Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada masyarakat untuk mendirikan gedung untuk hunian, kegiatan berusaha, dan keperluan lainnya.
Dasar hukum pengurusannya ada di Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam penerapannya, PBG perlu kita urus bersamaan dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sehingga gedung atau bangunan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Agaknya Anda lebih akrab dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), mengingat PBG baru berlaku 3 – 4 tahun, belum begitu lama. Namun, menurut ketentuannya PBG sudah sepenuhnya menggantikan IMB.
Lantas apa perbedaan dari keduanya?
Berikut ini penjelasan dasar yang mungkin perlu Anda ketahui mengenai PBG dan IMB.
Perbedaan PBG dan IMB, Simak Dulu Agar Tidak Pusing
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai perbedaan PBG dan IMB, berikut ini kami ringkas penjelasannya.
Prosedur Pengurusannya
Pertama, dari cara permohonanya saja sudah berbeda. Izin Mendirikan Bangunan umumnya diurus sebelum atau saat kita akan mendirikan bangunan dengan menyertakan aspek teknis bangunan saat mengajukan izinnya.
Namun, PBG sendiri lebih ke perizinan yang mengatur proses pembangunan. Dalam hal ini pemilik bangunan tidak harus mengajukan izin sebelum memulai pembangunan.
Hal yang Dilaporkan
Beralih ke bagian lainnya, IMB mewajibkan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunan, sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung mewajibkan pelaporan yang sedikit lebih lengkap mengenai fungsi bangunan agar mempermudah.
Menurut ketentuannya, apabila gedung telah berdiri dan belum mempunyai PBG maka perlu adanya pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) untuk mendapatkan PBG.
Persyaratan Dokumen
Selanjutnya, syarat untuk mengruus IMB perlu menyertakan status kepemilikan tanah, kepemilikan bangunan, izin pemanfaatan, dan lain-lain. Sementara itu, PBG mensyaratkan adanya perancangan bangunan menyesuaikan tata bangunan, desain prototipe, dan keandalan.
Meskipun keduanya berbeda, tujuan dari pengurusan izin ini tetaplah sama agar pembangunan gedung bisa berjalan dengan tertib, sesuai dengan skema tata ruang,untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Mengenal OSS RBA Lebih Jauh Lagi
Syarat untuk Memperoleh PBG dan Alur Permohonanya
Baik, sekarang kita tahu IMB tidak berlaku dan PBG adalah pengganti resmi dari Izin Mendirikan Bangunan tersebut. Oleh karena itu, kita perlu mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan PBG.
Menurut regulasi yang ada PBG bisa kita urus melalui portal perizinan resmi SIMBG, berikut ini persyaratan yang kita perlukan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung:
- Dokumen rencana arsitektur: konsep rancangan, gambar denah, gambar rancangan tapak, dan sebagainya
- Dokumen rencana tertulis: perhitungan air bersih dan listrik, pengelolaan air limbah, jaringan listrik, dan lain-lain
- Dokumen rencana struktur: gambar rencana struktur atas bawah, rencana basement, dan sebagainya
- Dokumen rencana spesifikasi teknik bangunan gedung
Cara untuk Memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Setelah mengetahui persyaratan yang ada, selanjutnya adalah memproses pengurusannya secara online melalui SIMBG. Berikut ini alur permohonannya:
1. Registrasi akun
Pertama, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di SIMBG dengan melengkapi persyaratannya. Anda bisa memilih daftar sebagai pemilih PBG/SLF/dan kategorinya. Pastikan untuk menyertakan alamat email dan kata sandi.
2. Pemeriksaan dokumen
Kemudian, melalui tahapan pengisian informasi dan data. Anda mungkin perlu mengunggah dokumen dan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada. Formulir dan data diisi secara online pada portal SIMBG, apabila Anda perlu mengurus izin secara mandiri maka pastikan untuk memperhatikan prosedur permohonannya.
3. Persetujuan Bangunan Gedung Terbit
Setelah menunggu beberapa hari, PBG akan terbit dan Anda sudah membuktikan pembangunan yang resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudahan mengurus PBG secara online diharapkan bisa menyingkat waktu dan mempermudah masyarakat baik pemilik rumah maupun pengusaha yang mendirikan kantor bangunan.
FAQ (Pertanyaan Umum Seputar PBG)
Berikut ini beberapa pertanyaan umum seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Barangkali Anda punya pertanyaan dan belum terjawab di atas, mungkin penjelasannya ada di sini.
Apa fungsi PBG?
- PBG berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung berstatus legal, mendata keberadaan rencana bangunan gedung, dan sebagainya
Berapa hari proses pengajuan PBG?
- Untuk mengurus PBG dibutuhkan waktu sekitar 28 hari. Adapun proses tersebut meliputi pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi, dan penerbitan PBG
Bagaimana jika lupa kata sandi login SIMBG?
- Sama seperti prosedur OSS, Anda bisa menggunakan fitur “Lupa kata sandi”, lalu mengisi username dan email untuk pemulihan akun
Siapa yang menerbitkan PBG?
- Pihak yang menerbitkan PBG adalah Kementerian PUPR melalui SIMBG sistem terintegrasi untuk permohonan PBG, SLF, dan sebagainya
Apakah pengurusan PBG bisa dilakukan sendiri?
- Bisa, namun, Anda membutuhkan keahlian untuk memahami setiap data dan informasi. Pengisian data yang salah bisa sedikit menghambat penerbitan PBG.
Itu dia penjelasan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), semoga bisa bermanfaat.