Izin Usaha Bisnis Agen Properti dan Real Estat, Ini yang Harus Diketahui

Tingginya permintaan untuk kebutuhan tempat tinggal membuat bisnis properti dan real estat seakan tidak pernah sepi.

Setiap tahunnya usaha ini bisa terus relevan tak peduli dengan perkembangan zaman atau kemajuan teknologi, kebutuhan rumah, apartemen, dan tempat tinggal akan terus meningkat.

Bagi Anda yang ingin mencoba mengembangkan bisnis di bidang ini, pastikan untuk melengkapi izin usaha bisnis properti dan real estat dengan benar.

Bagaimanapun juga jual beli properti nilainya tidak sedikit. Untuk memastikan Anda adalah agen properti yang terpercaya maka semestinya legalitas menjadi pertimbangan utama.

Seberapa Penting Izin Usaha Properti dan Real Estat?

Izin usaha punya peran penting yang dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen dan juga kredibilitas bisnis.

Tanpa izin usaha, maka kegiatan bisnis yang Anda jalankan adalah ilegal menyalahi ketentuan undang-undang dan bisa dikenakan sanksi.

Bisnis agen properti yang legal saja kadang bisa kurang dipercaya karena faktor lainnya apalagi yang tidak berizin sama sekali, tentunya ini merupakan kekurangan tersendiri yang harus dibenahi.

Adanya izin berusaha untuk bisnis properti dan real estat memberikan manfaat sebagai berikut:

  • Membuat usaha Anda terdaftar di data pemerintah
  • Kepatuhan terhadap undang-undang
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap konsumen

Penjelasan Spesifik Bisnis Properti dan Real Estat dan Kode KBLI

Saat ini bisnis properti dan real estat yang sedang populer adalah agen properti penjualan rumah, menawarkan apartemen sewa, dan lain sebagainnya.

Jika ini adalah jenis usaha yang ingin Anda coba, maka kita tentukan secara pasti kategori usaha di bidang ini.

Melihat dari deskripsinya, kegiatan properti di atas termasuk ke dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 68111 dengan judul “Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.”

Uraian KBLI 68111

Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.

Seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya).

Selain itu, termasuk juga penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.

Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk di operasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa di pindah-pindah.

Izin Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Bisnis Properti Ini?

Persyaratan izin berusaha menyesuaikan dengan skala bisnisnya. Karena jika kita melihat di situs OSS KBLI 68111 bisa termasuk ke dalam empat kategori.

Beberapa di antaranya yaitu: mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar. Di sana tidak diatur berapa luas lahan yang dibutuhkan.

Namun, dengan memperhatikan penjelasan di atas bisa Anda pahami izin yang di butuhkan antara lain:

  1. Legalitas dasar, yang bisa di peroleh setelah pendirian usaha berbentuk PT Perorangan, CV atau PT seperti SK Kementerian, NPWP, dan lain-lain
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Sertifikat Standar
  4. Tanda registrasi pada Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) dalam transisi menuju Sertifikat Usaha Real Estat (SURE)
  5. Perizinan khusus: PBG, Sertifikat jual beli, KKPR
  6. Dan perizinan penunjang lainnya

Kewajiban Perizinan Berusaha Menurut OSS

Berdasarkan ketentuan OSS, usaha yang termasuk ke dalam KBLI 68111 mempunyai kewajiban untuk melakukan hal berikut.

1. Membuat rencana tapak (untuk pembangunan rumah tapak) dan atau rencana pemanfaatan lantai (apabila rumah susun) yang di sahkan sebelum permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan badan usaha

Selain itu, secara tidak tertulis agen properti juga wajib memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan informasi yang transparan kepada konsumen termasuk pembiayaan, status tanah, dan syarat ketentuan lainnya apabila ada.

Agen properti tentunya juga siap bertanggung jawab apabila terbukti melakukan tindak penipuan atau kegiatan merugikan lainnya.

Jasa Pengurusan Izin Usaha Agen Properti di Indonesia

Kesulitan dalam mengurus izin usaha properti dan real estat? Anda tidak perlu melakukannya sendiri. Hubungi konsultan untuk membantu prosesnya menjadi lebih cepat dan mudah.

Kami adalah perusahaan PT Kreasi Mandiri yang bisa membantu pengurusan izin usaha bisnis agen properti. Anda bisa sesuaikan bentuk usaha yang ingin di dirikan lengkap dengan perizinan OSS seperti NIB, Sertifikat Standar, dan lain sebagainya.

Mendirikan bisnis menjadi jauh lebih mudah jika proses pengurusan izin usahanya menggunakan bantuan konsultan. Tidak percaya? Langsung saja konsultasi bersama tim kami dan nikmati kemudahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *