Syarat Mengurus TDG dan Penjelasan Jenis Gudang Usaha

TDG adalah Tanda Daftar Gudang, salah satu PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) yang diterbitkan melalui OSS. Dokumen ini menjadi bukti yang valid bahwa pemilik usaha mempunyai gudang terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apakah Anda sudah mengetahui syarat mengurus TDG ini?

Sebagai salah satu dokumen penting dalam operasional usaha, penting bagi pemilik industri atau pabrik untuk mengetahui apa saja persyaratan untuk mendapatkan TDG.

Untuk mencari tahu penjelasan lebih lengkapnya, simak rangkuman berikut.

Syarat Mengurus TDG Tanda Daftar Gudang OSS

Untuk bisa mengajukan perizinan TDG, terlebih dahulu pelaku usaha perlu melengkapi persyaratan ini:

1. Izin Usaha Mendasar

Jika pemohon adalah pemilik bisnis, maka persyaratan yang paling utama adalah izin berusaha. Bagian ini termasuk legalitas menyesuaikan dengan bentuk bisnis baik itu PT atau CV :

  • Akta Perusahaan dan SK Menkumham
  • KTP dan NPWP Pengurus
  • NPWP Perusahaan
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI 52101 dan 52109.

Baca juga: Perbedaan Lengkap Perizinan Usaha Utama dan Penunjang

2. Memiliki Akun OSS

Selanjutnya, pengajuan Tanda Daftar Gudang diproses secara online melalui sistem OSS. Oleh karena itu, pemohon wajib mempunyai akun OSS yang masih aktif dengan data perusahaan yang relevan dengan permohonan PB-UMKU Tanda Daftar Gudang.

3. Bukti Kepemilikan Gudang

Kemudian, persyaratan lainnya yang harus terpenuhi yaitu bukti pemilikan Gudang berupa :

3.1. Surat Hak Milik (SHM), jika gudang Milik Sendiri

3.2. Surat Sewat, jika gudang milik orang lain. Serta dilampirkan Surat Hak Milik (SHM) pemilik gudang.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kemudian, pemohon juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB ini sebagai lampiran bahwa gudang sudah berdiri bangunan.

5. Mengisi Formulir Permohonan TDG

Terakhir, pemohon akan diminta untuk melengkapi informasi dan data dalam bentuk formulir atau kolom kosong di sistem OSS. Pastikan setiap data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan aslinya. Kesalahan dalam mengisi formulir bisa membuat permohonan TDG tertolak karena belum memenuhi persyaratan.

5 Jenis Gudang untuk Usaha yang Wajib Menyertakan TDG

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, gudang dikategorikan menjadi lima:

1. Gudang Tertutup Golongan A

Gudang golongan ini umumnya berguna untuk menyimpan barang-barang dalam jumlah kecil hingga menengah, seperti barang konsumen dan produk industri.

  • Luas: 100 meter persegi (m²) sampai dengan 1.000 m².
  • Kapasitas Penyimpanan: antara 360 meter kubik (m³) sampai dengan 3.600 m³

2. Gudang Tertutup Golongan B

Selanjutnya, ada gudang golongan B kegunaannya untuk menyimpan barang dalam jumlah yang lebih besar, termasuk produk-produk yang memerlukan ruang penyimpanan lebih luas.

  • Luas: di atas 1.000 m² sampai dengan 2.500 m²
  • Kapasitas Penyimpanan: di atas 3.600 m³ sampai dengan 9.000 m³

3. Gudang Tertutup Golongan C

Gudang ini biasanya berfungsi untuk penyimpanan barang dalam skala besar, seperti bahan baku industri atau produk jadi yang memerlukan pengelolaan logistik yang kompleks.

  • Luas: di atas 2.500 m²
  • Kapasitas Penyimpanan: di atas 9.000 m³

4. Gudang Tertutup Golongan D

Gudang golongan D biasanya berguna untuk menyimpan bahan-bahan cair atau granular, seperti bahan kimia, makanan, atau bahan bakar.

  • Bentuk: Gudang berbentuk silo atau tangki
  • Kapasitas Penyimpanan: paling sedikit 762 m³ atau 400 ton

5. Gudang Terbuka

Gudang terbuka berfungsi untuk menyimpan barang-barang yang tidak memerlukan perlindungan dari cuaca, seperti material konstruksi, kendaraan, atau barang-barang besar lainnya.

  • Luas: paling sedikit 1.000 m²

Penggolongan gudang ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas penyimpanan sesuai dengan jenis dan volume barang yang tersimpan, serta memenuhi standar keselamatan dan efisiensi operasional.

Pengecualian untuk Ketentuan TDG di Indonesia

Walaupun pemilik gudang wajib untuk mendaftarkan gudangnya agar mendapatkan TDG, ada beberapa jenis gudang yang tidak termasuk dalam ketentuan pendaftaran ini, yaitu:

  • Gudang yang terletak di tempat penimbunan berikat.
  • Gudang yang berada di lokasi penimbunan yang diawasi oleh direktorat jenderal yang menangani kepabeanan.
  • Gudang yang terintegrasi dengan usaha ritel/eceran dan digunakan sebagai lokasi penyimpanan sementara untuk barang dagangan eceran, atau gudang yang terkait dengan tempat produksi.

Itu dia penjelasan mengenai syarat mengurus TDG dan jenis-jenis gudangnya. Apakah Anda sudah mempunyai Tanda Daftar Gudang? Jika belum, hubungi jasa pengurusan TDG dari Kreasi Mandiri. Kami siap bantu proses izin Anda dengan mudah, cepat, dan aman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *