Sistem sertifikasi tenaga teknik ketenagalistrikan terus berkembang mengikuti kebutuhan kompetensi dan pembaruan. Perubahan regulasi membuat tenaga teknik yang sudah memiliki SKTTK perlu memahami kembali cara sertifikat disusun, data yang tercatat, serta mekanisme sertifikasi yang digunakan saat ini.
Dengan memahami perkembangannya, pemegang sertifikat lama dapat menentukan apakah data dan kompetensinya masih sesuai dengan kebutuhan sertifikasi yang sedang diajukan.
Sistem SKTTK Saat Ini Mengacu pada Okupasi Jabatan
Sistem sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan saat ini menggunakan kerangka Okupasi Jabatan untuk menghubungkan kompetensi dengan jabatan kerja yang dijalankan. Karena itu, tenaga teknik yang akan mengajukan sertifikasi perlu memilih okupasi jabatan yang sesuai dengan pekerjaan dan kompetensi yang dimiliki.
Bagi pemegang SKTTK yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan unit kompetensi, perbedaan struktur ini perlu diperhatikan ketika melakukan pembaruan atau proses sertifikasi berikutnya. Pemeriksaan terhadap sertifikat dan data yang tercatat pada Sistem Informasi SKTTK dapat membantu menentukan proses yang perlu dilakukan selanjutnya.
Baca juga: Apa Itu SKTTK Sub Bidang Pembangkit Tenaga Listrik?
Regulasi SKTTK Memiliki Dasar Pengaturan yang Berbeda
Ketentuan mengenai SKTTK tidak bertumpu pada satu regulasi saja. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2021 secara khusus mengatur standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, termasuk pengembangan standar kompetensi dan format sertifikat kompetensi. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mengatur klasifikasi, kualifikasi, akreditasi, dan sertifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik. Artinya, kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam ekosistem ketenagalistrikan.
Memahami perbedaan ini penting agar tenaga teknik maupun perusahaan tidak menggunakan satu regulasi untuk menjelaskan seluruh aspek sertifikasi. Untuk pengajuan atau pembaruan sertifikat, acuan perlu disesuaikan dengan jenis proses yang sedang dilakukan.
Pemegang SKTTK Lama Perlu Memeriksa Basis Sertifikatnya
Perubahan sistem sertifikasi membuat pemegang sertifikat lama perlu memperhatikan bagaimana sertifikat dan kompetensinya tercatat.
Sertifikat yang dahulu diterbitkan berdasarkan unit kompetensi dapat memiliki data yang perlu disesuaikan dengan sistem menurut Okupasi Jabatan yang digunakan dalam sertifikasi saat ini.
Pemerintah sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi SKTTK untuk mendukung permohonan sertifikasi, pemutakhiran data, perpanjangan, serta pengecekan keabsahan sertifikat.
Karena itu, pemegang SKTTK lama sebaiknya memeriksa:
- Okupasi jabatan yang sesuai dengan pekerjaan;
- Data kompetensi yang tercatat;
- Status sertifikat dalam sistem;
- Serta persyaratan yang berlaku jika akan melakukan pembaruan atau perpanjangan.
Uji Penyesuaian untuk Sertifikat Berbasis Unit Kompetensi
Pemegang sertifikat lama yang masih menggunakan unit kompetensi dapat menghadapi kebutuhan penyesuaian ketika akan menggunakan sertifikat dalam sistem berbasis Okupasi Jabatan.
Mekanisme penyesuaian tersebut menjadi penting untuk menyelaraskan kompetensi yang sudah dimiliki dengan okupasi jabatan yang sesuai.
Karena kebutuhan penyesuaian bergantung pada basis sertifikat, okupasi, dan proses sertifikasi yang akan dilakukan, pemegang SKTTK lama sebaiknya memeriksa terlebih dahulu status sertifikatnya sebelum mengambil langkah berikutnya. Jangan langsung menganggap sertifikat lama harus diulang dari awal.
Dengan pemeriksaan tersebut, tenaga teknik dapat mengetahui apakah cukup melakukan pemutakhiran data, mengikuti mekanisme penyesuaian, atau memerlukan proses sertifikasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sanksi Ahli Tenaga Listrik Bekerja Tanpa SKTTK, Catat!
Dampaknya Terhadap SBUJPTL dan Administrasi Perusahaan
SKTTK tidak berdiri sendiri karena data kompetensi tenaga teknik juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Karena itu, perusahaan yang menggunakan SKTTK sebagai bagian dari persyaratan SBUJPTL perlu memastikan data tenaga teknik dan sertifikat yang digunakan sesuai dengan sistem sertifikasi yang berlaku.
Sistem Informasi SKTTK memang menyediakan fungsi pengecekan keabsahan sertifikat serta pemutakhiran data sebagai acuan untuk proses perpanjangan.
Jika perusahaan sedang memperbarui SBUJPTL atau mengganti personel teknik, pemeriksaan data SKTTK sejak awal dapat membantu mengurangi kendala saat proses verifikasi. Langkah ini juga penting bagi tenaga teknik yang berpindah perusahaan atau hendak menggunakan sertifikatnya untuk kebutuhan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pastikan Data SKTTK Sesuai Sebelum Mengajukan Proses Baru
Perubahan sistem regulasi sertifikasi tidak selalu berarti pemegang SKTTK lama harus mengulang seluruh proses dari awal. Hal yang lebih penting adalah memahami dasar sertifikat, memastikan data sudah tercatat dengan benar, serta mengetahui mekanisme penyesuaian yang diperlukan.

Jika perusahaan atau tenaga teknik Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SKTTK, tim Kreasi Mandiri dapat membantu mempersiapkan dokumen dan mengarahkan proses sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku.
Pendampingan sejak awal juga membantu perusahaan menyesuaikan data kompetensi tenaga teknik dengan kebutuhan perizinan ketenagalistrikan.
FAQ
Apakah SKTTK lama langsung tidak berlaku ketika sistem berbasis Okupasi Jabatan digunakan?
Tidak, status sertifikat perlu diperiksa berdasarkan masa berlaku, data yang tercatat, dan ketentuan penyesuaian yang berlaku.
Bagaimana mengetahui apakah SKTTK perlu disesuaikan dengan Okupasi Jabatan?
Periksa apakah sertifikat yang dimiliki masih menggunakan unit kompetensi sebagai acuannya, kemudian konfirmasi mekanisme penyesuaian kepada LSK atau DJK.
Apakah pembaruan SKTTK dapat memengaruhi pengurusan SBUJPTL?
Ya, kesesuaian data dan validitas sertifikat tenaga teknik dapat menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi SBUJPTL sesuai ketentuan yang berlaku.
