Uji kompetensi SKTTK – Apakah Anda salah satu tenaga profesional di bidang kelistrikan? Jika iya kemungkinan besar sudah akrab dengan istilah SKTTK atau Serkom Kelistrikan.
Ini merupakan sertifikat yang di gunakan sebagai pembuktian kompetensi secara formal di bidang ketenagalistrikan.
Untuk memperoleh sertifikat ini, Anda perlu mengikuti proses yang di sebut sebagai uji kompetensi SKTTK.
Pengertian Uji Kompetensi SKTTK
Uji kompetensi dalam pengurusan SKTTK DJK merupakan suatu proses pengujian, mengetes kemampuan baik pengetahuan teknis maupun keterampilan tertentu mengenai bidang ketenagalistrikan dari pendaftar.
Ini menjadi salah satu tahapan wajib yang tidak bisa di wakilkan, prosesnya sendiri di sesuaikan dengan kebijakan Lembaga Sertifikasi mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan RI (Kementerian ESDM).
Ujian di laksanakan pada TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang telah di tentukan, biasanya menyesuaikan dengan lokasi terdekat dari masing-masing individu, misal di Jakarta.
Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Uji Kompetensi Baru?
Mekanisme pendaftaran uji kompetensi baru dapat di sampaikan kepada LSK, adapun sejumlah persyaratan yang perlu di bawa oleh pemohon yaitu:
Pendaftar perorangan:
- Permohonan Perorangan sesuai dengan Format PP-1.1.
- Daftar Riwayat Hidup
- Okupasi Jabatan
- Penilaian Mandiri
- Pas Foto ukuran 3 x 4 cm latar belakang merah
- Pindaian kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
Pendaftar Institusi:
- Permohonan Institusi sesuai dengan Format PI-1.1.
- Daftar Pemohon Sertifikat
- Data pemohon sertifikat kompetensi untuk Pendaftar Perorangan
- Pas Foto, dan Pindaian Kartu Identitas)
Format dokumen permohonan agar sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 217 K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi.
Tujuan Diadakannya Uji Kompetensi SKTTK
Secara sederhana tujuan di adakannya SKTTK yaitu untuk membuktikan secara valid bahwa yang bersangkutan memang kompeten dan berpengalaman di bidang ketenagalistrikan (sesuai pekerjaannya).
Tanpa adanya uji kompetensi, maka pengurusan sertifikat ini bisa dengan mudah di manipulasi yang pada akhirnya mengurangi kredibilitas dan validitas kompetensi ketenagalistrikan.
Selain itu, tujuan lainnya mengapa ujian untuk mengurus SKTTK di wajibkan yaitu sebagai berikut.
1. Menjaga Objektivitas Sertifikasi
Uji kompetensi di lakukan secara objektif, menilai kemampuan, keterampilan, dan pemahaman ahli ketenagalistrikan. Membantu perusahaan untuk menentukan tenaga kerja yang tepat untuk posisi tertentu.
Dengan ini tenaga kerja yang memperoleh SKTTK telah di uji secara pasti, mengurangi risiko adanya subjektivitas atau kecenderungan memberikan sertifikasi tanpa memperhatikan kompetensi mereka secara nyata.
2. Menyaring Tenaga Kompeten Secara Selektif
Dalam proses uji kompetensi nantinya akan ada dua kemungkinan, antara pemohon lulus atau gagal.
Pemilihan tenaga kerja kompeten di bidang ketenagalistrikan menjadi lebih selektif, kegagalan dalam uji kompetensi menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih perlu memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka di bidangnya.
3. Mencegah Risiko Kecurangan
Serkom Ketenagalistrikan menjadi syarat sertifikat penting dalam berbagai keperluan termasuk pengurusan SBUJPTL hingga IUJPTL.
Tanpa adanya proses uji kompetensi maka bisa meningkatkan risiko kecurangan yang di lakukan oleh beberapa oknum untuk “Melompati”, prosedur tersebut.
Terlebih lagi proses uji kompetensi juga di adakan oleh lembaga sertifikasi yang memang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Beberapa LSK yang terdaftar dan mengadakan uji kompetensi yaitu PT Eleska Hakit, PT Andalan Profesi Elektrikal Indonesia, PT Lisan Nusantara Baru, dan lain sebagainya. Untuk daftar lengkapnya bisa Anda cek pada laman web skttkdjk.esdm.go.id.
Berapa Biaya untuk Mengurus SKTTK di Indonesia?
Biaya sertifikat kompetensi terbagi menjadi dua bagian yaitu fixed cost dan variable cost. Nilainya tidak menentu tergantung kebijakan dari negara dan pihak lainnya.
Adapun definisi dari fixed cost sendiri adalah biaya sertifikasi di luar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah di atur dalam PP No.26 Tahun 2022.
Kemudian, variable cost merupakan biaya di luar hal di atas. Bagian ini bisa berupa akomodasi, biaya percetakan sertifikat, biaya tempat uji kompetensi, dan lain-lain. Hal tersebut berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Jika Anda ingin mengurus SKTTK, maka penting untuk mengetahui letak LSK terdekat. Cara mengetahuinya bisa di cek secara manual pada situs resmi skttkdjk.esdm.go.id, di sana terdapat informasi lengkap lokasi dan alamat masing-masing LSK.
Solusi Pendampingan Uji Kompetensi Bersama Ahlinya
Menyelesaikan proses pembuatan SKTTK secara mandiri memang cukup memungkinkan. Namun, jika Anda merasa kesulitan dalam melakukan prosedur yang ada, maka bisa menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga.
Untungnya PT Adhikari Kreasi Mandiri siap membantu. Kami menyediakan jasa pengurusan SKTTK untuk berbagai jenjang dan tingkat kualifikasi.
Sertifikat di terbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, silahkan hubungi admin melalui kontak yang tersedia di website Kreasi Mandiri. Permudah proses pengurusan SKTTK hari ini!