Kewajiban Bagi Pemilik Gudang yang Sudah Mengantongi TDG!

Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) bukan berarti kewajiban pemilik gudang selesai begitu saja. Justru, setelah TDG dikantongi, ada sejumlah tanggung jawab penting yang perlu terpenuhi demi menjaga kelancaran operasional dan memastikan kepatuhan hukum. Apa saja yang menjadi kewajiban pemilik gudang setelah memiliki TDG? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

2 Kewajiban Utama Pemilik Gudang yang Sudah Mempunyai TDG

Setiap pemilik gudang wajib memahami bahwa TDG adalah awal dari kewajiban administratif yang harus berjalan secara berkala. Tujuannya tak lain untuk mendukung tertib usaha dan transparansi informasi logistik dalam sistem perdagangan nasional.

Landasan hukumnya pun cukup kuat, di antaranya:

  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  • Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang

Berikut ini dua kewajiban utama yang perlu Anda penuhi sebagai pemilik gudang:

1. Pencatatan Administrasi Gudang

Pertama, perlu kita pahami bersama pencatatan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari sistem pengawasan logistik. Menurut Pasal 64 dan 65 PP 29/2021, pemilik gudang wajib mencatat:

  • Pemilik barang
  • NIB pemilik barang
  • Jenis/kelompok barang
  • Jumlah barang
  • Tanggal masuk dan keluar barang
  • Asal dan tujuan barang
  • Sisa stok barang

Kewajiban ini berlaku rutin dan sistematis, serta harus dilaporkan setiap bulan kepada Kementerian Perdagangan.

Namun, perlu dicatat bahwa ada pengecualian. Gudang yang menggunakan sistem resi gudang dan gudang yang digunakan sementara untuk jasa pengiriman tidak diwajibkan melakukan pencatatan seperti di atas (Pasal 66 PP 29/2021).

Baca juga: Syarat Mengurus TDG dan Penjelasan Jenis Gudang Usaha

2. Pelaporan Gudang

Data yang telah dicatat wajib dilaporkan kepada pihak berwenang. Berdasarkan Pasal 67 dan 68 PP 29/2021, pemilik gudang juga wajib menyampaikan data pencatatan paling lambat tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

Laporan ini dapat diminta oleh Menteri Perdagangan, pejabat daerah, hingga kepala dinas. Kewajiban ini penting untuk memastikan pemetaan stok barang di lapangan secara nasional.

Apabila pengelola tidak memenuhi pelaporan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan.

Syarat Legalitas Pemakaian Gudang

Selain itu, Anda pemilik gudang yang belum mempunyai TDG dan baru akan mengurusnnya, ada beberapa syarat legalitas yang wajib terpenuhi.

Hal ini bertujuan agar operasional gudangnya dinilai sah secara hukum. Apa saja persyaratan tersebut?

1. Mendaftarkan Gudang

Pertama, dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemilik harus memiliki NIB serta memahami kode KBLI yang relevan.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Titik koordinat dan dokumentasi bangunan gudang dari berbagai sisi
  • Formulir data teknis TDG
  • Identitas penanggung jawab (KTP atau KITAS)
  • Informasi gudang: alamat, kapasitas, golongan, jenis barang
  • Kontak perusahaan dan penanggung jawab

TDG sendiri merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Artinya, legalitas gudang menjadi bagian dari sistem usaha nasional.

2. Mengelola Gudang

Setelah itu, pemilik wajib memastikan gudangnya dikelola secara baik. Hal ini mencakup kegiatan pencatatan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pencatatan bisa dilakukan dalam bentuk buku atau sistem elektronik (e-administrasi).

Pencatatan ini menciptakan transparansi internal dan memudahkan pihak pemerintah memantau distribusi barang dalam negeri.

3. Melakukan Pelaporan Gudang

Terakhir, dilakukan secara berkala kepada instansi yang berwenang. Sesuai Permendag 90/2014 dan PP 29/2021, laporan ini wajib dikirim setiap bulan oleh pemilik gudang, baik melalui OSS maupun sistem online Kemendag.

Laporan ini tidak hanya menjadi bukti kepatuhan hukum, tetapi juga mendukung integritas usaha secara nasional. Pemerintah menggunakan data ini untuk menetapkan kebijakan perdagangan dan logistik yang lebih akurat.

Gudang yang Dikecualikan dari Kewajiban Pendaftaran

Meskipun sebagian besar gudang wajib terdaftar, terdapat beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Gudang yang tidak perlu didaftarkan antara lain:

  • Gudang di kawasan penimbunan berikat
  • Gudang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Gudang ritel yang menyatu dengan tempat usaha atau produksi

Dengan kata lain, jika gudang Anda hanya bersifat internal untuk stok usaha kecil atau melekat pada fasilitas produksi, bisa jadi tidak wajib didaftarkan. Namun tetap disarankan untuk memeriksa klasifikasi usaha Anda agar tidak terjadi kekeliruan administratif.

Sebagai penutup, kewajiban pemilik gudang bukan hanya soal pendaftaran semata, tapi juga mencakup pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan yang berkala. Semua ini bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan yang tertib dan transparan.

Belum mempunyai Tanda Daftar Gudang dan kesulitan mengurusnya? Tim kami di Kreasimandiri.co.id siap membantu Anda menyelesaikan permohonan TDG. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jasa pengurusan TDG di Indonesia secara mudah, cepat, dan pastinya aman karena konsultan sudah berpengalaman!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *