Cara Urus Izin Usaha untuk Waralaba Franchise Agar Kredibel

Izin Usaha Waralaba – Bisnis tidak selalunya harus dimulai dari nol, Anda bisa mengembangkan branding yang sudah ada dengan memilih sistem bisnis waralaba atau franchise.

Di Indonesia perkembangan usaha waralaba seperti ini terbilang cukup pesat, ada begitu banyak macamnya mulai dari usaha makanan dan minuman, retail, ekspedisi logistik, hingga laundry.

Namun sudahkah Anda tahu definisi dari waralaba? waralaba atau franchise adalah bisnis dengan sistem penjualan produk atau layanan yang di dalamnya melibatkan franchisor sebagai pemilik merek dagang.

Meskipun tidak dimulai dari nol, pengelolaan bisnis waralaba seperti tetaplah memiliki tantangan tersendiri tetap berproses tidak untung instan.

Salah satu bagian yang penting untuk diperhatikan adalah soal legalitasnya. Apa saja perizinan yang dibutuhkan untuk bergabung dengan waralaba? Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Izin Usaha untuk Mendirikan Waralaba atau Franchise di Indonesia

Jika kalian ingin berkecimpung di dunia waralaba, silahkan lengkapi dulu izin usaha berikut untuk menunjang kredibilitas bisnisnya.

Bentuk Usaha Terdaftar

Bentuk usaha terdaftar untuk waralaba bisa berupa PT Perorangan, CV, atau PT umum. Anda bisa menyesuaikan dengan skala usaha sebelum membuatnya agar tidak salah dalam memilih bentuk usaha.

Secara umum PT Perorangan dipersyaratkan untuk bisnis skala mikro, sedangkan CV antara kecil atau menengah. Terakhir, untuk PT umum umumnya untuk bisnis skala besar.

Pastikan untuk menyelesaikan pengurusan badan usaha sampai memperoleh akta pendirian dan legalitas mendasar lainnya.

NPWP

Kemudian, selesaikan pengurusan NPWP. Ketentuan wajib pajak berlaku untuk semua bidang usaha termasuk waralaba dan franchise. Pengurusan NPWP ini bisa secara online atau offline, tinggal disesuaikan saja dengan mana yang menurut Anda mudah.

Nomor Induk Berusaha

Setelah itu, kalian bisa mengunjungi situs oss.go.id lalu membuat akun di sana. Ada satu dokumen legalitas terbaru yang perlu kita urus di OSS, yaitu NIB. Menurut pemerintah, setiap badan usaha baik itu perorangan atau bukan wajib memiliki NIB dengan KBLI yang disesuaikan.

NIB berperan menggantikan SIUP, API, dan TDI memperingkas perizinan yang ada sehingga dapat mempermudah pelaku usaha yang ingin melegalkan bisnisnya.

Bicara soal KBLI, untuk bisnis waralaba dan franchise terlepas dari bidangnya termasuk ke dalam KBLI kode 77400 dengan judul “Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta”

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap di OSS, terutama bagian penyesuaian KBLI untuk mengurangi kesalahan dan mencegah hal yang merepotkan.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya

STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

Tidak hanya NIB dan legalitas umum, Anda juga perlu mengantongi STPW untuk membuka bisnis waralaba resmi. Secara definisi, STPW adalah bukti pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (frachisor) atau penerima waralaba (franchisee) dengan legal.

Satu lagi, Kemenag mewajibkan setiap pelaku bisnis waralaba untuk mengantongi STPW. Hal ini bertujuan agar waralaba tidak melanggar ketentuan merek dan berbagai risiko pelanggaran lainnya.

Adapun syarat untuk mengurus STPW menurut DPMPTSP yaitu:

1. Fotocopy Izin Usaha

2. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba

3. Fotocopy Perjanjian Waralaba

4. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba

5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau Akta Perubahan yang mendapat Pengesahan dari Instansi berwenang

6. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI;

7. Fotocopy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan

8. Komposisi penggunaan tenaga kerja

9. Komposisi barang/ beban baku yang di waralaba

Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem OSS dan DPMPTSP secara terintegrasi.

Bisakah Mengurus Izin Waralaba Sendiri?

Secara teknis bisa-bisa saja, tapi Anda perlu memahami dengan baik setiap alur pengurusannya. Bagi beberapa orang ini mungkin sesuatu yang menarik untuk dipelajari, sementara itu bagi yang lain tidak demikian.

Oleh karena itu, saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang menyediakan solusi pengurusan izin usaha. Melalui bantuan konsultan pihak ketiga Anda tidak perlu melakukannya serba sendiri tinggal bayar jasa hitungan hari semuanya sudah beres.

Manfaat yang Anda dapatkan dengan menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga yaitu lebih cepat, prosesnya yang mudah, dan minimnya masalah atau kendala selama pengurusan.

Tertarik untuk berbisnis di bidang franchise atau waralaba? Lengkapi perizinan dengan mudah dengan menggunakan layanan dari Kreasi Mandiri. Kami bisa membantu untuk pendirian PT Perorangan, CV, atau PT umum.

Selain itu, Kreasi Mandiri juga bisa selesaikan berbagai perizinan di OSS termasuk NIB dan penyesuaian KBLI. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan ini silahkan hubungi kami, sekian dan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *