Apakah perusahaan Anda bergerak di bidang jasa pemeliharaan tenaga listrik? Dalam ketentuan resminya, setiap badan usaha ketenagalistrikan yang bergerak di lingkup ini memerlukan SBUJPTL sebagai salah satu persyaratan utama operasional ketenagalistrikan.
Secara sederhana pemeliharaan listrik sendiri adalah suatu bidang profesional yang mempunyai tugas memastikan setiap peralatan listrik dalam keadaan baik. Mulai dari segi pemeriksaan, pengujian, dan perbaikan peralatan listrik yang bertujuan untuk menghindari masalah pemicu kecelakaan di suatu bangunan atau tempat.
Jasa pemeliharaan tenaga listrik banyak dibutuhkan oleh perusahaan di bidang pertambangan minerba, tambang migas, konstruksi, dan sebagainya. Terutama kebutuhan pengecekan dan pemeliharaan alat kelistrikan Tegangan Tinggi (High Voltage), Tegangan Rendah (Low Voltage).
Memahami KBLI dan Persyaratan SBUJPTL untuk Jasa Pemeliharaan Tenaga Listrik
Sebelum mengurus SBUJPTL, kami ingin memastikan Anda sudah mengetahui persyaratan mendasarnya.
Dimulai dari penyesuaian KBLI, jika kita mengacu pada sistem OSS RBA, kegiatan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik tergolong ke dalam KBLI 43211.
Anda diwajibkan untuk mempunyai NIB dan Sertifikat Standar. Berikut ini persyaratan lengkap pengurusan SBUJPTL untuk bidang ini:
- Akta pendirian dan perubahannya
- SK Kemenkumham
- KTP pendiri
- NIB
- NPWP badan
- Sertifikat Standar
- Neraca perusahaan dua tahun terakhir
- Profil badan usaha
- Struktur organisasi badan usaha
- Dokumen SMM (Standar Manajemen Mutu)
- SOP ketenagalistrikan
- Dokumen keselamatan kerja ketenagalistrikan
Selain pemenuhan syarat dokumen, badan usaha juga diwajibkan untuk mempunyai sertifikat kompetensi ketenagalistrikan (SKTTK/Serkom Listrik) jumlahnya dan klasifikasinya disesuaikan dengan bidang pemeliharaan instalasi listrik.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Secara umum bidang pemeliharaan instalasi tenaga listrik masih satu bagian dengan Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Setiap pemegang SBUJPTL mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Melengkapi ketentuan syarat dan standar izin berusaha
- Dapat memenuhi tingkat mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu. Selain itu, termasuk
- juga menetapkan pedoman standar pelayanan, dokumentasi, dan sebagainya.
- Mengutamakan produk dan potensi yang ada di dalam negeri
- Menggunakan tenaga teknik yang sudah bersertifikat sesuai dengan bidang keahliannya
- Memastikan sertifikat badan usaha tetap berlaku atau tidak habis masa berlakunya
- Melaporkan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara berkala lewat Kementerian ESDM melalui Dirjen atau Gubernur sesuai daerahnya
Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai kewajiban badan usaha pemeliharaan tenaga listrik tercantum di dalam Lampiran II Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2021. Informasi pada artikel ini semata-mata sebagai bentuk edukasi dan bersifat umum.
Apakah SBUJPTL Saja Cukup untuk Izin Jasa Penunjang Tenaga Listrik?
Tidak, setelah Anda mengurus SBUJPTL, maka langkah berikutnya adalah mempersiapkan proses pengajuan IUJPTL yang salah satu persyaratan utamanya adalah SBUJPTL.
SBUJPTL dan IUJPTL adalah dokumen ketenagalistrikan yang berbeda. SBUJPTL berguna sebagai bukti bahwa badan usaha memenuhi kualifikasi tertentu meliputi syarat keahlian, teknis, dan standar untuk menyediakan jasa penunjang tenaga listrik.
Sementara itu, IUJPTL adalah izin yang dikeluarkan kepada badan usaha yang telah memenuhi kualifikasi SBU guna menjalankan kegiatan bisnisnya pada bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Mengapa SBUJPTL ini penting? Karena secara sederhana Anda tidak bisa mengurus IUJPTL tanpa Sertifikat Badan Usaha tersebut.
Konsultan untuk Pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL Pemeliharaan Instalasi Listrik
Badan usaha Anda menghadapi tantangan serius dalam pengurusan dokumen ketenagalistrikan di atas? Jika iya, sepertinya kami dapat membantu. Kreasi Mandiri adalah perusahaan berbadan hukum yang telah membantu perusahaan ketenagalistrikan memenuhi sertifikat dan perizinan penting.
Berpengalaman sejak 2012 sampai sekarang, kami siap memberikan kemudahan dan solusi untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat dan izin ketenagalistrikan termasuk SBUJPTL dan IUJPTL. Bersama dengan konsultan yang kompeten di bidangnya, permohonan sertifikasi dan perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan terencana.
Sistem penggunaan layanan bisa secara online tidak perlu datang langsung ke kantor kami untuk menggunakan layanan ini. Informasi lebih lengkap mengenai pengurusan SBUJPTL dan IUJPTL pemeliharaan tenaga listrik dapat Anda peroleh dengan berkonsultasi dengan admin Kreasi Mandiri melalui Whatsapp.