5 Hal Fatal Ini Bisa Membuat Izin Pertambangan Anda Dicabut!

5 Hal Fatal Ini Bisa Membuat Izin Pertambangan Anda Dicabut!

Izin pertambangan dicabut – Beberapa tahun yang lalu pemerintah sempat mencabut IUP sektor pertambangan kurang lebih sebanyak 2.078. Tentunya, ini bukanlah angka yang sedikit, tapi mengapa hal seperti ini bisa terjadi?

Untuk memastikan izin pertambangan Anda tidak di cabut, maka penting untuk memahami apa saja kesalahan atau tindakan penyimpangan dari perusahaan, sehingga bisa menghindarinya.

Pemerintah selalu berusaha untuk mencabut izin hanya jika yang bersangkutan memang terbukti melakukan kesalahan atau tidak memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan.

Ini 5 Penyebab Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Catat!

Pada kesempatan kali ini Kreasi Mandiri akan mencoba berbagi informasi kepada pembaca. Berikut ini sejumlah penyebab kenapa izin pertambangan bisa hilang paksa oleh pemerintah.

penyebab izin pertambangan dicabut

1. Tidak Menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB)

Setiap pemegang IUP pertambangan perlu menyerahkan rencana kerja dan anggaran. RKAB sendiri adalah dokumen yang wajib bagi perusahaan pertambangan setiap tahun dan mengajukannya ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu, pengecekan RKAB juga bisa melalui instansi yang telah mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

Karena sifatnya yang wajib, apabila yang bersangkutan tidak melakukannya maka ini merupakan wujud pelanggaran. Jika sudah diingatkan berkali-kali tapi tidak kunjung memenuhi dokumen RKAB maka pemerintah berhak mencabut izin pertambangan Anda.

Ketentuan mengenai RKAB ini tercantum jelas di Pasal 66 huruf (i) Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2020. Paling lambat pemegang izin tambang bisa menyerahkan RKAB 60 hari sejak pemberitahuan diberikan.

2. Melakukan Pelanggaran Lingkungan

Selain itu, izin tambang juga bisa dibekukan atau dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan keselamatan lingkungan, mencemari lingkungan, dan mengabaikan aspek lainnya sehingga membahayakan alam dan makhluk hidup sekitar area tambang.

Sudah tercantum bahwasannya pemegang izin pertambangan wajib menerapkan kegiatan usaha dengan memperhatikan aspek-aspek keselamatan lingkungan.

Apabila terjadi pelanggaran, umumnya badan usaha akan mendapatkan teguran dan peringatan. Jika sanksi ini tidak membuat jera, maka izin bisa dibekukan sementara hingga pencabutan jika sama sekali tidak ada upaya perbaikan atau evaluasi.

3. Kelalaian Terhadap K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja menjadi faktor yang sangat krusial dalam operasi pertambangan. Tidak hanya soal produktivitas ini menyangkut nyawa dari tenaga kerja tersebut saat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Perusahaan wajib menyediakan alat kerja aman dan lengkap sesuai standar, menerapkan SMK3 dengan tepat, serta upaya kepatuhan lainnya untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.

Apabila badan usaha tidak memenuhinya atau terbukti ada kelalaian yang bisa mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah tertentu maka bukan tidak mungkin pemerintah juga akan mencabut izin pertambangan dari yang bersangkutan. Jika sudah bicara soal nyawa, maka ini bukan lagi hal yang pantas kita abaikan.

4. Tidak Menjalankan Kegiatan Usaha

Salah satu penyebab utama yang membuat IUP pertambangan dicabut oleh pemerintah adalah izin sudah terbit tapi proyek tidak jalan. Ini menunjukkan bahwa izin pertambangan tidak efektif, sehingga perlu adanya tindakan.

Dalam ketentuannya badan usaha yang sudah memperoleh izin pertambangan wajib menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jika tidak maka ini termasuk salah satu bentuk pelanggaran. Pencabutan izin bisa terjadi karena yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya.

Fenomena ini cukup menarik, ada banyak perusahaan tambang di luar sana yang sudah siap untuk melakukan kegiatan produksi.

Namun terkendala karena IUP belum terbit, di sisi lain badan usaha yang sudah mengantongi izinnya malah tidak kunjung memulai proyeknya.

Baca juga: Inilah Jasa Pengurusan IUJP Izin Usaha Jasa Pertambangan Tercepat

5. Tidak Memenuhi Kewajiban Lainnya

Selain keempat alasan di atas, bukan tidak mungkin pemilik usaha juga belum melengkapi kewajiban. Beberapa hal tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Belum mempunyai tenaga profesional yang bersertifikat di bidang tambang
  • Tidak mengangkat penanggung jawab operasional
  • Mengabaikan pembelanjaan dalam negeri dan penggunaan tenaga kerja dalam negeri
  • Izin Usaha Pertambangan terbit secara tidak resmi

Itu dia sejumlah bagian penting yang berkaitan dengan penyebab pencabutan izin pertambangan, semoga Anda tidak melakukan kesalahan seperti di atas.

Mengalami kendala dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan, IUJP, serta izin pengangkutan dan penjualan?

Hubungi Kreasi Mandiri, kami adalah konsultan yang siap mempermudah pengurusan izin tambang di Indonesia. Proses yang cepat dan pengurusan secara resmi langsung ke Kementerian ESDM.

Kami siap memastikan setiap izin pertambangan dari konsultan adalah valid dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Solusi Mudah Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Pertambangan Dengan Jasa Konsultan

Solusi Mudah Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Pertambangan Dengan Jasa Konsultan

Layanan jasa pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin pertambangan yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas pertambangan Mineral dan Batubara.

Definisi mengenai izin tersebut tercantum di dalam Pasal 1 angka 13c dalam Undang-Undang Minerba 2020 yang masih berlaku sampai sekarang.

Seperti yang kita ketahui sektor pertambangan menjadi salah satu bidang yang krusial di Indonesia. Tentunya pemerintah tidak bisa asal memberikan izin kepada perusahaan yang ingin mendirikan usaha di bidang ini.

Ada uji kelayakan , pemenuhan dokumen, dan juga tahap lainnya yang harus terpenuhi sebelum akhirnya badan usaha bisa menerima izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang.

Syarat untuk Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang

Untuk memperoleh izin pengangkutan dan penjualan baik mengurus sendiri maupun jasa, maka pemohon perlu memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Menyiapkan surat permohonan

2. Nomor Induk Berusaha dengan KBLI yang sesuai

3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat

4. Salinan nota kesepahaman kerja sama pengangkutan dan penjualan minerba, meliputi: IUP, IUP OPK, IUPK, IPR, SIPB, PKP2B, dan sebagainya sesuai syarat perundang-undangan

5. Data digital lengkap dari pemohon

Anda bisa memproses perizinan pengangkutan dan penjualan ini melalui situs resmi Kementerian ESDM. Namun, apabila sekiranya tidak sempat melakukannya sendiri maka menggunakan bantuan jasa pengurusan IPP (izin pengangkutan dan penjualan) profesional juga bisa menjadi solusi untuk mempermudahnya.

Persyaratan Lengkap

NOURAIANKETERANGAN
1.Surat PermohonanDitandatangani oleh direksi/ pengurus sesuai profil badan usaha/ koperasi /perusahaan perseorangan Tanggal surat permohonan tidak melebihi 7 hari kalender sebelum tanggal permohonan diajukan
2.Salinan Nomor Induk BerusahaMemiliki   KBLI     yang    relevan    dengan permohonanuntuk komoditas batubara di dalam NIB terdapat KBLI 46610untuk komoditas mineral logam di dalam NIB terdapat KBLI 46620komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09)alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB
3.Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha pemohonSesuai format pada laman minerba.esdm.go.id serta melampirkan identitas serta NPWP/Tax Identity
4.Salinan Perjanjian/Nota Kesepahaman kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara dengan pemegang: IUP;IUPK Operasi Produksi;IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/PerjanjianIPR;SIPB;KK;PKP2B; dan/atauIzin Pengangkutan dan Penjualan lainnya Yang telah memenuhi ketentuan peraturan             perundang-undangan sebagai            sumber                        komoditas pengangkutan dan penjualanDitandatangani oleh direksi/ pengurus para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sumber komoditas yang telah terdaftar dalam MODI
5.Data digital dokumen permohonan secara lengkapDalam bentuk pdf., untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist termasuk surat dan form isian (tidak digabung dalam satu berkas pdf.)

Sumber: Kementerian ESDM

Jasa Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Lainnya

PT Adhikari Kreasi Mandiri memberikan kemudahan bagi badan usaha PT, CV, dan sebagainya untuk memperoleh izin ini.

contoh izin pengangkutan dan penjualan

Selama lebih dari 8 tahun berpengalaman di bidangnya, kami telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menyelesaikan izin pertambangan.

Apa saja yang bisa kami bantu?

  • Melengkapi dokumen persyaratan untuk memperoleh izin
  • Konsultasi selama proses perizinan
  • Membantu proses penerbitan izin sampai tuntas

Anda bisa menggunakan Jasa pengurusan Izin pengangkutan dan penjualan tambang kami secara online, prosesnya lebih mudah Anda tidak perlu bepergian kemana-mana. Aplikasi dan permohonan kami ajukan ke situs kementerian ESDM langsung tanpa perantara lagi.

Anda bisa dengan mudah mengecek progress pengurusan izin tersebut melalui bantuan admin kami. Dengan begitu pengajuan lebih aman, pelanggan tidak perlu khawatir lagi.

Beberapa izin pengangkutan dan penjualan meliputi: batubara, mineral tambang logam timah hitam, mangaan, seng, emas, pasir besi, nikel, mineral non logam kuarsa, yodium, belerang, fosfat, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit.

Baca juga: Inilah Jasa Pengurusan IUJP Tercepat

Keunggulan Mengurus Izin Pengangkutan dan Penjualan Bersama Konsultan

Dengan menggunakan konsultan tentu ada berbagai keunggulan yang bisa Anda peroleh. Beberapa di antaranya sebagai berikut:

Proses yang Lebih Cepat

Mengurus izin tambang menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, kemudahan seperti inilah yang penting bagi perusahaan, terhindar dari kerumitan birokrasi dan bisa fokus terhadap rencana pengembangan usaha.

Terhindar dari Kendala

Apabila terjadi masalah dalam proses pengajuan izinnya, maka Anda tidak perlu khawatir karena problem tersebut akan diselesaikan langsung oleh konsultan yang sudah berpengalaman di bidangnya. Kurangnya persyaratan dan kendala lainnya bisa dicegah. Pengurusan sekali jalan, jauh lebih praktis tidak berbelit-belit.

Konsultasi dengan Profesional

Apabila Anda mempunyai sesuatu untuk dibicarakan mengenai izin pengangkutan dan penjualan, maka bisa langsung berkonsultasi dengan tim kami.

Anda tidak perlu lagi mencari informasi manual atau menghubungi call center pusat yang seringkali sibuk. Konsultan tersedia secara pribadi siap membantu Anda kapan pun Anda membutuhkannya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai urus izin pengangkutan dan penjualan hasil tambang bisa hubungi admin Kreasi Mandiri.

Marak Klinik Ilegal, Bagaimana Izin Usaha yang Sesuai?

Marak Klinik Ilegal, Bagaimana Izin Usaha yang Sesuai?

Di Indonesia sepertinya cukup banyak hal yang ilegal mulai dari pinjol, cafe, sampai layanan medis seperti klinik juga rupanya ada yang ilegal. Kami tidak habis pikir bagaimana mungkin ada yang membuka praktik di bidang kesehatan padahal tidak punya izin sesuai dengan anjuran pemerintah?

Parahnya lagi masyarakat terkadang kurang teliti, banyak yang asal pergi ke klinik tanpa repot-repot mengecek legalitas dan kejelasan praktik yang ada di tempat tersebut.

Sebagai informasi klinik ilegal adalah fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik. Dalam ketentuan yang ada usaha ini wajib punya izin usaha dan tidak bisa semudah membuka toko kelontong.

Ya, perizinannya kompleks tapi hal ini juga bertujuan untuk memastikan klinik yang ada di tengah masyarakat memang kredibel dan sesuai dengan fungsinya.

Klinik Ilegal Banyak Disalahgunakan untuk Praktik Aborsi

Karena tidak punya izin, praktiknya juga tidak dipantau maka dokter atau pemilik klinik tersebut bisa saja melakukan sesuatu yang tidak semestinya.

Sebagai contoh, di bagian plang depan tertulis “Klinik kecantikan”, padahal layanan gelapnya bisa membantu aborsi ilegal dengan tarif yang terbilang tidak wajar.

Dalam ketentuan medis praktik aborsi tidak bisa dilakukan semudah itu. Ada banyak pertimbangan dari sisi medis maupun faktor lainnya, sehingga pemerintah tentu akan bertindak jika ada klinik ilegal yang melakukan praktik aborsi.

Jenis Klinik Swasta yang Boleh Beroperasi di Indonesia

Sebenarnya kebijakan mengenai klinik kesehatan sudah ada regulasinya di dalam Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Menurut Permenkes, klinik swasta bisa di bagi menjadi dua menurut kemampuan pelayanannya.

1. Klinik pratama: klinik yang melakukan pelayanan medis dasar

2. Klinik utama: klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau medis dasar (contohnya: klinik bersalin, klinik kulit kecantikan, dan lain-lain).

Selain itu, klinik juga bisa kita bedakan menurut penyelenggaraan pelayanan, seperti klinik rawat jalan dan rawat inap. Terakhir, menurut kepemilikan modalnya antara PMDN dalam negeri dan PMA asing.

Izin Usaha Klinik Legal dan Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah

Setelah memahami jenis klinik swasta, berikutnya mari kita bahas juga mengenai izin usaha yang diperlukan untuk membuka klinik. Pertama, terlebih dahulu Anda perlu menentukan bentuk usaha dan sistem pemodalan.

Saat ini klinik hanya bisa didirikan untuk usaha CV dan PT umum. Setelah itu, melengkapi izin di OSS RBA untuk mengurus NIB dengan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha ini.

Berdasarkan ketentuan KBLI terbaru aktivitas klinik swasta termasuk ke dalam kode KBLI 86105. Selain itu, Anda juga perlu mengantongi Sertifikat Standar mengingat usaha ini termasuk kategori risiko menengah tinggi.

Jadi, kalau disederhanakan maka izin usaha yang perlu Anda miliki antara lain:

  • PT/CV beserta akta pendirian, SK Kemenkumham, dan sebagainya
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Khusus untuk klinik swasta dengan pelayanan rawat jalan bisa didirikan menggunakan bentuk usaha perorangan, namun untuk layanan rawat inap wajib berbentuk badan usaha.

Baca juga: Apa Itu KBLI OSS Pemilik Usaha Baru Wajib Paham Penjelasan Ini

Persyaratan Lengkap untuk Mendirikan Klinik Swasta di Indonesia

Sebagai salah satu usaha dengan risiko menengah tinggi, tentunya persyaratan untuk mengurus izin usaha klinik tidaklah mudah.

Berikut ini beberapa persyaratan yang Anda perlukan menurut sistem OSS terbaru:

1. Surat keterangan dari Dinkes kabupaten/Kota mengenai persetujuan pembukaan klinik

2. Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua tenaga kesehatan yang bekerja di klinik

3. Sertifikat Standar usaha klinik atau surat operasional yang masih berlaku

4. Self-assessment klinik

5. Profil dan informasi lengkap mengenai klinik

6. Adanya perjanjian kerja sama pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3)

7. Dokumen NIB

8. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) apabila ada tenaga kesehatan dari luar negeri

9. Daftar obat-obatan

10.Daftar nama sumber daya manusia (SDM) di klinik

11. Surat pernyataan penggantian nama klinik, badan hukum, kepemilikan modal, jenis klinik, alamat klinik sudah ditandatangani pemilik klinik

Karena membutuhkan tempat, maka pastikan juga untuk mengurus izin pendirian bangunan IMB atau sekarang menjadi PBG.

Mengalami Kendala dalam Pengurusan Izin Usaha Klinik? Ini Solusi Mudahnya

Apabila Anda tidak tahu prosedur pendirian PT, CV atau perizinan di OSS,maka langkah terbaiknya adalah menggunakan bantuan konsultan yang profesional. Kreasi Mandiri siap membantu Anda untuk selesaikan persoalan perizinan dengan mudah, aman, dan cepat.

Kami bisa membantu Anda untuk pengurusan izin usaha sampai ke tahap perizinan OSS. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai biaya dan penawaran dari konsultan bisa langsung menghubungi admin Kreasi Mandiri, sekian dan terima kasih semoga membantu.

Perizinan Berusaha untuk Bisnis Fotografi dan Videografi

Perizinan Berusaha untuk Bisnis Fotografi dan Videografi

Perizinan berusaha fotografi – Di era seperti sekarang anak-anak muda lebih tertarik dengan pekerjaan yang sejalan dengan hobi mereka. Salah satu bisnis yang mulai banyak diminati oleh generasi muda yaitu aktivitas fotografi dan mengedit video.

Meskipun terkesan mudah, nyatanya profesi seperti ini juga butuh keahlian dan tidak bisa dilakukan oleh semua orang.

Selain itu, perlu juga peralatan yang memadai berupa kamera dan laptop dengan spesifikasi yang bagus untuk melakukan editing.

Terlepas dari hal itu, apakah kalian sudah tahu mendirikan usaha di bidang aktivitas fotografi dan video juga memerlukan izin berusaha?

Jika belum tahu, silahkan simak penjelasan ini sampai habis. Kami akan bantu jelaskan apa saja perizinan berusaha yang dibutuhkan untuk membuka bisnis di bidang ini.

Legalitas Dasar Usaha Fotografi dan Videografi

Secara umum bisnis fotografi maupun videografi tidak jauh berbeda dengan sektor lainnya. Pertama adalah menentukan bentuk usaha yang sesuai dengan keinginan dan besaran modal yang Anda miliki.

Apabila Anda ingin mendirikan bisnis sendirian tanpa aturan yang terlalu kompleks, maka pendirian PT Perorangan bisa menjadi awal yang bagus.

perizinan berusaha fotografi

Namun, jika Anda ingin mendirikan bisnis untuk skala yang lebih besar maka Anda bisa memilih CV (Persekutuan Komanditer) atau PT umum.

Adapun legalitas dasar yang kami maksud di sini antara lain: akta pendirian usaha, SK Kemenkumham, NPWP, dan sebagainya. Perizinan dasar ini menjadi modal awal sebelum Anda bisa mengurus izin lanjutan di OSS.

Jadi, pastikan Anda sudah mengurusnya terlebih dahulu. Untuk PT Perorangan bisa melalui ptp.ahu.go.id, sementara itu untuk CV dan PT umum perlu mengajukan dulu ke notaris.

Alternatif lainnya jika Anda sibuk dan tidak punya waktu urus sendiri bisa menghubungi PT Adhikari Kreasi Mandiri untuk mempermudah permohonan izin usaha PT Perorangan, CV, atau PT umum tersebut.

Anda bisa langsung menghubungi kami jika ingin cara praktisnya tapi jika ingin mengetahui penjelasan lebih lengkap silahkan lanjutkan membacanya.

Perizinan OSS untuk Usaha Fotografi dan Videografi

Meskipun ada kesamaan di pengurusan legalitas dasar, namun ada sedikit perbedaan untuk perizinan OSS-nya.

 Apa yang berbeda? Jawabannya adalah KBLI (Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia) ini bagian yang paling mudah untuk diketahui.

KBLI usaha untuk aktivitas fotografi adalah 74201, sedangkan untuk aktivitas videografi beda lagi. Klasifikasi yang ditentukan untuk kegiatan editing dan pengambilan video termasuk ke dalam kategori KBLI 59122.

Baca juga: Cara Lengkapi Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan Mudah

Apa Saja Perizinan Berusaha Fotografi?

Secara teknis keduanya memang berbeda, meskipun beberapa usaha seperti fotografer dan editing video wedding nyatanya memang dilakukan oleh satu tim atau bahkan oleh pemilik usaha sendirian.

Terlepas dari persoalan itu, izin yang perlu kalian urus tetaplah sama:

  1. NIB: Nomor Induk Berusaha sebagai bukti valid bahwa Anda mempunyai usaha yang resmi dan terdaftar
  2. Sertifikat Standar: Tergantung pada kategori risiko, jika usahanya termasuk ke dalam risiko rendah dan menengah rendah sertifikat ini cukup dengan pernyataan mandiri. Namun, apabila risikonya menengah tinggi dan tinggi maka perlu verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
  3. NPWP: Untuk usaha skala besar dengan pendapatan di atas 60 juta bisa mengurus NPWP sebagai kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk usaha skala kecil, NIB saja sebenarnya sudah cukup. Jadi, pastikan Anda sudah memahami ketentuan ini sebelum menyelesaikan pengurusan perizinan berusaha fotografi di OSS.

Baca juga: Jasa Pengurusan NIB di Jakarta

Apakah Dibutuhkan PB-UMKU untuk Usaha Fotografi dan Editing Video?

Menurut ketentuan yang berlaku usaha ini tidak memerlukan izin tambahan berupa PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha).

Namun, untuk meningkatkan kredibilitas usaha Anda bisa menjadikan rumah sebagai kantor atau membangun tempat terpisah sebagai kantor/studio.

Dalam ketentuannya, di sini Anda memerlukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB yang saat ini sudah tidak berlaku. Pastikan untuk mendaftarkan domisili tersebut di sistem OSS untuk memastikan data sinkron dengan kondisi usaha terbaru.

Adapun untuk prosedur permohonan PBG bisa secara online melalui panduan berikut:

  1. Pemilik usaha mendaftarkan akun melalui situs SIMBG di website simbg.pu.go.id dan melengkapi data persyaratan
  2. Dinas akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dari pemohon
  3. Dinas teknis menugaskan TPA/TPT dan menjadwalkan konsultasi dengan pemohon
  4. Dinas mengeluarkan berita acara hasil konsultasi dan menghitung retribusi
  5. Kepala dinas menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis

Dan seterusnya menyesuaikan dengan prosedur yang ada. Anda bisa memahami lebih lanjut mengenai alur permohonan PBG melalui situs resmi pemerintah SIMBG.

Demikian penjelasan mengenai perizinan berusaha industri fotografi dan editor video. Semoga bisa bermanfaat, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim Adhikari Kreasi Mandiri jika Anda menjumpai kendala dalam pengurusannya.

Prosedur Impor Barang dan Cara untuk Mendapatkan Perizinannya

Prosedur Impor Barang dan Cara untuk Mendapatkan Perizinannya

Apakah Anda membutuhkan bahan baku dari luar negeri untuk proses produksi? Sebagai pemilik usaha penting bagi Anda untuk memahami prosedur impor agar bisa mendapatkan bahan baku dengan lebih mudah dari berbagai negara di dunia sesuai dengan kebutuhan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur tersebut, terlebih dahulu Anda perlu memahami apa saja syarat perizinan dan juga bagaimana cara mendapatkannya.

Kegiatan ekspor dan impor yang berlangsung di Indonesia semuanya membutuhkan legalitas. Tidak sembarang orang bisa melakukannya, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai prosedur impor dan izinnya.

Persyaratan Angka Pengenal Impor Sebagai Perizinan Utama

Angka Pengenal Impor (API) adalah perizinan badan usaha atau perorangan untuk mengimpor atau memperoleh produk dari luar negeri ke Indonesia.

prosedur impor barang

Sejak berlakunya OSS RBA dan Undang-Undang Cipta Kerja, fungsi API sudah termasuk di dalam NIB (Nomor Induk berusaha). Singkatnya, apabila pemilik usaha sudah mengurus NIB dan menyesuaikan proses perizinannya, maka izin tersebut juga sudah termasuk untuk keperluan impor.

Baca juga: Konsekuensi Tidak Memilki NIB Perusahaan

Adapun syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor antara lain:

  • Akta perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • KTP aktif
  • NPWP
  • Salinan NPWP
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Dan sebagainya

Pengajuannya secara online melalui portal oss.go.id, pastikan untuk mempunyai akun OSS sebelum mengajukan proses perizinannya.

Adapun untuk persyaratan lainnya yang perlu Anda miliki yaitu Nomor Identitas Kepabeanan, Nomor Registrasi Importir dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan perizinan lainnya sebagai penunjang.

Prosedur Impor Barang Sesuai Ketentuan Menteri

Untuk mempermudah badan usaha dan perorangan dalam memperoleh impor barang demi kelancaran usaha. Menteri Perdagangan sudah membuat regulasi mengenai cara impor barang. Berikut ini garis besar alurnya:

  1. Mengawalinya dengan pembuatan kontrak pembelian (sales contract) dengan supplier. Sebagai pemilik usaha Anda bisa menentukan perusahaan mana yang sekiranya cukup kredibel untuk dijadikan mitra pemasok bahan baku atau produk dari luar negeri.
  2. Setelah itu, dari pihak importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang segera diimpor. Kemudian, bank luar negeri akan menghubungi supplier untuk keperluan perjanjian berdasarkan kesepakatan.
  3. Lalu, supplier akan mengirimkan barang impor ke pelabuhan pemuatan (apabila menggunakan kargo laut)
  4. Selanjutnya, supplier mengirimkan faks ke importir yang di dalamnya berisi packing list, B/W, dan dokumen persyaratan lainnya
  5. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pengajuan impor barang (PIB) untuk mengetahui jumlah bea masuk, pajak, dan PPH
  6. Kemudian, importir perlu membayar biaya ke bank devisa sebesar pajak dibebankan serta biaya PNBP. Nantinya bank
  7. akan mengirimkan data ke SKP bea dan cukai melalui pertukaran data elektronik.
  8. Selanjutnya, importir juga perlu menyampaikan data PIB ke SKP (Sistem Komputer Pelayanan) dan data akan memulai tahap validasi
  9. Apabila PIB di-ACC, importir akan mendapatkan respons dan memproses cetak SPPB
  10. Terakhir, barang dapat didistribusikan dari pelabuhan dengan syarat menyertakan dokumen asli dan SPPB

Kelebihan Sistem Perizinan Prosedur Impor Sekarang dengan Dulu

Jika Anda memperhatikannya, ada banyak kelebihan yang bisa ditawarkan dari penerapan prosedur impor seperti ini. Pertama, badan usaha dan pemilik bisnis perorangan dimudahkan karena sekarang API sudah termasuk dengan NIB.

Mereka tidak perlu mengurusnya secara terpisah, tentunya ini merupakan kabar baik untuk menyederhanakan alur perizinan yang ada. Selain itu, informasi mengenai panduan impor juga sudah lebih mudah untuk ditemukan di berbagai sumber.

Semakin banyak pemilik usaha yang bisa melakukan impor untuk mengembangkan usaha dan bisnis mereka. Namun, tentunya hal ini tetap perlu dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara mengenai kebijakan impor.

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha untuk Waralaba Franchise Agar Kredibel

Apa Saja Produk Impor yang Menunjang Kegiatan Berusaha?

Ada banyak produk yang bisa diimpor untuk menunjang kegiatan usaha, dari data impor RI berikut ini sejumlah komoditas beserta dengan negaranya.

  • Plastik dan produk berbahan plastik: Impor dari Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura
  • Mesin dan peralatan mekanik: Impor dari Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan lain-lain
  • Peralatan elektronik: Impor dari China, Jepang, Korea Selatan, lainnya
  • Kendaraan dan suku cadangnya: Impor dari Inggris, Jerman, Jepang, dan lain-lain

Sebagian besar produk yang kita impor membutuhkan proses teknologi yang canggih dan berkaitan dengan teknologi. Adapun untuk bahan baku mentah dan material seperti karet, kayu, dan produk sejenis justru Indonesia yang sering mengekspornya ke luar negeri.

Demikian penjelasan mengenai prosedur impor dan beberapa hal yang berkaitan. Jika Anda kesulitan mengurus Angka Pengenal Impor, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB, Pahami Lagi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti IMB, Pahami Lagi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada masyarakat untuk mendirikan gedung untuk hunian, kegiatan berusaha, dan keperluan lainnya.

Dasar hukum pengurusannya ada di Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penerapannya, PBG perlu kita urus bersamaan dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sehingga gedung atau bangunan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Agaknya Anda lebih akrab dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), mengingat PBG baru berlaku 3 – 4 tahun, belum begitu lama. Namun, menurut ketentuannya PBG sudah sepenuhnya menggantikan IMB.

Lantas apa perbedaan dari keduanya?

Berikut ini penjelasan dasar yang mungkin perlu Anda ketahui mengenai PBG dan IMB.

Perbedaan PBG dan IMB, Simak Dulu Agar Tidak Pusing

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai perbedaan PBG dan IMB, berikut ini kami ringkas penjelasannya.

Prosedur Pengurusannya

Pertama, dari cara permohonanya saja sudah berbeda. Izin Mendirikan Bangunan umumnya diurus sebelum atau saat kita akan mendirikan bangunan dengan menyertakan aspek teknis bangunan saat mengajukan izinnya.

Namun, PBG sendiri lebih ke perizinan yang mengatur proses pembangunan. Dalam hal ini pemilik bangunan tidak harus mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.

Hal yang Dilaporkan

Beralih ke bagian lainnya, IMB mewajibkan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunan, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung mewajibkan pelaporan yang sedikit lebih lengkap mengenai fungsi bangunan agar mempermudah.

Menurut ketentuannya, apabila gedung telah berdiri dan belum mempunyai PBG maka perlu adanya pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk mendapatkan PBG.

Persyaratan Dokumen

Selanjutnya, syarat untuk mengruus IMB perlu menyertakan status kepemilikan tanah, kepemilikan bangunan, izin pemanfaatan, dan lain-lain. Sementara itu, PBG mensyaratkan adanya perancangan bangunan menyesuaikan tata bangunan, desain prototipe, dan keandalan.

Meskipun keduanya berbeda, tujuan dari pengurusan izin ini tetaplah sama agar pembangunan gedung bisa berjalan dengan tertib, sesuai dengan skema tata ruang,untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal OSS RBA Lebih Jauh Lagi

Syarat untuk Memperoleh PBG  dan Alur Permohonanya

Baik, sekarang kita tahu IMB tidak berlaku dan PBG adalah pengganti resmi dari Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan PBG.

Menurut regulasi yang ada PBG bisa kita urus melalui portal perizinan resmi SIMBG, berikut ini persyaratan yang kita perlukan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung:

  • Dokumen rencana arsitektur: konsep rancangan, gambar denah, gambar rancangan tapak, dan sebagainya
  • Dokumen rencana tertulis: perhitungan air bersih dan listrik, pengelolaan air limbah, jaringan listrik, dan lain-lain
  • Dokumen rencana struktur: gambar rencana struktur atas bawah, rencana basement, dan sebagainya
  • Dokumen rencana spesifikasi teknik bangunan gedung

Cara untuk Memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Setelah mengetahui persyaratan yang ada, selanjutnya adalah memproses pengurusannya secara online melalui SIMBG. Berikut ini alur permohonannya:

1. Registrasi akun

Pertama, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di SIMBG dengan melengkapi persyaratannya. Anda bisa memilih daftar sebagai pemilih PBG/SLF/dan kategorinya. Pastikan untuk menyertakan alamat email dan kata sandi.

2. Pemeriksaan dokumen

Kemudian, melalui tahapan pengisian informasi dan data. Anda mungkin perlu mengunggah dokumen dan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada. Formulir dan data diisi secara online pada portal SIMBG, apabila Anda perlu mengurus izin secara mandiri maka pastikan untuk memperhatikan prosedur permohonannya.

3. Persetujuan Bangunan Gedung  Terbit

Setelah menunggu beberapa hari, PBG akan terbit dan Anda sudah membuktikan pembangunan yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudahan mengurus PBG secara online diharapkan bisa menyingkat waktu dan mempermudah masyarakat baik pemilik rumah maupun pengusaha yang mendirikan kantor bangunan.

FAQ (Pertanyaan Umum Seputar PBG)

Berikut ini beberapa pertanyaan umum seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Barangkali Anda punya pertanyaan dan belum terjawab di atas, mungkin penjelasannya ada di sini.

Apa fungsi PBG?

  • PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung berstatus legal, mendata keberadaan rencana bangunan gedung, dan sebagainya

Berapa hari proses pengajuan PBG?

  • Untuk mengurus PBG dibutuhkan waktu sekitar 28 hari. Adapun proses tersebut meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG

Bagaimana jika lupa kata sandi login SIMBG?

  • Sama seperti prosedur OSS, Anda bisa menggunakan fitur “Lupa kata sandi”, lalu mengisi username dan email untuk pemulihan akun

Siapa yang menerbitkan PBG?

  • Pihak yang menerbitkan PBG adalah Kementerian PUPR melalui SIMBG sistem terintegrasi untuk permohonan PBG, SLF, dan sebagainya

Apakah pengurusan PBG bisa dilakukan sendiri?

  • Bisa, namun, Anda membutuhkan keahlian untuk memahami setiap data dan informasi. Pengisian data yang salah bisa sedikit menghambat penerbitan PBG.

Itu dia penjelasan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), semoga bisa bermanfaat.

Cara Urus Izin Usaha untuk Waralaba Franchise Agar Kredibel

Cara Urus Izin Usaha untuk Waralaba Franchise Agar Kredibel

Izin Usaha Waralaba – Bisnis tidak selalunya harus dimulai dari nol, Anda bisa mengembangkan branding yang sudah ada dengan memilih sistem bisnis waralaba atau franchise.

Di Indonesia perkembangan usaha waralaba seperti ini terbilang cukup pesat, ada begitu banyak macamnya mulai dari usaha makanan dan minuman, retail, ekspedisi logistik, hingga laundry.

Namun sudahkah Anda tahu definisi dari waralaba? waralaba atau franchise adalah bisnis dengan sistem penjualan produk atau layanan yang di dalamnya melibatkan franchisor sebagai pemilik merek dagang.

Meskipun tidak dimulai dari nol, pengelolaan bisnis waralaba seperti tetaplah memiliki tantangan tersendiri tetap berproses tidak untung instan.

Salah satu bagian yang penting untuk diperhatikan adalah soal legalitasnya. Apa saja perizinan yang dibutuhkan untuk bergabung dengan waralaba? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Izin Usaha untuk Mendirikan Waralaba atau Franchise di Indonesia

Jika kalian ingin berkecimpung di dunia waralaba, silahkan lengkapi dulu izin usaha berikut untuk menunjang kredibilitas bisnisnya.

Bentuk Usaha Terdaftar

Bentuk usaha terdaftar untuk waralaba bisa berupa PT Perorangan, CV, atau PT umum. Anda bisa menyesuaikan dengan skala usaha sebelum membuatnya agar tidak salah dalam memilih bentuk usaha.

Secara umum PT Perorangan dipersyaratkan untuk bisnis skala mikro, sedangkan CV antara kecil atau menengah. Terakhir, untuk PT umum umumnya untuk bisnis skala besar.

Pastikan untuk menyelesaikan pengurusan badan usaha sampai memperoleh akta pendirian dan legalitas mendasar lainnya.

NPWP

Kemudian, selesaikan pengurusan NPWP. Ketentuan wajib pajak berlaku untuk semua bidang usaha termasuk waralaba dan franchise. Pengurusan NPWP ini bisa secara online atau offline, tinggal disesuaikan saja dengan mana yang menurut Anda mudah.

Nomor Induk Berusaha

Setelah itu, kalian bisa mengunjungi situs oss.go.id lalu membuat akun di sana. Ada satu dokumen legalitas terbaru yang perlu kita urus di OSS, yaitu NIB. Menurut pemerintah, setiap badan usaha baik itu perorangan atau bukan wajib memiliki NIB dengan KBLI yang disesuaikan.

NIB berperan menggantikan SIUP, API, dan TDI memperingkas perizinan yang ada sehingga dapat mempermudah pelaku usaha yang ingin melegalkan bisnisnya.

Bicara soal KBLI, untuk bisnis waralaba dan franchise terlepas dari bidangnya termasuk ke dalam KBLI kode 77400 dengan judul “Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta”

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap di OSS, terutama bagian penyesuaian KBLI untuk mengurangi kesalahan dan mencegah hal yang merepotkan.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya

STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

Tidak hanya NIB dan legalitas umum, Anda juga perlu mengantongi STPW untuk membuka bisnis waralaba resmi. Secara definisi, STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (frachisor) atau penerima waralaba (franchisee) dengan legal.

Satu lagi, Kemenag mewajibkan setiap pelaku bisnis waralaba untuk mengantongi STPW. Hal ini bertujuan agar waralaba tidak melanggar ketentuan merek dan berbagai risiko pelanggaran lainnya.

Adapun syarat untuk mengurus STPW menurut DPMPTSP yaitu:

1. Fotocopy Izin Usaha

2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba

3. Fotocopy Perjanjian Waralaba

4. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba

5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi berwenang

6. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI;

7. Fotocopy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan

8. Komposisi penggunaan tenaga kerja

9. Komposisi barang/ beban baku yang di waralaba

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS dan DPMPTSP secara terintegrasi.

Bisakah Mengurus Izin Waralaba Sendiri?

Secara teknis bisa-bisa saja, tapi Anda perlu memahami dengan baik setiap alur pengurusannya. Bagi beberapa orang ini mungkin sesuatu yang menarik untuk dipelajari, sementara itu bagi yang lain tidak demikian.

Oleh karena itu, saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang menyediakan solusi pengurusan izin usaha. Melalui bantuan konsultan pihak ketiga Anda tidak perlu melakukannya serba sendiri tinggal bayar jasa hitungan hari semuanya sudah beres.

Manfaat yang Anda dapatkan dengan menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga yaitu lebih cepat, prosesnya yang mudah, dan minimnya masalah atau kendala selama pengurusan.

Tertarik untuk berbisnis di bidang franchise atau waralaba? Lengkapi perizinan dengan mudah dengan menggunakan layanan dari Kreasi Mandiri. Kami bisa membantu untuk pendirian PT Perorangan, CV, atau PT umum.

Selain itu, Kreasi Mandiri juga bisa selesaikan berbagai perizinan di OSS termasuk NIB dan penyesuaian KBLI. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini silahkan hubungi kami, sekian dan terima kasih.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Mobil Terbaru

Cara Membuat Surat Izin Usaha Rental Mobil Terbaru

Sudahkah Anda tahu cara mengurus izin usaha rental mobil? Bisnis penyewaan mobil banyak peminatnya, terutama di area perkotaan seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya dan banyak lagi.

Untuk memastikan usaha Anda legal dan mendapatkan payung hukum, maka perizinan haruslah menjadi hal yang utama. Istilah kata ini menjadi fondasi sebelum Anda mempromosikan usaha dan membangun branding, legalitas itu wajib terpenuhi.

Namun, tampaknya sejak berubahnya sistem perizinan banyak pemilik bisnis yang kebingungan, apa saja surat izin usaha untuk rental sewa mobil?

Tidak perlu khawatir, kami akan kupas tuntas mengenai hal tersebut. Jadi, jika Anda pemilik rental mobil yang sudah berdiri tapi tidak ada legalitas atau baru mau merintis bisnis di bidang ini, bisa membaca panduan berikut.

Izin Usaha Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Buka Rental Mobil?

Ada beberapa izin yang perlu kita lengkapi untuk membangun bisnis penyewaan mobil. Mulai dari menentukan bentuk usaha hingga kepemilikan kendaraan. Mari kita mulai dari bagian yang mendasar.

Bentuk Usaha Terdaftar

Bentuk usaha adalah adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Singkatnya sebelum memulai bisnis Anda perlu menentukan nantinya usaha ini akan berbentuk apa.

Di Indonesia ada setidaknya tiga opsi bentuk usaha terdaftar yaitu PT Perorangan, CV (Persekutuan Komanditer), dan PT Persero. Ketiganya perlu Anda pahami secara lengkap agar bisa lebih mudah menentukannya, tapi secara umum perbedaan paling mencolok ada di sistem pemodalan dan pengelolaan bisnis. Berikut ringkasannya:

  • PT Perorangan: di dirikan satu orang, modal maksimal pendiriannya adalah 5 miliar. Kategorinya di bagi menjadi dua yaitu PT Perorangan Mikro (modal di bawah 1 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 5.000.000.000. PT Perorangan Kecil (modal di bawah 5 Milyar) maksimal omzet adalah Rp. 15.000.000.000.
  • CV (Persekutuan Komanditer): pendiriannya oleh sekutu aktif dan pasif, sekutu pasif tidak terjun langsung mengelola usaha berbeda dengan sekutu aktif. Tidak ada ketentuan spesifik modal minimum , batasan keuntungan tidak mengingkat
  • PT Umum: pendiriannya oleh minimal 2 orang, minimal modanya adalah Rp 50 juta dengan maksimal keuntungan tanpa ketentuan spesifik

Jadi, kalau diamati bisnis rental mobil posisi yang cukup aman ada di CV atau PT umum, mengingat usaha ini bukanlah skala mikro ada potensi keuntungan yang cukup besar. Namun penting untuk berkonsultasi dengan konsultan legalitas jika Anda merasa ragu.

NIB, Izin Domisili, dan Sebagainya

Selanjutnya, adalah izin usaha yang berkaitan dengan OSS (Online Single Submission), ada beberapa izin yang perlu kita peroleh dari sistem terintegrasi ini.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan bukti bahwa Anda adalah pemilik bisnis yang sah di Indonesia
  • Izin lokasi/domisili: memastikan tempat usaha yang Anda miliki kepemilikannya sesuai dan mempunyai lokasi alamat yang jelas

Pengurusan izin di OSS berlangsung secara online, Anda perlu membuat akun OSS dan menyelesaikan pengurusan izinnya di sana.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya

Kepemilikan Kendaraan dan Izin Penunjang

Terakhir, bagian yang tidak kalah penting adalah kepemilikan kendaraan. Apakah mobil yang Anda sediakan milik sendiri atau ada kerja sama lagi dengan pihak lain, ini harus jelas tujuannya agar memastikan mobil yang digunakan untuk bisnis rental bukan kendaraan bodong yang tidak terdaftar di database Polri. Surat kepemilikan kendaraan ini berupa STNK dan BPKB.

Adapun jika bisnis rental Anda mempekerjakan sopir, maka pastikan juga mereka sudah mengantongi SIM A atau sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Memahami Kategori Risiko dan KBLI Bisnis Rental Mobil

Di poin nomor dua (coba dicek lagi ke atas), kita sempat membahas soal perizinan OSS. Namun, sepertinya ada yang terlewat yaitu mengenai penentuan analisis risiko dan juga KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Menurut data OSS KBLI penyewaan mobil/rental mobil adalah 77100 dengan judul “Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya.”

KBLI ini mencakup beberapa bidang penyewaan alat transportasi darat tanpa operator (sopir) seperti mobil, truk, dan mobil derek. KBLI utamanya mengacu pada 771.

Di sana terdapat opsi untuk menentukan KBLI penyewaan mobil dengan atau tanpa sopir, sehingga dapat Anda sesuaikan.

Kemudian, berkaitan dengan klasifikasi risiko usaha rental mobil termasuk ke dalam risiko rendah hingga sedang (menengah) menyesuaikan dengan kondisi usaha.

Apabila Anda ingin mengurus surat izin usaha rental mobil dengan lebih mudah, bisa menghubungi Kreasi mandiri. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus pendirian bentuk usaha hingga menyelesaikan urusan NIB di OSS.

Proses pengurusan izin usaha menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat bersama PT Adhikari Kreasi Mandiri.

Cara Lengkapi Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan Mudah

Cara Lengkapi Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan Mudah

Penyedia kursus adalah salah satu lembaga pendidikan non-formal untuk mengajar, memberikan ilmu atau pembekalan mengenai ilmu tertentu kepada individu atau beberapa orang.

Meskipun tergolong sebagai lembaga pendidikan non-formal, tetap saja untuk membuka kursus seperti ini maka Anda perlu persetujuan dari pemerintah untuk memastikan bimbel tersebut legal dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Salah satu izin yang Anda butuhkan adalah izin operasional, adapun ketentuan mengenai pendirian LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) tertera pada Permendikbud 81/2023.

Apabila merasa kesulitan memenuhi perizinannya, kami akan coba menjelaskan legalitas apa saja yang kita butuhkan untuk membuka kursus atau bimbel. Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan di bawah.

Izin Usaha Bimbel Penyedia Layanan Pendidikan

Secara umum pembukaan les privat, kursus, atau bimbel termasuk ke dalam sektor usaha pendidikan.

Izin yang Anda butuhkan tidak tersedia melalui OSS seperti sektor bisnis lainnya, melainkan harus melalui Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kebijakan ini diperjelas melalui SE Kemendikbud Ristek 26/2021.

Meskipun legalitasnya tidak diurus sepenuhnya di OSS, namun pemilik kursus atau privat ini perlu mengantongi NIB karena ada KBLI yang sudah disesuaikan untuk bidang tersebut.

Kode klasifikasi tersebut adalah KBLI 85485 dengan judul “Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta” bisa berbentuk perorangan atau badan usaha.

Privat atau bimbel saat ini sedang banyak dibutuhkan oleh anak-anak dan para remaja. Mereka mungkin saja membutuhkan jam belajar tambahan untuk persiapan masuk ke sekolah impian atau universitas, mengejar ketertinggalan di materi tertentu, dan lain sebagainya.

Syarat untuk Mengajukan Izin Buka Kursus, Bimbel, Privat

Persyaratan untuk membuka kursus dan sejenisnya di bagi menjadi dua yaitu administratif dan teknis. Keduanya perlu dilengkapi oleh pemohon agar usaha yang dijalankan mendapatkan persetujuan dan legal:

Persyaratan administratif:

  • Fotokopi KTP
  • Struktur pengurus dan rincian tugas
  • Surat keterangan domisili
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat belajar selama 3 tahun
  • Apabila pendiri adalah usaha perorangan atau badan usaha maka perlu melampirkan legalitas dasar seperti SK Kemenkumham, NIB, dan sebagainya

Syarat teknis

  • Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Apabila pemohon tidak mempunyai izin atau mendirikan privat secara ilegal maka mereka bisa mendapatkan sanksi berupa teguran untuk segera melengkapi perizinannya.

Secara umum, pemenuhan legalitas ini juga bertujuan baik agar kursus bisa lebih berkembang dan dipercaya oleh masyarakat dengan lebih baik lagi.

Alasan Mengapa Sebaiknya Segera Urus Izin Kursus dan Lembaga Pelatihan

Di era modern seperti sekarang ini, legalitas menjadi perhatian lebih bagi masyarakat. Mereka akan cenderung ragu dan skeptis dengan lembaga pelatihan atau bimbel yang sekiranya tidak mempunyai identitas yang jelas, lokasi sulit ditemukan, dan belum berizin.

Namun, dengan adanya kepemilikan izin bisa membuat Anda lebih optimis lagi untuk mempromosikan layanan tersebut kepada masyarakat. Berikut ini sejumlah pertimbangan mengapa perizinan bimbel, privat, dan kursus adalah hal yang penting.

Kredibilitas dan Kualitas

Jika usaha pembelajaran non-formal ini ingin Anda kembangkan menjadi lebih besar, maka legalitas itu adalah hal yang utama. Sehebat apapun promosi yang Anda lakukan, tanpa adanya legalitas maka ini akan memberikan dampak yang cukup buruk untuk pengembangan usaha Anda.

