Sanksi SKTTK – Sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan menjadi sertifikat wajib yang dimiliki oleh pekerja yang bergerak di bidang ini. Namun, tampaknya jumlah ketenagalistrikan yang sudah bersertifikat bisa dibilang cukup sedikit.
Jika melihat data survey kepuasan pendaftar, di sana lebih kurang hanya tercantum 15.000 lebih pendaftar SKTTK. Padahal jumlah ketenagalistrikan di Indonesia pastinya lebih daripada itu.
Perlu diketahui bahwa memaksakan tenaga listrik beroperasi tanpa SKTTK yang memadai sudah disebut sebagai pelanggaran. Ini bisa membuat badan usaha terkena sanksi yang nilainya cukup besar.
Seperti apa kebijakan sanksi tenaga listrik yang bekerja tanpa SKTTK di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Memahami Sanksi Tenaga Listrik yang Bekerja Tanpa SKTTK
Apabila seseorang tidak mempunyai sertifikat kompetensi, tetapi bekerja di sektor ketenagalistrikan maka badan usaha bisa mendapatkan denda.
Ketentuan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik:
- Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator.
- Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi.
- Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi ahli.
- Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing.
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:
- Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi pelaksana/operator.
- Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jenjang Kualifikasi analis/teknisi.
- Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap jenjang Kualifikasi ahli.
- Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tenaga teknik jika merupakan warga negara asing
Jadi, bisa dipahami bahwa pemberian sanksi diarahkan kepada perusahaan yang memperbolehkan individu atau ahli kelistrikan untuk bekerja padahal ia belum mempunyai SKTTK.
Tidak berhenti sampai di situ, secara tidak langsung dampak pelanggaran ini juga sebenarnya bisa memberikan pengaruh yang kurang baik untuk kondisi pekerja.
Kredibilitas mereka akan berkurang, kesulitan untuk mengarahkan jenjang karir untuk jangka panjang, dan berbagai pengaruh lainnya.
Baca juga: Apa Itu Uji Kompetensi dalam Pengurusan SKTTK? Ini Penjelasannya
Dampak dan Risiko Mempekerjakan Tenaga Listrik Tanpa SKTTK
Meskipun secara skill dan keahlian dianggap memadai, akan tetapi jika tenaga kerja belum memperoleh SKTTK maka keterampilan tersebut belum bisa disebut valid.
Ada beberapa risiko serius yang dapat terjadi apabila hal ini terus dibiarkan. Tidak hanya merugikan perusahaan, individu pekerja, bahkan ini bisa menimbulkan masalah untuk masyarakat secara luas. Beberapa di antaranya:
1. Risiko Kecelakaan Kerja
Tenaga kerja tanpa sertifikat umumnya kurang memahami standar keselamatan kerja di bidang kelistrikan. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja seperti sengatan listrik, kebakaran, atau ledakan yang dapat mengakibatkan kerugian materi dan non-materi.
Besar kemungkinan mereka tidak menerapkan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan), inilah alasan mengapa tenaga kerja tidak bersertifikat sangatlah berbahaya.
2. Kerusakan Peralatan
Pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak kompeten dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan listrik, baik yang ringan maupun berat. Hal ini tentu akan berdampak pada produktivitas perusahaan dan memerlukan biaya perbaikan yang tinggi.
3. Hukuman Administratif dan Pidana
Jika terjadi kecelakaan kerja yang cukup fatal dan melibatkan tenaga kerja tanpa sertifikat, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana. Hal ini dapat merusak reputasi perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar.
Hal ini dapat terjadi karena mempekerjakan tenaga kerja tanpa sertifikat merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Berikut dasar hukum pentingnya SKTTK dalam operasi ketenagalistrikan di Indonesia:
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
4. Kualitas Pekerjaan Rendah
Tenaga kerja tanpa sertifikat umumnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang terbatas, sehingga kualitas pekerjaan ycenderung rendah. Hal ini dapat berdampak pada kinerja perusahaan secara keseluruhan, proses penyelesaian proyek, dan berbagai faktor penting lainnya.
Tidak ingin mengalami masalah dan risiko yang merugikan seperti di atas? Segera selesaikan pengurusan SKTTK Anda dan jangan menunda-nunda.
Konsultasikan bersama team Kreasi Mandiri jika Anda kesulitan dalam menyelesaikan proses permohonan sertifikat kompetensi. Tim kami yang berpengalaman siap membantu mempermudah prosesnya.
Baca juga: Memahami Level Sertifikat Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Perusahaan atau individu pekerja juga bisa berkonsultasi langsung dengan tim kami mengenai apa saja persyaratan SKTTK, prosedur, hingga perkiraan lama waktu sertifikat bisa terbit.