Ini 7 Persyaratan Sertifikasi SMK3 dan Penjelasan Lengkapnya

Ini 7 Persyaratan Sertifikasi SMK3 dan Penjelasan Lengkapnya

Sebelum diperbolehkan mengikuti sertifikasi SMK3, perusahaan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan SMK3. Namun, tampaknya tidak sedikit pihak badan usaha yang kebingungan dalam memahami persyaratan yang ada.

Oleh karena itu, di artikel ini kami akan membantu Anda menjelaskan apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi SMK3 beserta penjelasan masing-masingnya.

Pastikan untuk memahami informasi mendasar seperti ini sebelum mengikuti sertifikasi agar nantinya tidak bingung dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan minim kendala.

 7 Persyaratan Sertifikasi SMK3 dan Penjelasannya

Persyaratan untuk SMK3 terbagi menjadi beberapa bagian ada yang berupa syarat dokumen dan non-dokumen.

Acuan mengenai hal tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Jenis DokumenKeterangan
Legalitas PerusahaanAkta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan sebagainya
P2K3SK Pembentukan P2K3 dari Disnaker
BPJS Ketenagakerjaan & KesehatanKeanggotaan dan bukti pembayaran
Struktur Organisasi & StempelDokumen resmi perusahaan
Tanda Tangan Direktur/HRDLegalitas dokumen
Sertifikat Ahli K3Minimal Ahli K3 Umum, Damkar, P3K
Medical Check UpBukti kesehatan karyawan
Surat Izin Alat & OperasionalUntuk perusahaan kontraktor/industri
Dokumen Pendukung LainnyaFoto kantor, proyek, pelatihan, ISO (jika ada)

1. Membentuk P2K3

Pertama, perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat SMK3 wajib membentuk P2K3 yang dibuat dari dinas setempat. Masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh dinas yaitu 2 minggu.

Adapun untuk definisi dari P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

2. Memiliki Program BPJS

Selain itu, badan usaha yang membutuhkan sertifikasi SMK3 juga sebaiknya sudah mempunyai program BPJS yang diterapkan pada tenaga kerjanya.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa program BPJS Kesehatan yang diselenggarakan bagi karyawan perusahaan, di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan melalui potongan gaji karyawan yang dikelola oleh perusahaan.

Perusahaan bertanggung jawab memotong dan menyetorkan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan. 

Baca juga: 5 Prinsip Dasar SMK3 yang Sebaiknya Anda Ketahui

3. Mempunyai 3 Orang Tenaga Ahli Bersertifikat K3

Kemudian, persyaratan SMK3 yang lainnya adalah badan usaha juga perlu memiliki 3 orang tenaga ahli yang sudah bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, dan Ahli K3-P3K.

  • Ahli K3 Umum : Bertugas mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja, mengevaluasi risiko, dan memastikan penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja sesuai peraturan yang berlaku. ​
  • Ahli K3 Kebakaran: Bertanggung jawab merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi program pencegahan serta penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja, termasuk pelatihan evakuasi dan pemeliharaan peralatan pemadam. ​
  • Ahli K3-P3K: Bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak di tempat kerja, serta memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas P3K. ​

4. Memiliki Record MCU

Syarat lainnya dalam pengajuan sertifikasi SMK3 yaitu perusahaan harus mempunyai record medical check up minimal 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota P2K3 berada dalam kondisi kesehatan yang optimal, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Terutama dalam mengawasi serta menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan dengan efektif.

5. Khusus Perusahaan Kontraktor: Wajib Memiliki SIA (Surat izin Alat atau SIO Sertifikat Izin Operasional Alat)

SIA merupakan bukti bahwa alat berat seperti crane, forklift, atau excavator telah melalui pemeriksaan dan pengujian kelayakan operasional sesuai standar keselamatan kerja.

Sementara itu, SIO adalah sertifikat yang diberikan kepada operator alat berat yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi, memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan alat tersebut dengan aman.

Kedua dokumen ini menjadi syarat penting lainnya dalam permohonan sertifikasi SMK3 perusahaan.

6. Perusahaan Siap Mengikuti Pemeriksaan Lingkungan Kerja

Perusahaan harus siap menjalani pemeriksaan lingkungan kerja, yang mencakup evaluasi kondisi fisik tempat kerja seperti pencahayaan, ventilasi, kebersihan, dan ketersediaan fasilitas keselamatan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.​

7. Siap Dilakukan Audit oleh Lembaga Audit Terakreditasi Kemnaker

Perusahaan diwajibkan untuk siap menjalani audit oleh lembaga audit eksternal yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Lembaga audit akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik K3 di perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas sistem yang diterapkan. 

Dengan melengkapi persyaratan di atas perusahaan Anda siap untuk mengikuti sertifikasi SMK3. Sebagai informasi tambahan Kreasimandiri.co.id menyediakan layanan yang Anda butuhkan.

Kami adalah jasa sertifikasi SMK3 di Indonesia bekerja sama dengan auditor profesional dan pihak dari Kemenaker. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan SMK3 dan prosedur pengajuannya bisa langsung menghubungi kami.

 

Apa Saja yang Dibahas di Dalam Klausul ISO 37001? Ini Penjelasannya

Apa Saja yang Dibahas di Dalam Klausul ISO 37001? Ini Penjelasannya

Klausul ISO 37001 adalah bagian-bagian dalam standar ISO 37001:2016 yang mengatur persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara, serta meningkatkan sistem anti penyuapan suatu organisasi.

Dengan memahami hal ini, Anda dan tim bisa mengetahui apa saja yang nantinya akan dibahas serta diterapkan dalam SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Dengan begitu harapannya implementasi ISO juga menjadi lebih terencana dan berjalan dengan sukses.

10 Klausul ISO 37001, Pengenalan Dasar untuk Manajemen Anti Penyuapan

Dalam penerapannya, ISO 37001 mengadopsi HLS (High Level Structure), terdapat setidaknya 10 klausul pada standar ISO yang satu ini disertai dengan beberapa detail pada setiap klausulnya. Adapun untuk rinciannya yaitu:

1. Tujuan

Pertama, bagian ini menjelaskan maksud dan tujuan dari standar ISO 3700. Yaitu untuk membantu organisasi dalam membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. Dengan adanya sistem ini, organisasi dapat mencegah, mendeteksi, dan menanggapi praktik penyuapan yang dapat merugikan reputasi dan keberlangsungan bisnis.

2. Standar Referensi

Selanjutnya, bagian ini mengacu pada dokumen dan standar lain yang menjadi dasar bagi penerapan ISO 37001. Referensi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan standar internasional dan peraturan yang berlaku.

3. Istilah dan Definisi

Kemudian, untuk memastikan pemahaman yang konsisten di antara semua pihak yang terlibat, bagian ini menjelaskan istilah-istilah kunci yang digunakan dalam standar ISO 37001. Definisi ini menjadi acuan agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda dalam penerapan sistem.