Orang tua sudah lebih cerdas, mereka melihat dengan teliti kredibilitas dan kualitas dari penyedia layanan pendidikan non-formal.

Pemenuhan Kewajiban Sesuai Peraturan yang Berlaku

Penentuan regulasi izin layanan pendidikan non-formal sudah tercantum dalam Permendikbud, ini menandakan sebagai salah satu hal yang penting dan tidak bisa dengan mudah untuk diabaikan.

Sejak dulu, perizinan berusaha di sektor apa pun tentunya perlu untuk mengurus legalitas sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini bertujuan untuk kepatuhan warga negara terhadap kebijakan yang telah ada dalam undang-undang untuk kebaikan bersama.

Ingin Mendirikan Kursus atau Bimbel Berlegalitas? Ini Solusi Termudahnya

Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan penyedia lembaga pendidikan non-formal, maka bisa menggunakan bantuan konsultan dari Kreasi Mandiri.

Kami bisa membantu Anda untuk menyelesaikan pembuatan PT, CV, maupun PT Perorangan. Ingin sekalian pengurusan NIB? Kami siap membantu Anda bisa bisa menyampaikannya langsung bersama konsultan sesuai kesepakatan.

Untuk biaya menyesuaikan dengan perizinan yang diurus. Untuk informasi lebih lengkap mengenai izin lembaga kursus dan pelatihan silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia. Sekian dan terima kasih, sukses selalu untuk usaha kursus, privat, maupun bimbel yang Anda jalankan.

Panduan Urus Izin Usaha Service HP dan Komputer, Mudah!

Panduan Urus Izin Usaha Service HP dan Komputer, Mudah!

Apakah kalian sudah tahu, buka jasa service HP atau laptop juga butuh yang namanya perizinan atau legalitas?

“Setiap bisnis, kegiatan usaha baik itu penjualan produk atau jasa di Indonesia wajib mengurus izin usaha”

Bagaimana sudah ingat? Oke lanjut, bisnis service HP dan laptop termasuk jasa. Di Indonesia peluang bisnis seperti ini banyak dicari dan peluangnya tinggi.

Kalau mau bicara data boleh saja, menurut data yang dikutip dari BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar 67% masyarakat di Indonesia menggunakan smartphone atau HP.

Untuk laptop mungkin tidak sebanyak HP, tapi tetap saja produk elektronik penunjang produktivitas dan hiburan ini digunakan oleh jutaan orang. Cukup masuk akal jika banyak yang ingin mencari peluang bisnis di bidang service-nya.

Memahami Bentuk Usaha Service HP dan Laptop

Pertama bicara soal perizinan mendasar, terlebih dahulu Anda perlu menentukan bentuk usaha. Sejauh ini opsi yang paling populer ada tiga:

  • PT Persero: pilih bentuk usaha ini jika bisnis Anda berskala besar dengan modal sekurang-kurangnya 50 juta
  • CV: alternatifnya, pilih bentuk usaha ini apabila bisnis Anda berskala menengah dengan modal yang tidak ditentukan
  • PT Perorangan: terakhir, pilih bentuk usaha ini jika bisnis Anda skala kecil dengan modal awal yang minim

Penentuan bentuk usaha ini berlaku untuk pendirian jasa service HP, laptop, atau komputer. Silahkan pahami lagi seperti apa bisnis yang nantinya akan Anda dirikan, kami sudah memberikan gambaran umumnya secara sekilas di atas.

Dengan asumsi modal service HP dan komputer mungkin di bawah 50 juta, kami lebih menyarankan PT Perorangan. Bentuk usaha ini cukup relevan untuk usaha mikro.

Izin OSS untuk Usaha Service HP dan Komputer di Indonesia

Ya, izin OSS ini berlaku untuk seluruh daerah. Tidak peduli kalian dari Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang atau daerah lain. Perizinan OSS berlaku universal alias menyeluruh secara umum di Republik Indonesia. Ada dua hal yang perlu kita bahas di sini yaitu KBLI dan jenis izin usahanya.

izin usaha service hp

KBLI untuk Service HP dan Komputer

Meskipun sama-sama produk elektronik yang populer, kedua bisnis ini ternyata dipisahkan dengan kode KBLI yang berbeda.

KBLI Service HP, Smartphone, Reparasi Ponsel

Pertama untuk service HP termasuk ke dalam KBLI 95120 dengan judul “Reparasi Peralatan Komunikasi”, ini adalah penggolongan umum.

Menurut Laman Permenperin No. Tahun 2021, kategori reparasi peralatan komunikasi ini terbagi lagi menjadi beberapa poin:

  • Perbaikan dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan);
  • Reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges);
  • Reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog);
  • Reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter);
  • Reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan
  • Reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).

Ya, service HP ada di poin pertama “Peralatan telekomunikasi tanpa kabel” bagian yang bercetak tebal. Adapun informasi lainnya menyangkut usaha ini sebagai berikut:

  • Kategori risiko usaha: rendah
  • Izin yang perlu: NIB dan pernyataan mandiri (pengganti Sertifikat Standar)

Baca juga: Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memiliki NIB

KBLI Komputer dan Laptop

Mirip tapi tak sama, KBLI service laptop termasuk ke dalam 95110 berjudul “Reparasi komputer dan peralatan sejenisnya”, beda dengan yang pertama KBLI ini tampaknya sudah spesifik merujuk pada komputer baik itu yang portable maupun non-portabel.

Uraian yang muncul untuk KBLI 95110 adalah reparasi dan perawatannya meliputi:

  • Komputer desktop
  • Laptop
  • Disk drive magnetik
  • Joysticks dan trackball
  • Modem komputer internal dan eksternal
  • Terminal komputer
  • Printer
  • Monitor
  • Keyboard
  • Pembaca smart card
  • Virtual reality helmet
  • Proyektor komputer
  • Mouse
  • Server komputer
  • Scanner bar code
  • Flash drive dan media penyimpanan lain
  • Disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW)

Adapun persyaratan izin usaha dan informasi mengenai bisnis ini antara lain:

  • Kategori risiko usaha: rendah, menengah, tinggi
  • Izin usaha yang sesuai: NIB dan Sertifikat Standar atau pernyataan mandiri sesuai dengan kategori risiko

NIB adalah Nomor Induk Berusaha berguna sebagai KTP-nya pelaku usaha, mempunyai peran yang penting. Sementara itu, Sertifikat Standar atau pernyataan mandiri adalah izin yang berfungsi sebagai pemenuhan komitmen dan syarat umum pengelolaan usaha.

Selain itu, Sertifikat Standar terbit dan terverifikasi atas persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Bagaimana tertarik untuk mengurus izin usaha service HP atau komputer? Kreasi Mandiri bisa membantu pengurusan izin usaha Anda dengan aman dan cepat. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik dari konsultan.