi Kementerian ESDM
  • Pemenuhan standar Keselamatan Ketenagalistrikan

IUJPTL:

  • Menjamin kelancaran kegiatan operasional bisnis, mencegah masalah legalitas yang bisa membuat Anda terkena sanksi dari pemerintah
  • Bentuk kepatuhan kepada negara dan menjamin bahwa kegiatan usahanya legal dan resmi
  • Bukti tanggung jawab badan usaha dalam kepemilikan izin berusaha dan menjalankan kegiatan di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan persyaratan yang ada

Itu dia penjelasan mengenai perbedaan SBUJPTL dan IUJPTL. Bagaimana menurut Anda apakah informasi ini cukup bermanfaat? Semoga dengan membaca penjelasan di atas kebingungan mengenai kedua dokumen ketenagalistrikan ini bisa berkurang.

Sebagai informasi tambahan jika badan usaha Anda belum mempunyai salah satu atau kedua dokumen di atas maka bisa mempermudah prosesnya dengan bantuan jasa profesional dari tim Kreasi Mandiri.

Kami siap membantu pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL di Indonesia. Dapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi admin. Sekian dan terima kasih, sukses selalu untuk proyek yang Anda kerjakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *