Jasa Pengurusan Izin TDG (Tanda Daftar Gudang) Murah

Jasa pengurusan izin TDG (tanda daftar gudang) murah di Jakarta, siap layani pengurusan TDG, urus izin TDG dengan biaya urus izin tanda daftar gudang yang terjangkau. Proses urus izin TDG cepat, tidak perlu datang langsung ke kantor, karena Kami siap datang langsung ke alamat Anda.

Pelayanan pengurusan Izin Tanda Daftar Gudang oleh tenaga ahli profesional, yang siap bantu dengan hasil yang memuaskan. Kami siap bantu untuk pengurusan tanda daftar gudang bagi Anda yang memiliki pergudangan. Dengan tujuan agar aktivitas pergudangan dapat berjalan dengan lancar tanpa harus terhalau oleh masalah perizinan.

Menurut Permendag No.16/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, gudang memiliki arti sendiri. Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak dan terturup dengan tujuan untuk tidak dikunjungi oleh umum. Namun berfungsi khusus sebagai tempat penyimpanan barang-barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat – syarat lain yang Menteri Perdagangan telah tetapkan.

Kualifikasi Jenis-Jenis Gudang

Dari peraturan tersebut, berikut adalah kualifikasi gudang berdasarkan luasnya :

  • Gudang kecil dengan luas 36 m2 sampai dengan 2.500 m2;
  • Gudang Menengah dengan luas lebih dari 2.500 m2 sampai dengan 10.000 m2;
  • Jenis Gudang besar dengan luas lebih dari 10.000 m2.

Apapun jenis dari gudang yang Anda miliki, kepemilikan TDG sangat penting. TDG sendiri adalah tanda daftar gudang yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan saran distribusi. TDG berlaku 5 (lima) tahun dan 3 bulan sebelum berakhirnya jasa berlaku TDG wajib melakukan perpanjangan.

Pihak yang berwenang untuk menerbitkan TDG adalah Menteri Perdagangan dan dapat melimpahkannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Sedangkan Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk melimpahkannya kepada kepala Dinas yang bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang perdagangan .

Syarat Pengurusan TDG

Untuk melakukan pengurusan pembuatan izin tanda daftar gudang tentunya memerlukan syarat sebagai berikut :

  • Surat permohonan TDG yang ditandatangani pemohon di atas meterai.
  • Surat kuasa bita pemohon berhalangan untuk mengurus perizinan.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik/pengurus gudang.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Peta lokasi gudang.
  • Fotokopi SIUP.
  • Fotokopi IMB.
  • Melampirkan surat perjanjian berkekuatan hukum jika pemohon bukan pemilik gudang.
  • Keterangan tertulis barang jenis tertentu yang akan disimpan.

Sedangkan prosedur atau langkah-langkah untuk pengurusan TDG sebagai berikut :

  1. Permohonan TDG mengajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten/Kota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
  2. Pemohon mengisi formulir daftar isian permohonan tanda daftar gudang dengan menyeRIakan syarat-syarat administrasi.
  3. Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda daftar gudang (TDG) apabila pengajuan berkas telah benar dan lengkap.

Syarat dan prosedurnya mudah tapi prosesnya lama ya? Apalagi kalau harus mengurusnya sendiri, butuh banyak waktu dan tenaga untuk pengurusannya. Nah buat Anda yang tidak punya banyak waktu untuk pengurusan izin tanda daftar gudang, serahkan saja pada Kami ahlinya. Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri ahli dalam jasa pengurusan izin TDG tanda daftar gudang yang memberikan harga murah.

Jika Anda butuh layanan jasa urus tanda daftar industri, jasa urus tanda daftar perusahaan Kami juga siap bantu Anda. Segera konsultasikan pada Kami sekarang juga. Informasi lebih lanjut hubungi Kami sekarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *