Apa saja yang bisa diurus di OSS? Pertanyaan ini rupanya masih sering ditanyakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang belum pernah mencoba perizinan berbasis digital.
Perlu Anda ketahui, saat ini OSS (Online Single Submission) menjadi salah satu sistem perizinan yang terlengkap. Hampir semua perizinan mendasar yang dibutuhkan untuk melegalkan usaha bisa langsung kalian urus di sini.
Namun, karena banyaknya perizinan tersebut terkadang sulit bagi kita untuk mencari tahu apakah legalitas yang sedang dibutuhkan tersedia atau tidak di OSS.
Untuk mempermudah pembaca, kami sudah siapkan penjelasan lengkap apa saja dokumen yang bisa dan tidak bisa diurus melalui OSS.
Berbagai Perizinan yang Bisa Diurus Melalui OSS
Berikut ini kami sertakan mengenai legalitas apa saja yang bisa diurus melalui OSS baik secara independen perorangan maupun untuk badan usaha. Harapannya dengan adanya informasi ini, Anda bisa lebih mudah untuk mengetahui apakah perizinan yang dibutuhkan tersedia atau tidak di OSS RBA.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB menjadi dokumen pertama yang hanya bisa diurus melalui OSS. Nomor induk ini berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sehingga memegang peran yang sangat penting.
Keberadaannya menggantikan TDP dan SIUP, membuat perizinan sebagai mudah dan sederhana. NIB dapat diurus untuk perorangan maupun badan usaha, ya bahkan pemilik kedai depan rumah bisa punya NIB untuk memastikan usahanya legal.
Nomor Induk Berusaha ini terdiri dari 13 digit yang diterbitkan dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. NIB tidak bisa dipalsukan, pengecekannya mudah.
Anda bisa mengunjungi situs nswi.bkpm.go.id lalu masukkan nomor NIB pada kolom yang tertera untuk melakukan validasi Nomor Induk Berusaha. Dokumen ini menjadi salah satu legalitas yang termudah untuk diurus pada sistem OSS RBA
Siapa saja yang membutuhkan NIB? Rata-rata semua pelaku usaha membutuhkannya baik mikro, kecil, maupun besar.
Sertifikat Standar
Kedua, di dalam OSS Anda bisa mengurus Sertifikat Standar. Ini merupakan dokumen lanjutan sebagai syarat bagi perusahaan kategori mikro hingga besar.
Penerbitan Sertifikat Standar berlangsung cukup cepat dan mudah, hampir sama seperti NIB. Namun, setelah terbit sertifikat ini tidak langsung berlaku efektif, sehingga diperlukan dokumen lebih lengkap untuk memastikannya bisa digunakan sesuai ketentuan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai dokumen ini, bisa Anda baca pada informasi Sertifikat Standar OSS RBA.
KKPR (Izin Lokasi)
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menggantikan izin lokasi juga ternyata bisa kita urus melalui OSS RBA. Perizinan ini penting untuk memastikan lokasi usaha yang digunakan mempunyai izin dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Mengutip dari laman resmi oss.go.id, KPPR menjadi syarat dasar yang wajib untuk dimiliki setiap pelaku usaha. Dokumen ini bisa diperoleh melalui serangkaian proses panjang yang perlu dilakukan di dalam dashboard OSS.
Umumnya, pelaku usaha perlu mengurus NIB terlebih dahulu untuk mengurus dokumen ini.
Izin Lingkungan
Selain lokasi, pelaku usaha juga dapat mengurus izin lingkungan di dalam OSS. Semuanya sudah terintegrasi pengurusan izin AMDAL, UKL-UPL, SPPL dan sebagainya dapat dilakukan dalam satu sistem.
Untuk mengetahui jenis perizinan lingkungan yang Anda butuhkan sesuai dengan bidang bisnis atau KBLI, maka pelaku usaha bisa mengunjungi halaman oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar.
Lalu arahkan ke bagian tengah “Persetujuan Lingkungan”, sesuaikan data seperti klasifikasi usaha, jenis usaha, dan parameter lingkungan untuk mengetahui apa saja dokumen yang sebaiknya di urus.
Izin Usaha Mikro dan Kecil
Pengurusan izin usaha untuk bisnis-bisnis mikro dan kecil bisa diurus sampai tuntas melalui sistem terintegrasi. Secara umum prosesnya bisa dilakukan secara mandiri, mengingat perizinan usaha mikro dan kecil tidak terlalu rumit seperti kategori usaha lainnya. Salah satu izin usaha yang dimaksud adalah PT Perorangan, cukup 1 orang untuk menjadi pendiri sekaligus pengelolanya.
Izin Usaha Menengah dan Besar
Tidak hanya itu, pengurusan usaha yang lebih kompleks juga tetap bisa dilakukan melalui OSS tanpa perlu pergi ke kantor manapun. Meskipun begitu prosesnya tentu memerlukan waktu lebih lama jika kita bandingkan dengan kategori usaha mikro dan kecil.
Sertifikat Halal dan SNI
BKPM sedang berencana membuat terobosan baru, kedepannya sertifikat halal juga diprediksi bisa kita urus melalui OSS. Seperti yang kita tahu, sertifikat ini menjadi bagian yang cukup penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terutama terhadap produk-produk bisnis olahan pangan.
Tidak hanya itu, disebutkan pula kedepannya SNI juga akan diintegrasikan pada sistem ini, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Perizinan yang Tidak Bisa Diurus Melalui OSS
Ada beberapa perizinan yang tidak tersedia di OSS, berikut ini beberapa di antaranya:
- STP Agen/Jasa
- IUP (Izin Usaha Pertambangan)
- IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)
- Serkom
- SKK Konstruksi
- Dan sebagainya
Itu dia beberapa legalitas yang bisa dan tidak bisa diurus melalui OSS. Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusannya jangan ragu untuk menghubungi kami. Kreasi Mandiri selalu siap membantu mempermudah perizinan Anda.