4. Konteks Organisasi

Selain itu, organisasi harus memahami konteks internal dan eksternal yang mempengaruhi kemampuan mereka dalam mencegah dan menangani penyuapan. Hal ini meliputi pemahaman terhadap faktor-faktor lingkungan, kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, serta penentuan ruang lingkup sistem manajemen anti penyuapan yang akan diterapkan.

Sub-poin:
4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
4.3 Menentukan ruang lingkup Sistem Manajemen Anti Penyuapan
4.4 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan prosesnya
4.5 Penilaian Risiko Penyuapan

5. Kepemimpinan

Kepemimpinan yang kuat dan komitmen dari manajemen puncak sangat penting untuk keberhasilan sistem manajemen anti penyuapan. Manajemen harus menetapkan kebijakan, mengalokasikan sumber daya, dan memastikan bahwa peran serta tanggung jawab setiap pihak dalam organisasi jelas dan dijalankan dengan baik.

Sub-poin:
5.1 Kepemimpinan dan komitmen
5.2 Kebijakan
5.3 Peran, tanggung jawab, dan wewenang organisasi

6. Perencanaan

Perencanaan yang matang perlu untuk mengidentifikasi risiko dan peluang terkait penyuapan serta menetapkan sasaran anti penyuapan yang realistis dan terukur. Dengan perencanaan yang baik, organisasi dapat mengelola risiko secara efektif dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Sub-poin:
6.1 Tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang
6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya

Baca juga: 6 Prinsip Dasar Implementasi ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan

7. Dukungan

Organisasi harus menyediakan sumber daya yang memadai, memastikan kompetensi personel, serta menjalankan pelatihan dan komunikasi yang efektif. Selain itu, pengelolaan dokumentasi dan informasi yang terdokumentasi juga penting untuk mendukung implementasi sistem manajemen anti penyuapan.

Sub-poin:
7.1 Sumberdaya
7.2 Kompetensi
7.3 Kepedulian & Pelatihan
7.4 Komunikasi
7.5 Informasi yang terdokumentasi

8. Aktivitas Operasi

Bagian ini mengatur bagaimana organisasi merencanakan dan mengendalikan proses operasional yang berpotensi menimbulkan risiko penyuapan. Termasuk di dalamnya adalah penilaian kelayakan mitra bisnis, pengendalian transaksi keuangan dan non-keuangan, serta penanganan hadiah, sumbangan, dan investigasi penyuapan.

Sub-poin:
8.1 Perencanaan dan kontrol operasional
8.2 Uji kelayakan
8.3 Pengendalian Keuangan
8.4 Pengendalian Non Keuangan
8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
8.6 Komitmen anti penyuapan
8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
8.9 Meningkatkan kepedulian
8.10 Investigasi dan penanganan penyuapan

9. Evaluasi Kinerja

Evaluasi kinerja secara berkala sangat penting untuk memastikan sistem manajemen anti penyuapan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan organisasi. Melalui pemantauan, audit, dan tinjauan manajemen, organisasi dapat mengidentifikasi area yang perlu perbaikan dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan.

Sub-poin:
9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
9.2 Audit internal
9.3 Tinjauan manajemen
9.4 Tinjauan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan

10. Perbaikan

Organisasi harus memiliki mekanisme untuk menangani ketidaksesuaian dan melakukan tindakan perbaikan secara tepat waktu. Selain itu, perbaikan berkelanjutan harus ada untuk meningkatkan efektivitas sistem dan mencegah terulangnya masalah yang sama.

Sub-poin:
10.1 Prosedur Ketidaksesuaian & Tindakan Perbaikan
10.2 Prosedur Tindakan Perbaikan Berkelanjutan

Itu dia penjelasan mengenai klausul ISO 37001. Apakah perusahaan Anda ingin menerapkan standar manajemen anti penyuapan seperti ini?

Hubungi PT Adhikari Kreasi Mandiri melalui kontak yang tersedia. Kami siap membantu Anda untuk mempersiapkan persyaratan, membantu proses sosialisasi, dokumentasi, hingga audit sampai perusahaan memperoleh ISO 37001!

 

Sanksi Jasa Pengurusan Transportasi yang Melanggar Kewajibannya

Sanksi Jasa Pengurusan Transportasi yang Melanggar Kewajibannya

Terdapat sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) apabila tidak memenuhi kewajibannya. Salah satunya memiliki izin SIUJPT dan kewajiban lain sesuai regulasi yang berlaku.

Penjelasan mengenai sanksi tersebut bisa Anda baca pada pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Bagaimana ketentuan pemberian sanksi? Berikut penjelasannya.

Kewajiban Pemilik SIUJPT

Setiap pemegang izin usaha jasa pengurusan transportasi wajib memenuhi kewajiban berikut. Ini sesuai dengan isi pasal 13 Peraturan Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015:

  1. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin usahanya.
  2. Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus paling lama 3 (tiga) bulan setelah izin usaha diterbitkan.
  3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  4. Menyampaikan laporan bulanan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang kepada pemberi izin dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah provinsi yang tidak memiliki pelabuhan setempat paling lama 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya.
  5. Melaporkan secara tertulis kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Otoritas Transportasi lainnya bagi wilayah provinsi yang tidak memiliki pelabuhan paling lambat tanggal 1 Februari pada tahun berjalan
  6. Melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan data pada izin usaha perusahaan kepada pemberi izin untuk dilakukan penyesuaian.
  7. Melaporkan secara tertulis kepada pejabat pemberi izin setiap pembukaan kantor cabang perusahaan jasa pengurusan transportasi

Sanksi Jasa Pengurusan Transportasi Tidak Penuhi Kewajiban

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan di atas, perusahaan yang beroperasi tapi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut:

  1. Surat Peringatan: Sanksi administratif diberikan berupa peringatan tertulis yang dikenakan sebanyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 hari.
  2. Pembekuan Izin: Lebih lanjut, apabila perusahaan masih tetap memenuhi kewajiban maka perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi pembekuan izin selama 30 hari 
  3. Pencabutan Izin: keputusan final, apabila badan usaha mengabaikan peringatan pembekuan izin, maka setelah jangka waktu 30 hari berakhir izin jasa pengurusan transportasi akan dicabut

Baca juga: Bagaimana Cara Perpanjang SIUJPT yang Habis Masa Berlakunya?

SIUJPT Bisa Langsung Dicabut Jika Hal Ini Terjadi

Selain itu, dalam Pasal 21 di Peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa pencabutan izin jasa pengurusan transportasi bisa dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin.

Kondisi khusus ini antara lain:

  • Melakukan Kegiatan yang Membahayakan Keamanan Negara
  • Membubarkan Diri atau Pailit
  • Memperoleh Izin Usaha Secara Tidak Sah
  • Tidak Melakukan Kegiatan Usahanya Secara Nyata Selama 6 Bulan Berturut-Turut
  • Melakukan Kegiatan Usaha yang Menyimpang dari Usaha Pokoknya

Cegah Sanksi Administratif dengan Kepatuhan

Untuk menghindari sanksi dan masalah hukum, sebagai pemilik perusahan jasa pengurusan transportasi sudah semestinya Anda mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pelaku usaha di bidang ini dianjurkan memahami dengan baik isi PeraturaN Menteri Perhubungan No.74 Tahun 2015. Baik dari segi pemahaman kewajiban pemegang SIUJPT dan regulasi lain yang ada di dalam peraturan ini.

Kepatuhan terhadap regulasi membuat usaha Anda bisa bertahan lama dan terus berkembang. Pastikan juga bahwa Anda mengurus SIUJPT sesuai dengan prosedur yang resmi.

Menggunakan jasa pengurusan SIUJPT untuk mempercepat proses memang diperbolehkan. Namun, perhatikan juga layanan yang Anda gunakan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Pastikan kredibilitas dan komitmen konsultan pihak ketiga sebelum menggunakannya.

Hubungi Kami untuk Mengurus SIUJPT Secara Sah dan Resmi

PT Adhikari Kreasi Mandiri menyediakan layanan jasa pengurusan SIUJPT khususnya di wilayah Jakarta. Bersama dengan tim yang berpengalaman, setiap proses permohonan izin menjadi lebih mudah dan cepat.

Tidak perlu khawatir, prosedur yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah, dilakukan dengan praktik yang resmi tanpa menyalahi peraturan. Dapatkan layanan konsultasi secara gratis sebelum mengurus izin jasa pengurusan transportasi bersama tim kreasimandiri.co.id hari ini.

 

6 Prinsip Dasar Implementasi ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan

6 Prinsip Dasar Implementasi ISO 37001 Manajemen Anti Penyuapan

Salah satu bagian mendasar yang perlu dipahami organisasi sebelum mereka menerapkan ISO 37001 adalah memahami prinsip dasar. Ini menjadi landasan utama yang nantinya dapat membantu seluruh pihak untuk memahami sistem manajemen anti penyuapan dan ruang lingkupnya.

Lalu, apa saja prinsip dasar ISO 37001? Simak penjelasan di bawah untuk mendapatkan jawabannya.

6 Prinsip Dasar Penerapan ISO 37001 SMAP

Terdapat setidaknya enam bagian penting yang menjadi pilar implementasi sistem manajemen anti penyuapan. Berikut ini penjelasan lebih lengkap dari setiap prinsip tersebut.

1. Komitmen Manajemen Puncak

Manajemen puncak memiliki peran strategis dalam keberhasilan implementasi SMAP ISO 37001:2016. Komitmen yang kuat dari manajemen puncak harus ditunjukkan melalui kepemimpinan aktif, keterlibatan langsung, serta penyediaan sumber daya yang memadai untuk menjalankan sistem ini secara efektif.

Komitmen ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti menetapkan kebijakan anti-penyuapan, membentuk dewan pengawas, melakukan tinjauan kinerja secara berkala. Termasuk memastikan tindakan korektif diambil terhadap setiap ketidaksesuaian yang ditemukan dalam penerapan sistem.

Selain itu, manajemen juga harus membangun budaya kepatuhan di seluruh organisasi agar setiap individu memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung upaya pencegahan penyuapan.

2. Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan

Setiap organisasi perlu melakukan identifikasi dan analisis risiko penyuapan secara sistematis untuk memahami potensi risiko yang mungkin muncul dalam setiap proses bisnisnya.

Identifikasi risiko ini harus mencakup semua aspek operasional, termasuk interaksi dengan pihak ketiga seperti pemasok, pelanggan, dan mitra bisnis.

Setelah risiko diidentifikasi, langkah berikutnya adalah menerapkan tindakan mitigasi yang efektif untuk mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan.

Tindakan mitigasi ini harus terus dikendalikan, dimonitor, dan dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan bisnis serta perubahan lingkungan eksternal. Dengan cara ini, organisasi dapat memastikan bahwa sistem yang diterapkan selalu selaras dengan kondisi terkini dan tetap efektif dalam mencegah penyuapan.

3. Uji Kelayakan (Due Diligence)

Uji kelayakan atau due diligence merupakan salah satu persyaratan penting dalam ISO 37001:2016 yang wajib diterapkan oleh organisasi.

Proses ini bertujuan untuk menilai integritas pihak-pihak yang berinteraksi dengan organisasi, baik secara internal maupun eksternal, guna memastikan bahwa mereka tidak memiliki rekam jejak yang mencurigakan terkait praktik penyuapan.

Uji kelayakan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk calon karyawan, pemasok, kontraktor, pelanggan, serta mitra bisnis lainnya.

Selain itu, individu yang menempati posisi strategis dengan tingkat risiko tinggi, seperti manajemen, tim pemasaran, pengadaan, serta fungsi kepatuhan anti-penyuapan (FKAP), juga harus menjalani proses uji kelayakan secara menyeluruh.

 Dengan adanya mekanisme ini, organisasi dapat mengurangi risiko keterlibatan dengan pihak yang memiliki potensi melakukan praktik korupsi atau penyuapan.

Baca juga: Mengapa Sertifikasi ISO 37001 Wajib untuk Usaha Konstruksi?

4. Informasi Terdokumentasi yang Memadai

Dokumentasi yang lengkap dan akurat merupakan elemen krusial dalam penerapan SMAP berbasis ISO 37001:2016.

Setiap organisasi diwajibkan untuk menetapkan kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi dengan jelas, sesuai dengan persyaratan standar serta regulasi yang berlaku.

Dokumen ini mencakup berbagai aspek, seperti kebijakan anti-penyuapan, prosedur identifikasi risiko, mekanisme uji kelayakan, serta pedoman pelaporan pelanggaran.

Selain sebagai alat kontrol, dokumentasi yang memadai juga berfungsi sebagai bukti kepatuhan organisasi terhadap standar yang ditetapkan.

Dengan memiliki sistem dokumentasi yang baik, organisasi dapat lebih mudah mengelola dan mengawasi implementasi SMAP, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

5. Komunikasi

Efektivitas penerapan SMAP sangat bergantung pada komunikasi yang baik di seluruh organisasi. Kebijakan, prosedur, serta aturan terkait anti-penyuapan harus disosialisasikan secara luas kepada seluruh pihak yang berkepentingan, baik internal maupun eksternal.

Mekanisme komunikasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pelatihan rutin bagi karyawan, sosialisasi melalui media internal (email, website, dan buletin), pemasangan poster dan banner di area kerja, serta penggunaan platform digital untuk penyebaran informasi.

Komunikasi yang jelas dan berkesinambungan akan membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak terhadap pentingnya kepatuhan terhadap sistem anti-penyuapan yang diterapkan organisasi.

6. Monitoring dan Evaluasi

Agar penerapan SMAP ISO 37001:2016 tetap efektif, organisasi harus secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sistem yang berjalan.

Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan, mengevaluasi efektivitas kebijakan dan prosedur yang diterapkan, serta memastikan bahwa sistem tetap sesuai dengan perubahan regulasi maupun perkembangan lingkungan bisnis.

Manajemen puncak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan secara sistematis, misalnya melalui audit internal, tinjauan berkala, serta pelaporan hasil evaluasi kepada pihak yang berkepentingan.

Hasil dari proses ini dapat berupa rekomendasi perbaikan maupun perubahan kebijakan agar SMAP tetap selaras dengan kebutuhan organisasi.

Dengan adanya proses evaluasi yang konsisten, organisasi dapat terus meningkatkan efektivitas sistem manajemen anti-penyuapan dan tetap adaptif terhadap tantangan yang ada.

Ingin Memulai Sertifikasi ISO 37001? Ini Solusinya

Setelah membaca penjelasan di atas, Anda mungkin sudah mulai memahami pentingnya prinsip dasar ISO 37001 untuk mendukung penerapan SMAP. Namun, tidak perlu khawatir Anda dan tim internal bisa mempersiapkannya secara bertahap.

Kreasi Mandiri menyediakan jasa sertifikasi ISO 37001, kami akan membantu Anda untuk menjelaskan secara lebih detail prinsip dasar ISO 37001 dalam penyediaan training awareness.

Selain itu, tim kami juga akan membantu proses dokumentasi, sertifikasi, audit di organisasi. Hubungi kami melalui kontak yang tersedia untuk mendapatkan solusi mengurus sistem manajemen anti penyuapan.

Syarat Mengurus TDG dan Penjelasan Jenis Gudang Usaha

Syarat Mengurus TDG dan Penjelasan Jenis Gudang Usaha

TDG adalah Tanda Daftar Gudang, salah satu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang diterbitkan melalui OSS. Dokumen ini menjadi bukti yang valid bahwa pemilik usaha mempunyai gudang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apakah Anda sudah mengetahui syarat mengurus TDG ini?

Sebagai salah satu dokumen penting dalam operasional usaha, penting bagi pemilik industri atau pabrik untuk mengetahui apa saja persyaratan untuk mendapatkan TDG.

Untuk mencari tahu penjelasan lebih lengkapnya, simak rangkuman berikut.

Syarat Mengurus TDG Tanda Daftar Gudang OSS

Untuk bisa mengajukan perizinan TDG, terlebih dahulu pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan ini:

1. Izin Usaha Mendasar

Jika pemohon adalah pemilik bisnis, maka persyaratan yang paling utama adalah izin berusaha. Bagian ini termasuk legalitas menyesuaikan dengan bentuk bisnis baik itu PT atau CV :

  • Akta Perusahaan dan SK Menkumham
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 52101 dan 52109.

Baca juga: Perbedaan Lengkap Perizinan Usaha Utama dan Penunjang

2. Memiliki Akun OSS

Selanjutnya, pengajuan Tanda Daftar Gudang diproses secara online melalui sistem OSS. Oleh karena itu, pemohon wajib mempunyai akun OSS yang masih aktif dengan data perusahaan yang relevan dengan permohonan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang.

3. Bukti Kepemilikan Gudang

Kemudian, persyaratan lainnya yang harus terpenuhi yaitu bukti pemilikan Gudang berupa :

3.1. Surat Hak Milik (SHM), jika gudang Milik Sendiri

3.2. Surat Sewat, jika gudang milik orang lain. Serta dilampirkan Surat Hak Milik (SHM) pemilik gudang.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kemudian, pemohon juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini sebagai lampiran bahwa gudang sudah berdiri bangunan.

5. Mengisi Formulir Permohonan TDG

Terakhir, pemohon akan diminta untuk melengkapi informasi dan data dalam bentuk formulir atau kolom kosong di sistem OSS. Pastikan setiap data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan aslinya. Kesalahan dalam mengisi formulir bisa membuat permohonan TDG tertolak karena belum memenuhi persyaratan.

5 Jenis Gudang untuk Usaha yang Wajib Menyertakan TDG

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, gudang dikategorikan menjadi lima:

1. Gudang Tertutup Golongan A

Gudang golongan ini umumnya berguna untuk menyimpan barang-barang dalam jumlah kecil hingga menengah, seperti barang konsumen dan produk industri.

  • Luas: 100 meter persegi (m²) sampai dengan 1.000 m².
  • Kapasitas Penyimpanan: antara 360 meter kubik (m³) sampai dengan 3.600 m³

2. Gudang Tertutup Golongan B

Selanjutnya, ada gudang golongan B kegunaannya untuk menyimpan barang dalam jumlah yang lebih besar, termasuk produk-produk yang memerlukan ruang penyimpanan lebih luas.

  • Luas: di atas 1.000 m² sampai dengan 2.500 m²
  • Kapasitas Penyimpanan: di atas 3.600 m³ sampai dengan 9.000 m³

3. Gudang Tertutup Golongan C

Gudang ini biasanya berfungsi untuk penyimpanan barang dalam skala besar, seperti bahan baku industri atau produk jadi yang memerlukan pengelolaan logistik yang kompleks.

  • Luas: di atas 2.500 m²
  • Kapasitas Penyimpanan: di atas 9.000 m³

4. Gudang Tertutup Golongan D

Gudang golongan D biasanya berguna untuk menyimpan bahan-bahan cair atau granular, seperti bahan kimia, makanan, atau bahan bakar.

  • Bentuk: Gudang berbentuk silo atau tangki
  • Kapasitas Penyimpanan: paling sedikit 762 m³ atau 400 ton

5. Gudang Terbuka

Gudang terbuka berfungsi untuk menyimpan barang-barang yang tidak memerlukan perlindungan dari cuaca, seperti material konstruksi, kendaraan, atau barang-barang besar lainnya.

  • Luas: paling sedikit 1.000 m²

Penggolongan gudang ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas penyimpanan sesuai dengan jenis dan volume barang yang tersimpan, serta memenuhi standar keselamatan dan efisiensi operasional.

Pengecualian untuk Ketentuan TDG di Indonesia

Walaupun pemilik gudang wajib untuk mendaftarkan gudangnya agar mendapatkan TDG, ada beberapa jenis gudang yang tidak termasuk dalam ketentuan pendaftaran ini, yaitu:

  • Gudang yang terletak di tempat penimbunan berikat.
  • Gudang yang berada di lokasi penimbunan yang diawasi oleh direktorat jenderal yang menangani kepabeanan.
  • Gudang yang terintegrasi dengan usaha ritel/eceran dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara untuk barang dagangan eceran, atau gudang yang terkait dengan tempat produksi.

Itu dia penjelasan mengenai syarat mengurus TDG dan jenis-jenis gudangnya. Apakah Anda sudah mempunyai Tanda Daftar Gudang? Jika belum, hubungi jasa pengurusan TDG dari Kreasi Mandiri. Kami siap bantu proses izin Anda dengan mudah, cepat, dan aman.

 

Klasifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Bidang dan Sub-bidang

Klasifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Bidang dan Sub-bidang

Klasifikasi badan usaha tenaga listrik adalah sistem pengelompokan badan usaha yang beroperasi dalam bidang jasa penunjang sektor ketenagalistrikan. Sangat penting untuk memahami hal ini, terutama jika Anda ingin mengurus SBUJPTL melalui situs resmi pemerintah.

Dengan memahami jenis usaha, bidang, dan sub bidang maka Anda bisa mengisi informasi pada formulir persyaratan permohonan SBU Kelistrikan dengan lebih mudah.

Memahami Jenis Usaha Penunjang Ketenagalistrikan

klasifikasi badan usaha tenaga listrik

Sumber: Kementerian ESDM

Jenis usaha atau pengelompokan usaha dalam bidang ketenagalistrikan lebih kurang terbagi menjadi 3, yaitu:

1. Pemeliharaan Pengoperasian

Jenis usaha pemeliharaan dan pengoperasian dalam konteks ketenagalistrikan adalah kegiatan usaha yang bertujuan untuk memastikan bahwa sistem dan instalasi tenaga listrik berfungsi dengan baik, aman, dan efisien.

Usaha ini meliputi berbagai aktivitas yang dilakukan untuk menjaga performa dan keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.  Terdapat setidaknya tiga sub bidang yang berkaitan dengan pemeliharaan kelistrikan yaitu pembangkit,distribusi,dan transmisi.

Sementara itu, pengoperasian merujuk pada jenis usaha instalasi tenaga listrik yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengawasi sistem tenaga listrik agar berfungsi sesuai kebutuhan.

Pengoperasian melibatkan pengaturan aliran listrik dari pembangkit hingga ke konsumen akhir dengan memanfaatkan teknologi kontrol dan monitoring. Sub bidang pengoperasian juga terbagi menjadi tiga yaitu pembangkit, distribusi, dan transmisi.

2. Konsultansi Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeriksaan dan Pengujian

Selain itu, ada juga jenis usaha ketenagalistrikan berikut

Konsultansi: Konsultansi pembangunan dalam konteks ketenagalistrikan adalah layanan profesional yang bertujuan untuk memberikan arahan, rekomendasi, dan analisis terkait rencana pembangunan instalasi listrik.

Pemanfaatan: Pemanfaatan dalam konteks ketenagalistrikan merujuk pada penggunaan tenaga listrik untuk berbagai keperluan, mulai dari industri, komersial, hingga rumah tangga. Jenis usaha ini mencakup instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan energi secara efisien dan aman.

Pemeriksaan dan Pengujian: Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan berfungsi sesuai dengan spesifikasi dan standar yang berlaku. Kegiatan ini penting untuk menjamin keselamatan operasional dan keandalan sistem tenaga listrik.

3. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan dalam ketenagalistrikan adalah jenis usaha dengan menyediakan pembelajaran dan pengembangan keterampilan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang kelistrikan.

Kegiatan ini mencakup teori dan praktik terkait sistem tenaga listrik, seperti pembangkitan, transmisi, distribusi, serta instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

Tujuannya adalah untuk memastikan tenaga kerja memiliki pengetahuan teknis, kemampuan operasional, serta pemahaman terhadap regulasi dan standar keselamatan kerja.

Baca juga: Ini 4 Asosiasi Ketenagalistrikan yang Populer di Indonesia

Bidang dan Sub Bidang Badan Usaha Tenaga Listrik

Selain jenis usaha, penggolongan lainnya yang berkaitan dengan badan usaha tenaga listrik adalah bidang dan sub bidangnya. Jika dijelaskan berurutan seperti sebelumnya maka berikut ini informasi umum mengenai bidang dan sub bidang ketenagalistrikan.

1. Bidang Pembangkit, Distribusi, Transmisi

Bidang dalam usaha Pengoperasian dan Pemeliharaan ini terbagi menjadi tiga yang biasanya disingkat sebagai P (Pembangkit, T (Transmisi), dan D (Distribusi).

  • Pembangkit: Pemeliharaan dan pengoperasian pembangkit melibatkan perawatan generator, turbin, serta sistem kontrol untuk memastikan pembangkitan listrik berjalan efisien dan aman.
  • Transmisi: Transmisi adalah proses penghantaran tenaga listrik dari pembangkit menuju gardu induk utama melalui jaringan bertegangan tinggi (30–500 kV atau lebih).
  • Distribusi: Distribusi adalah tahap akhir penyaluran listrik dari gardu induk ke konsumen akhir, baik residensial, komersial, maupun industri. Sistem distribusi menggunakan jaringan tegangan menengah (20 kV) dan rendah (220–380 V).

Sub Bidang

Sub bidang dari klasifikasi ini antara lain seperti penggolongan jenis pembangkit: PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTMH, PLTD, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLTSa, BESS, PLT EBT.

Kemudian, untuk penggolongan tegangannya dibagi menjadi lima:

  • TT: Tegangan Tinggi
  • TET: Tegangan Ekstra Tinggi
  • TM: Tegangan Menengah
  • GI: Gardu Induk
  • TR: Tegangan Rendah

2. Instalasi Pemanfaatan

Jika melihat pada diagram sebelumnya, jenis usaha konsultansi pembangunan, pemanfaatan, dan pengujian hanya memiliki satu sub bidang yaitu “Instalasi Pemanfaatan”

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah instalasi yang digunakan untuk mengalirkan dan mendistribusikan tenaga listrik kepada konsumen akhir. Instalasi ini mencakup berbagai jenis tegangan (sub bidang):

  • Tegangan Tinggi: Instalasi yang untuk aplikasi tertentu yang memerlukan daya besar.
  • Tegangan Menengah: Instalasi dalam industri dan kawasan komersial.
  • Tegangan Rendah: Instalasi yang umum di rumah tangga dan gedung kecil.

Penggolongan jenis tegangan ini juga menjadi sub bidang dari instalasi pemanfaatan untuk usaha konsultansi pembangunan, pemanfaatan, dan pengujian ketenagalistrikan.

Baca juga: Pembuatan SBUJPTL untuk Jasa Pemeliharaan Tenaga Listrik

3. Asesor dan Industri Penunjang

Terakhir, bidang usaha untuk Pendidikan dan Pelatihan juga dapat terbagi lagi menjadi dua yaitu Asesor dan Industri Penunjang:

Asesor: Asesor dalam bidang ketenagalistrikan adalah tenaga profesional yang bertugas menilai kompetensi individu atau organisasi berdasarkan standar tertentu. Mereka memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai kebutuhan industri kelistrikan.

Industri Penunjang: Industri penunjang ketenagalistrikan mencakup layanan dan kegiatan yang mendukung operasional sistem tenaga listrik, seperti konsultasi, pemasangan, pemeliharaan, dan pengembangan teknologi. Industri ini berperan dalam memastikan keandalan dan efisiensi sistem kelistrikan.

Sub bidang untuk bagian Pendidikan dan Pelatihan ketenagalistrikan antara lain penggolongan tegangan kelistrikan termasuk TT, TM, TR, instalasi pemanfaatan, dan peralatan pemanfaat.

Demikian penjelasan mengenai klasifikasi badan usaha penunjang tenaga listrik. Ingin mengurus SBUJPTL dengan mudah? Hubungi konsultan Kreasi Mandiri, kami siap membantu Anda.

 

5 Manfaat Mengurus IUJP untuk Keberlangsungan Usaha Tambang

5 Manfaat Mengurus IUJP untuk Keberlangsungan Usaha Tambang

Sudahkah Anda mengetahui manfaat mengurus IUJP? Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah salah satu izin terpenting untuk menjalankan jasa pertambangan di wilayah Republik Indonesia.

Tanpa mengantongi izin ini, maka Anda tidak diperbolehkan untuk eksplorasi, konstruksi pertambangan, dan kegiatan usaha lainnya yang termasuk ke dalam lingkup ini.

Namun, terlepas dari hal itu kebijakan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan jasa pertambangan untuk mengurus IUJP adalah hal yang bagus. Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan menyelesaikan pembuatan IUJP.

Untuk mengetahui detail lebih lengkap silakan simak penjelasan berikut!

5 Manfaat Mengurus IUJP yang Tidak Disadari Pemilik Usaha

Ya, ketentuan mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan bukanlah formalitas belaka, ada beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh jika mematuhi ketentuan tersebut.

1. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan Aman

Pertama, IUJP memberikan legitimasi memastikan bahwa usaha pertambangan yang Anda jalankan resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tentunya ini memberikan rasa aman, tidak perlu khawatir dengan risiko sanksi atau denda selagi operasional jasa pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi.

2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Dalam beberapa kondisi, perusahaan jasa pertambangan sering kali bermitra dan membutuhkan dukungan dari investor. Salah satu cara untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan baik adalah dengan meningkatkan kredibilitas.

Kepemilikan IUJP menjadi bukti yang valid bahwa perusahaan Anda mempunyai value yang bagus. Mitra maupun investor akan lebih yakin untuk bekerja sama dengan perusahaan yang sudah legal dan terdaftar di pemerintah.

3. Keberlangsungan Usaha Jangka Panjang

Mengurus IUJP bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memastikan bahwa bisnis Anda bisa bertahan dalam jangka panjang.

Tanpa izin yang sah, perusahaan berisiko terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, yang tentu dapat menghambat kelangsungan usaha.

Dengan memiliki IUJP, Anda dapat menghindari berbagai risiko hukum yang bisa berdampak besar terhadap operasional bisnis.

Selain itu, izin ini juga menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar regulasi, sehingga lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari mitra dan pelanggan untuk terus berkembang dalam industri pertambangan.

4. Memenuhi Persyaratan Kontrak Seperti Tender

Banyak proyek pertambangan, terutama yang berskala besar, memerlukan dokumen perizinan lengkap sebagai syarat utama untuk mengikuti tender atau mendapatkan kontrak kerja sama.

Tanpa IUJP, perusahaan Anda bisa kehilangan kesempatan untuk memenangkan proyek potensial. Pemerintah dan perusahaan besar biasanya hanya bekerja sama dengan penyedia jasa pertambangan yang telah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, kepemilikan IUJP dapat membuka lebih banyak peluang bisnis dan memperkuat posisi perusahaan Anda di industri, memungkinkan Anda bersaing dengan lebih percaya diri dalam berbagai proyek.

5. Kemudahan Mengurus Izin Pertambangan Lainnya

Memiliki IUJP juga dapat mempermudah proses perizinan lainnya yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, perusahaan yang telah memiliki IUJP akan lebih cepat dan mudah mengurus izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini karena perusahaan Anda sudah dianggap memenuhi standar awal yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya IUJP, perusahaan juga dapat lebih fleksibel dalam melakukan ekspansi atau diversifikasi usaha tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi yang terlalu rumit.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Pertambangan, Sudahkah Anda Memenuhinya?

Masalah yang Dihadapi dalam Memproses IUJP dan Solusinya

Meskipun mampu memberikan banyak manfaat, terkadang tidak sedikit perusahaan yang masih mengalami kendala dalam melakukan pengurusan izin ini. Beberapa alasannya bisa jadi karena hal berikut:

  • Tidak mengetahui prosedur: Badan usaha yang tidak memahami prosedur IUJP akan menganggap prosesnya rumit dan membingungkan. Inilah pentingnya bagi tim internal perusahaan untuk memahami bagaimana cara kerja pengurusan izin pertambangan terbaru terutama secara online melalui website yang disediakan pemerintah
  • Kurang persyaratan: Meskipun sudah memahami prosedurnya kendala bisa muncul kembali jika persyaratan tidak lengkap. Dokumen yang tidak sesuai ini bisa membuat permohonan IUJP terhambat yang pada akhirnya tidak bisa diterbitkan

Apakah perusahaan Anda mengalami salah satu masalah di atas sat mengurus IUJP? Jangan abaikan. Apabila memang ada kesulitan sebaiknya Anda bisa menghubungi call center dari perizinan ESDM.

Alternatif lainnya bisa juga menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga seperti Kreasi Mandiri.

Kami menyediakan jasa pengurusan IUJP di Indonesia, dengan tim yang berpengalaman di bidangnya proses permohonan izin usaha jasa pertambangan menjadi lebih mudah dan cepat.

Layanan ini tersedia untuk seluruh Indonesia, izin terbit secara online. Tidak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan konsultasi gratis langsung bersama tim kami .

Jadi, apabila punya pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan atau prosedur pengurusan IUJP maka bisa langsung menghubungi kami. Dapatkan berbagai manfaat dengan memiliki IUJP untuk keberlangsungan usaha Anda di masa mendatang!

 

Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Persyaratannya

Izin Usaha Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Persyaratannya

Industri pertambangan batubara memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, termasuk dalam pengangkutan dan penjualan batubara yang sesuai standar untuk mendukung energi dan pendapatan negara.

Namun, untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha di sektor ini untuk memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas definisi izin tersebut, persyaratan yang harus di penuhi, serta proses pengajuan izin secara online. Silakan simak penjelasan di bawah untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya.

Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara?

Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha yang ingin menjalankan kegiatan pengangkutan serta penjualan batubara.

Ketentuan terkait izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, di dalamnya membahas prosedur pemberian wilayah, perizinan, serta pelaporan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara.

Tujuan utama dari pemberian izin ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas pengangkutan serta penjualan batubara di lakukan sesuai dengan standar yang berlaku, guna menjaga kepatuhan hukum sekaligus melindungi lingkungan.

Alasan Mengapa Operasi Pertambangan Mewajibkan IPP Batubara

Ada beberapa alasan yang membuat perusahaan yang melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara di wajibkan untuk memiliki izin seperti ini, beberapa di antaranya yaitu:

Menjamin Legalitas Kegiatan Usaha

Peraturan yang berlaku mewajibkan setiap badan usaha yang melakukan pengangkutan dan penjualan batubara memiliki izin resmi. Tanpa IPP Batubara, perusahaan dapat di kenakan sanksi, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Menghindari Praktik Perdagangan Ilegal

Izin ini membantu pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi distribusi batubara agar tidak terjadi penyalahgunaan atau perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara. Dengan adanya regulasi yang jelas, setiap transaksi dapat dipantau dan dilaporkan secara transparan.

Mendukung Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan

 Pengangkutan dan penjualan batubara yang dilakukan tanpa izin berisiko tidak memperhatikan aspek lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air, dan kerusakan jalan akibat aktivitas transportasi. Dengan adanya izin ini, perusahaan diwajibkan mematuhi standar operasional yang ramah lingkungan.

Persyaratan Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara

Untuk memperoleh izin ini, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Berikut adalah tabel yang merangkum persyaratan yang di perlukan:

NoUraianKeterangan
1Surat Permohonan– Ditandatangani oleh direksi atau pengurus sesuai dengan profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan.
– Tanggal surat permohonan tidak boleh lebih dari 7 hari kalender sebelum tanggal pengajuan permohonan.
2Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)– Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan permohonan:
Untuk komoditas batubara: KBLI 46610
– Untuk komoditas mineral logam: KBLI 46620
– Untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan: KBLI 46634 dan 46641
– Tidak memiliki KBLI yang terkait dengan sub-sektor pertambangan mineral dan batubara yang berhubungan dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08, dan 09).
– Alamat email yang digunakan dalam formulir permohonan harus sama dengan yang tertera dalam NIB.
3Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohon– Harus sesuai dengan format yang tersedia di laman minerba.esdm.go.id.
– Wajib melampirkan identitas serta NPWP/Tax Identity.
4Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan batubara dengan pemegang izin terkait– Harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus dari masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Sumber komoditas yang diajukan harus telah terdaftar di dalam sistem MODI.
5Data digital dokumen permohonan secara lengkap– Harus berbentuk PDF, dengan setiap dokumen diunggah secara terpisah sesuai dengan daftar persyaratan. Semua surat serta formulir yang telah diisi harus sesuai urutan dalam checklist dan tidak boleh digabung dalam satu file PDF.

Proses Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara Secara Daring

Untuk mempermudah pengurusan izin, pemerintah telah menyediakan sistem perizinan berbasis online. Berikut ini langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mengajukan izin:

  1. Membuat Akun Perizinan Minerba: Kunjungi laman perizinan minerba dan lakukan pendaftaran dengan mengisi informasi yang diperlukan.
  2. Melengkapi Profil Perusahaan: Setelah akun dibuat, isi profil perusahaan secara lengkap, termasuk mengunggah dokumen persyaratan seperti NIB, daftar pengurus, dan dokumen perjanjian kerja sama.
  3. Menyetujui Surat Pernyataan: Pemohon harus membaca serta menyetujui surat pernyataan yang menyatakan bahwa semua informasi dan dokumen yang di sertakan adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.
  4. Mengajukan Izin: Pilih jenis perizinan yang ingin di urus, dalam hal ini Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara ( IPP Batubara ).
  5.  Mengisi Data yang Dibutuhkan: Pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan informasi yang diminta sesuai dengan instruksi yang tersedia di sistem.
  6. Mengirimkan Permohonan: Setelah semua data dan dokumen yang di perlukan telah di lengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk di proses lebih lanjut.
  7. Menunggu Verifikasi: Pihak berwenang akan melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diajukan. Status permohonan dapat dipantau melalui akun yang telah dibuat.
  8. Memantau Berkas dan Mengunduh Dokumen Izin: Jika permohonan disetujui, izin akan diterbitkan dalam bentuk digital dan dapat diunduh melalui sistem yang sama.

Mengalami kendala dalam mengurus izin pengangkutan dan penjualan? Hubungi tim Kreasi Mandiri. Konsultan kami siap membantu proses pengurusan IPP Batubara dengan mudah, aman, dan cepat.

SBU Konstruksi Gedung Pendidikan dan Cara Mendapatkannya

SBU Konstruksi Gedung Pendidikan dan Cara Mendapatkannya

SBU konstruksi gedung pendidikan atau kode BG006 adalah sertifikat badan usaha yang diberikan kepada kontraktor yang bertugas merancang dan membangun gedung untuk fasilitas belajar. Mulai dari sekolah, universitas, pusat pelatihan, dan lain sebagainya.

Proyek yang terhitung sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus. Gedung yang aman membuat proses belajar dan mengajar menjadi lebih nyaman dan berlangsung lancar.

Oleh karena itu, perusahaan yang mempunyai tanggung jawab dalam konstruksi gedung pendidikan mempunyai tanggung jawab besar dan wajib membuktikan mereka kompeten untuk pekerjaan ini, salah satunya yaitu dengan memiliki SBU konstruksi gedung pendidikan.

Cara Mendapatkan SBU Konstruksi Gedung Pendidikan

Untuk mendapatkan SBU, Anda bisa menggunakan dua metode yaitu melakukan pengurusan secara mandiri atau dengan bantuan konsultan profesional.

Di sini kami akan jelaskan salah satu langkah yang lebih mudah yaitu menggunakan layanan pihak ketiga untuk mempermudah prosesnya.

1. Menghubungi Konsultan dan Menyampaikan Kebutuhan

Langkah pertama dalam mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk konstruksi gedung pendidikan adalah menghubungi konsultan yang berpengalaman dalam pengurusan SBU. Dalam tahap ini, Anda perlu menyampaikan beberapa hal penting, seperti:

  • Jenis kualifikasi yang dibutuhkan: Apakah Anda ingin mendaftar sebagai kontraktor atau konsultan konstruksi?
  • Jadwal tender yang akan diikuti: Kapan rencana mengikuti tender proyek konstruksi gedung pendidikan?
  • Jenis tender yang diincar: Apakah proyek yang akan diikuti merupakan tender pemerintah atau swasta?

Konsultan akan membantu mengarahkan Anda dalam pemilihan kualifikasi dan menyesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.

2. Mengecek dan Melengkapi Persyaratan

Setelah menentukan kebutuhan, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:

  • Data penjualan tahunan sebagai indikator kapasitas finansial perusahaan.
  • Data kemampuan keuangan dan nilai aset yang mencerminkan kestabilan perusahaan.
  • Data ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi sesuai bidangnya.
  • Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi yang memadai untuk proyek yang akan dikerjakan.
  • Dokumen penerapan sistem manajemen anti-penyuapan ISO 37001 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi antikorupsi.
  • Bukti keanggotaan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdaftar di LPJK, yang merupakan salah satu syarat utama pengajuan SBU.

Jika ada dokumen yang kurang, maka harus segera dilengkapi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Mengecek Kesiapan Tenaga Ahli, Peralatan, dan Sertifikasi

Sebelum memproses SBU, perusahaan harus memastikan bahwa tenaga ahli, peralatan, dan sertifikasinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang harus diperiksa antara lain:

  • Ketersediaan tenaga ahli pendukung konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja konstruksi (SKK).
  • Legalitas peralatan yang digunakan, termasuk:
  • Surat Izin Operator (SIO) untuk tenaga kerja yang mengoperasikan alat berat.
  • Surat Izin Alat (SIA) yang membuktikan bahwa peralatan memenuhi standar operasional.

Jika ada tenaga kerja atau peralatan yang belum memiliki sertifikasi, perusahaan dapat mengurusnya terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SBU.

4. Memproses SBU ke Pusat

Setelah semua persyaratan terpenuhi, tahap terakhir adalah mengajukan permohonan SBU ke Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU). LSBU merupakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR.

SBU Jasa Konstruksi dapat diajukan oleh berbagai jenis BUJK, yaitu:

  • BUJK Nasional
  • BUJK PMA (Penanaman Modal Asing)
  • BUJK Asing

Proses penerbitan SBU ini memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan badan usaha dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berapa Biaya Pengurusan SBU Konstruksi Gedung Pendidikan?

Biaya untuk mengurus SBU tidak bisa ditentukan secara pasti sebelum mengetahui skala perusahaan, kualifikasi, dan hal mendasar lainnya.

Namun, tidak perlu khawatir apabila Anda menggunakan layanan konsultan profesional nantinya mereka bisa membuatkan rincian mengenai biaya tersebut supaya semuanya lebih jelas dan transparan.

Manfaat Memiliki SBU konstruksi gedung pendidikan:

  • Menjaga kredibilitas dan kualitas layanan
  • Menjamin profesionalisme tenaga konstruksi
  • Memastikan proyek dikerjakan sesuai dengan standar keselamatan
  • Memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Mengurus SBUJK Gedung Pendidikan dengan Bantuan Kreasi Mandiri

PT Adhikari Kreasi Mandiri bisa membantu perusahaan Anda untuk menyelesaikan setiap proses permohonan SBU konstruksi untuk proyek gedung pendidikan seperti sekolah, universitas,laboratorium, pusat pelatihan, dan lain sebagainya.

Dengan pengalaman selama lebih dari 10 tahun di bidangnya, konsultan kami akan memastikan persyaratan dicek dengan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Cek Keaslian SBU Konstruksi, Ternyata Mudah!

Tidak hanya itu, konsultan juga akan membantu menyelesaikan kendala yang muncul selama proses pengurusan SBU. Meskipun sejauh ini, kami jarang mendapati adanya kendala tersebut.

Layanan pengurusan SBU ini tersedia untuk berbagai daerah di Indonesia, dengan proses online yang mudah dan cepat Anda bisa mendapatkan sertifikat badan usaha untuk proyek konstruksi gedung pendidikan.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan SBU beserta estimasi biaya, lama waktu pengurusan, dan lain sebagainya dengan berkonsultasi bersama tim kami.

 

KBLI untuk Developer Perumahan dan Izin Usaha yang Dibutuhkan

KBLI untuk Developer Perumahan dan Izin Usaha yang Dibutuhkan

Bisnis properti menjadi salah satu sektor usaha sifatnya relevan sepanjang masa. Seperti yang kita pahami bersama bahwa pertumbuhan penduduk yang terus meningkat selalunya berbanding lurus dengan kebutuhan tempat tinggal. Ini membuat usaha developer perumahan semakin banyak diminati. Namun, sebelum melangkah lebih jauh apakah Anda sudah mengetahui izin usaha yang dibutuhkan serta kode KBLI developer perumahan?

Memiliki izin usaha adalah hal yang sangat penting, terlebih lagi untuk sektor properti seperti ini angka transaksinya cukup tinggi. Kredibilitas dan keamanan menjadi hal yang diutamakan para pelanggan, sehingga Anda tidak bisa mengabaikannya begitu saja. 

Mengetahui KBLI untuk Developer Perumahan atau Properti

Berbicara soal perizinan, tentunya Anda juga perlu mengetahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bisnis ini.

Menurut data dari sistem Online Single Submission (OSS) kode KBLI untuk developer properti yang benar yaitu kode 41011 dengan judul “Konstruksi Gedung Hunian.” 

Namun, jika kita melihat pada Permen PUPR No.6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyebutkan terdapat dua ruang lingkup terpisah untuk kelompok usaha KBLI 41011, berikut ini penjelasannya:

1. Subklasifikasi Bangunan Gedung Hunian (GT001)

Bagian ini mencakup kegiatan perencanaan dan perancangan konstruksi bangunan hunian, meliputi rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen, dan kondominium. Termasuk juga pembangunan gedung hunian yang dilakukan oleh perusahaan real estate untuk tujuan penjualan.

2. Subklasifikasi Konstruksi Gedung Hunian (BG001)

Bagian ini mencakup pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dan/atau rekonstruksi bangunan yang diperuntukkan sebagai hunian, seperti rumah tinggal, rumah susun, apartemen, dan jenis hunian lainnya. Termasuk pula kegiatan pembangunan gedung hunian oleh perusahaan real estate untuk tujuan penjualan, serta pekerjaan perubahan dan renovasi bangunan hunian.

Di antara kedua subklasifikasi tersebut, kegiatan usaha developer perumahan atau properti termasuk ke dalam subklasifikasi konstruksi gedung hunian dengan kode BG001.

Satu lagi, jangan sampai tertukar terdapat satu usaha di sektor ini yang hampir sama dengan konstruksi gedung hunian yaitu usaha degan kode KBLI 68111 dengan judul “Real Estat yang Dimiliki Sendiri dan Disewa.”

Namun, subklasifikasi ini lebih sesuai untuk digunakan bagi agen properti bukan developer. Pastikan untuk memahami detail deskripsi masing-masing KBLI di situs resmi OSS. 

Izin Apa yang Dibutuhkan Developer Perumahan?

Apabila ingin mendirikan usaha di bidang ini, pertama Anda perlu menentukan bentuk usaha antara CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas). Setelah melengkapi semua dokumen mendasar seperti akta pendirian dan sebagainya langkah berikutnya adalah mengurus izin di sistem OSS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, perizinan yang dibutuhkan developer properti antara lain:

1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR adalah izin awal yang memastikan lokasi proyek sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Tanpa KKPR, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena bisa melanggar ketentuan zonasi dan tata guna lahan yang berlaku. Prosesnya diajukan melalui sistem OSS dengan rekomendasi dari pemerintah daerah.

2. Persetujuan Lingkungan

Persetujuan lingkungan wajib bagi developer untuk memastikan proyek tidak merusak ekosistem sekitar. Dokumen penting yang diperlukan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tergantung skala proyek. Izin ini menjadi syarat sebelum memperoleh persetujuan bangunan.

Bergantung pada skala proyeknya, Anda bisa menggunakan ini sebagai acuan dokumen lingkungan apa yang harus dilengkapi

  • Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.

Baca juga: Apa Itu Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup?

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diperlukan sebelum konstruksi dimulai. Setelah pembangunan selesai, developer harus mendapatkan SLF untuk memastikan bangunan aman digunakan. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat difungsikan secara resmi, sehingga kepatuhan terhadap standar teknis sangat penting.

4. PB-UMKU (SBU Konstruksi) dan SKK Konstruksi

Selain menyelesaikan pengurusan izin di atas, perusahaan di bidang developer perumahan juga perlu mengantongi SBU konstruksi sebagai bagian dari PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha). Sertifikat Badan Usaha ini diterbitkan melalui OSS terintegrasi dengan portal Kementerian PUPR.

Selain SBU, badan usaha juga perlu memastikan bahwa tenaga konstruksi mereka sudah mempunyai sertifikat kompetensi yang memadai (SKK Konstruksi dengan jenjang dan kualifikasi yang sesuai).

Demikian penjelasan mengenai KBLI untuk developer perumahan dan izin usaha yang perlu Anda lengkapi.

Ingin lebih mudah mengurus izin berusaha dan sertifikasi? Hubungi konsultan profesional seperti Kreasi Mandiri, kami akan membantu Anda melengkapi syarat terpenting pendirian usaha developer properti atau perumahan termasuk KKPR, mengurus izin lingkungan, dan lain-lain.