Jasa konstruksi terintegrasi merupakan gabungan pekerjaan konstruksi dengan konsultansi. Perusahaan yang bergerak di bidang ini harus memiliki Sertifikat Standar OSS pengganti IUJK beserta SBU khusus konstruksi terintegrasi.
Lebih lanjut penjelasan mengenai bidang spesifik tertera pada Peraturan Menteri PUPR No.6
Jasa konstruksi terintegrasi (EPC/Engineering Procurement Construction) adalah pekerjaan konstruksi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan konstruksi (design, build).
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang ini juga diharuskan apabila mengurus NIB beserta penyesuaian KBLI sesuai dengan bidang konstruksi terintegrasi.
Apa Saja yang Termasuk Bagian Konstruksi Terintegrasi?
Aktivitas konstruksi terintegrasi antara lain meliputi dua bagian utama yaitu bangunan gedung dan bangunan sipil. Diperjelas juga dalam aturan yang berlaku bahwa badan usaha yang bergerak di bidang ini wajib mempunyai tenaga kerja konstruksi yang sudah mengantongi SKK Konstruksi sesuai dengan kualifikasi dan bidangnya masing-masing.
Tidak lupa juga, badan usaha juga perlu terdaftar dalam asosiasi konstruksi dan mempunyai KTA (Kartu Tanda Anggota) contohnya seperti GAPEKSINDO, ASKONAS, GABPEKNAS, dan sebagainya.
Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
Apabila memastikan badan usaha bisa mengurus SBU dengan bidang yang sesuai, berikut ini kami sertakan beberapa klasifikasi pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi beserta kualifikasinya:
NO | Klasifikasi Bidang Usaha | Kualifikasi | Keterangan |
1 | Jasa Terintegrasi Infrastruktur Transportasi | B1 B2 | Permintaan baru menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Apabila perubahan/perpanjangan menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
2 | Jasa Terintegrasi Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi | B1 B2 | Permintaan baru menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Apabila perubahan/perpanjangan menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
3 | Jasa Terintegrasi Apabila Konstruksi Manufaktur | B1 B2 | Permintaan baru menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Apabila perubahan/perpanjangan menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
4 | Jasa Terintegrasi Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas | B1 B2 | Permintaan baru menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Apabila perubahan/perpanjangan menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
5 | Jasa Terintegrasi Konstruksi Bangunan Gedung. | B1 B2 | Permintaan baru menyesuaikan Kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Apabila perubahan/perpanjangan menyesuaikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). |
Catatan: Pastikan SBU konstruksi terintegrasi yang Anda ajukan sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan proyek yang dijalankan.
Ketentuan dan Persyaratan SBU Konstruksi Terintegrasi
Di bawah ini kami sertakan juga persyaratan kualifikasi usaha Jasa konstruksi terintrgasi untuk pengajuan baru, perubahan, pembaruan atau perpanjangan.
Secara umum persyaratan ini di bagi menjadi tiga yaitu kekayaan bersih, persyaratan tenaga kerja, dan pengalaman kerja.
Kualifikasi Besar B1
Badan usaha yang termasuk ke dalam kualifikasi ini dapat mempunyai maksimal 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda.
Beberapa di antaranya adalah jasa konstruksi terintegrasi dan pelaksana konstruksi. Adapun untuk kapasitas nilai proyek untuk bagian ini perusahaan bisa menerima pekerjaan dengan nilai hingga Rp 250 miliar.
- Persyaratan Tenaga Ahli, 1 orang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang lainnya memegang posisi Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Ketentuan lainnya setiap tenaga ahli wajib mempunyai SKK (dulunya SKA) dengan kualifikasi Ahli Madya (A.md, pendidikan minimal D3).
- Pemenuhan Syarat Kekayaan Bersih, Badan usaha harus mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)
- Persyaratan Pengalaman kerja, badan usaha harus mempunyai pengalaman menangani proyek dengan nilai total kumulatif perolehan paling sedikit Rp 50.000.000.000 yang didapatkan dalam waktu 10 tahun. Hal ini juga bisa disamakan dengan pengalaman tertinggi Rp16.600.000.000 (enam belas miliar enam ratus juta rupiah) yang didapatkan selama 10 tahun.
Kualifikasi Besar B2
Selain itu, ada juga kualifikasi besar B2 yang ditujukkan untuk badan usaha yang mempunyai sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 bagian berbeda yaitu pelaksana konstruksi dan jasa konstruksi terintegrasi.
Badan usaha yang termasuk ke dalam kategori in bisa menjalankan proyek dengan nilai yang tidak terhingga (tanpa pembatasan spesifik).
- Syarat untuk kekayaan bersih, badan usaha wajib mempunyai kekayaan bersih lebih dari Rp50 miliar rupiah
- Syarat tenaga kerja, mempunyai setidaknya 1 orang tenaga ahli sebagai PJT dan 4 orang sebagai PJK menyesuaikan sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli juga wajib mempunyai SKK konstruksi dengan bidang yang relevan dengan syarat minimal Ahli Madya
- Persyaratan pengalaman kerja, mempunyai pengalaman menerima nilai proyek kumulatif paling sedikit Rp 250 miliar dalam waktu 10 tahun. Selain itu, bisa juga setara dengan nilai pengalaman tertinggi Rp 83.330.000.000 yang diperoleh dalam waktu 10 tahun
Apakah perusahaan Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus SBU Konstruksi Terintegrasi? Hubungi tim Adhikari Kreasi Mandiri, kami menyediakan jasa pengurusan SBU sesuai dengan kebutuhan Anda. Proses lebih cepat, konsultasi gratis, biaya jasa yang terjangkau langsung dari konsultan yang berpengalaman.