Kepemilikan IMB untuk pemilik bangunan adalah suatu kewajiban. Karena memiliki IMB maka secara legal Anda diakui memiliki bangunan tersebut. Meskipun pada pengurusannya terkenal sulit dan bahkan harus memerlukan waktu yang lebih lama untuk mengurusnya sendiri, namun dengan memiliki IMB maka akan memberikan kenyamanan. Sehingga penting sekali bagi Anda yang memiliki bangunan baru untuk mengurus IMB atau ijin mendirikan bangunan di pemerintah setempat.
Bagi Anda yang mungkin saat ini belum memiliki IMB, perlu Anda ketahui bahwa tidak memiliki IMB maka terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada Anda. karena pada dasarnya memiliki IMB pastinya memberikan manfaat. Sehingga jika tidak memilikinya, maka sanksi pastinya akan dikenakan kepada Anda.
Sanksi Bangunan yang Tidak Punya IMB
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnnya, tidak memiliki IMB maka akan memberikan sanksi kepad pemilik bangunan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung. Sanksi yang diterapkan berupa pembongkaran apabila bangunan memiliki ciri-ciri berikut :
- Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki
- Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan atau lingkungannya
- Tidak memiliki izin mendirikan bangunan
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud, pemilik bangunan juga akan dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Hal ini seperti yang merujuk pada pasal 7 ayat 1 yang berisi :
- Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
- Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
- Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
- Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bangunan gedung yang dimaksud di sini memiliki fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
Apa itu IMB? Dan Apa Manfaat Memiliki IMB?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Jika Anda memiliki IMB sebagai pemiliki bangunan, Anda secara tidak langsung akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan hukum dan memudahkan mendapat kepastian
- Memudahkan untuk menaikkan harga bangunan di kemudian hari
- Bisa menjadi jaminan untuk meminjam uang
Cara Pengurusan IMB Paling Mudah
Bagi Anda yang memiliki bangunan dan saat ini akan berencana untuk mengurus IMB, maka Anda bisa ketahui cara pengurusan IMB. Dengan mengetahui cara pengurusannya, maka IMB juga akan cepat diperoleh. Adapun cara mengurus IMB bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di kantor walikota sesuai domisili.
Syarat Mengurus IMB
Untuk dapat mengurus IMB, hal yang perlu Anda ketahui bahwa Anda harus memenuhi syarat yang diajukan oleh pemerintah. Salah satunya adalah luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal 3 lantai.
Berikut syarat untuk mengurus IMB:
- Identitas pemohon/penangung jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Bukti kepemilikan tanah
- Sertifikat tanah; Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada sertifikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
- Bila kepemilikan tanah berupa surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling, dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal. Selain itu harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama).
- Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
- Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah.
- Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui lurah dan camat.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Sertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sebelum jatuh tempo
- Dalam bentuk fotokopi.
Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal:
- Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
- Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
- Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
- Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
- Gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)
Dengan mengetahui syarat tersebut, dan Anda dapat memenuhinya maka IMB juga akan cepat Anda miliki. Namun jika Anda memiliki keterbatasan waktu untuk dapat mengurus IMB sendiri, Anda bisa tanyakan langsung kepada Kami biro jasa Imb. Kami akan membantu Anda bagaimana mengurus IMB dengan benar dan juga siap membantu pengurusan IMB jika Anda memerlukannya. Hubungi Kami sekarang juga !