Sebelum diperbolehkan mengikuti sertifikasi SMK3, perusahaan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan SMK3. Namun, tampaknya tidak sedikit pihak badan usaha yang kebingungan dalam memahami persyaratan yang ada.
Oleh karena itu, di artikel ini kami akan membantu Anda menjelaskan apa saja persyaratan untuk mengikuti sertifikasi SMK3 beserta penjelasan masing-masingnya.
Pastikan untuk memahami informasi mendasar seperti ini sebelum mengikuti sertifikasi agar nantinya tidak bingung dan prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan minim kendala.
7 Persyaratan Sertifikasi SMK3 dan Penjelasannya
Persyaratan untuk SMK3 terbagi menjadi beberapa bagian ada yang berupa syarat dokumen dan non-dokumen.

Acuan mengenai hal tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Jenis Dokumen | Keterangan |
Legalitas Perusahaan | Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, NIB, dan sebagainya |
P2K3 | SK Pembentukan P2K3 dari Disnaker |
BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan | Keanggotaan dan bukti pembayaran |
Struktur Organisasi & Stempel | Dokumen resmi perusahaan |
Tanda Tangan Direktur/HRD | Legalitas dokumen |
Sertifikat Ahli K3 | Minimal Ahli K3 Umum, Damkar, P3K |
Medical Check Up | Bukti kesehatan karyawan |
Surat Izin Alat & Operasional | Untuk perusahaan kontraktor/industri |
Dokumen Pendukung Lainnya | Foto kantor, proyek, pelatihan, ISO (jika ada) |
1. Membentuk P2K3
Pertama, perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat SMK3 wajib membentuk P2K3 yang dibuat dari dinas setempat. Masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh dinas yaitu 2 minggu.
Adapun untuk definisi dari P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Memiliki Program BPJS
Selain itu, badan usaha yang membutuhkan sertifikasi SMK3 juga sebaiknya sudah mempunyai program BPJS yang diterapkan pada tenaga kerjanya.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa program BPJS Kesehatan yang diselenggarakan bagi karyawan perusahaan, di mana iuran BPJS Kesehatan dibayarkan melalui potongan gaji karyawan yang dikelola oleh perusahaan.
Perusahaan bertanggung jawab memotong dan menyetorkan iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan.
Baca juga: 5 Prinsip Dasar SMK3 yang Sebaiknya Anda Ketahui
3. Mempunyai 3 Orang Tenaga Ahli Bersertifikat K3
Kemudian, persyaratan SMK3 yang lainnya adalah badan usaha juga perlu memiliki 3 orang tenaga ahli yang sudah bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, dan Ahli K3-P3K.
- Ahli K3 Umum : Bertugas mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja, mengevaluasi risiko, dan memastikan penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Ahli K3 Kebakaran: Bertanggung jawab merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi program pencegahan serta penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja, termasuk pelatihan evakuasi dan pemeliharaan peralatan pemadam.
- Ahli K3-P3K: Bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak di tempat kerja, serta memastikan ketersediaan dan kelayakan fasilitas P3K.
4. Memiliki Record MCU
Syarat lainnya dalam pengajuan sertifikasi SMK3 yaitu perusahaan harus mempunyai record medical check up minimal 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota P2K3 berada dalam kondisi kesehatan yang optimal, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terutama dalam mengawasi serta menerapkan program keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan dengan efektif.
5. Khusus Perusahaan Kontraktor: Wajib Memiliki SIA (Surat izin Alat atau SIO Sertifikat Izin Operasional Alat)
SIA merupakan bukti bahwa alat berat seperti crane, forklift, atau excavator telah melalui pemeriksaan dan pengujian kelayakan operasional sesuai standar keselamatan kerja.
Sementara itu, SIO adalah sertifikat yang diberikan kepada operator alat berat yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi, memastikan mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan alat tersebut dengan aman.
Kedua dokumen ini menjadi syarat penting lainnya dalam permohonan sertifikasi SMK3 perusahaan.
6. Perusahaan Siap Mengikuti Pemeriksaan Lingkungan Kerja
Perusahaan harus siap menjalani pemeriksaan lingkungan kerja, yang mencakup evaluasi kondisi fisik tempat kerja seperti pencahayaan, ventilasi, kebersihan, dan ketersediaan fasilitas keselamatan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
7. Siap Dilakukan Audit oleh Lembaga Audit Terakreditasi Kemnaker
Perusahaan diwajibkan untuk siap menjalani audit oleh lembaga audit eksternal yang terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Audit ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perusahaan telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Lembaga audit akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur, dan praktik K3 di perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas sistem yang diterapkan.
Dengan melengkapi persyaratan di atas perusahaan Anda siap untuk mengikuti sertifikasi SMK3. Sebagai informasi tambahan Kreasimandiri.co.id menyediakan layanan yang Anda butuhkan.
Kami adalah jasa sertifikasi SMK3 di Indonesia bekerja sama dengan auditor profesional dan pihak dari Kemenaker. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai persyaratan SMK3 dan prosedur pengajuannya bisa langsung menghubungi kami.