Prosedur Impor Barang dan Cara untuk Mendapatkan Perizinannya

Apakah Anda membutuhkan bahan baku dari luar negeri untuk proses produksi? Sebagai pemilik usaha penting bagi Anda untuk memahami prosedur impor agar bisa mendapatkan bahan baku dengan lebih mudah dari berbagai negara di dunia sesuai dengan kebutuhan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur tersebut, terlebih dahulu Anda perlu memahami apa saja syarat perizinan dan juga bagaimana cara mendapatkannya.

Kegiatan ekspor dan impor yang berlangsung di Indonesia semuanya membutuhkan legalitas. Tidak sembarang orang bisa melakukannya, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui mengenai prosedur impor dan izinnya.

Persyaratan Angka Pengenal Impor Sebagai Perizinan Utama

Angka Pengenal Impor (API) adalah perizinan badan usaha atau perorangan untuk mengimpor atau memperoleh produk dari luar negeri ke Indonesia.

prosedur impor barang

Sejak berlakunya OSS RBA dan Undang-Undang Cipta Kerja, fungsi API sudah termasuk di dalam NIB (Nomor Induk berusaha). Singkatnya, apabila pemilik usaha sudah mengurus NIB dan menyesuaikan proses perizinannya, maka izin tersebut juga sudah termasuk untuk keperluan impor.

Baca juga: Konsekuensi Tidak Memilki NIB Perusahaan

Adapun syarat untuk memperoleh Angka Pengenal Impor antara lain:

  • Akta perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • KTP aktif
  • NPWP
  • Salinan NPWP
  • Alamat
  • Nomor telepon
  • Dan sebagainya

Pengajuannya secara online melalui portal oss.go.id, pastikan untuk mempunyai akun OSS sebelum mengajukan proses perizinannya.

Adapun untuk persyaratan lainnya yang perlu Anda miliki yaitu Nomor Identitas Kepabeanan, Nomor Registrasi Importir dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan perizinan lainnya sebagai penunjang.

Prosedur Impor Barang Sesuai Ketentuan Menteri

Untuk mempermudah badan usaha dan perorangan dalam memperoleh impor barang demi kelancaran usaha. Menteri Perdagangan sudah membuat regulasi mengenai cara impor barang. Berikut ini garis besar alurnya:

  1. Mengawalinya dengan pembuatan kontrak pembelian (sales contract) dengan supplier. Sebagai pemilik usaha Anda bisa menentukan perusahaan mana yang sekiranya cukup kredibel untuk dijadikan mitra pemasok bahan baku atau produk dari luar negeri.
  2. Setelah itu, dari pihak importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang segera diimpor. Kemudian, bank luar negeri akan menghubungi supplier untuk keperluan perjanjian berdasarkan kesepakatan.
  3. Lalu, supplier akan mengirimkan barang impor ke pelabuhan pemuatan (apabila menggunakan kargo laut)
  4. Selanjutnya, supplier mengirimkan faks ke importir yang di dalamnya berisi packing list, B/W, dan dokumen persyaratan lainnya
  5. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan dokumen pengajuan impor barang (PIB) untuk mengetahui jumlah bea masuk, pajak, dan PPH
  6. Kemudian, importir perlu membayar biaya ke bank devisa sebesar pajak dibebankan serta biaya PNBP. Nantinya bank
  7. akan mengirimkan data ke SKP bea dan cukai melalui pertukaran data elektronik.
  8. Selanjutnya, importir juga perlu menyampaikan data PIB ke SKP (Sistem Komputer Pelayanan) dan data akan memulai tahap validasi
  9. Apabila PIB di-ACC, importir akan mendapatkan respons dan memproses cetak SPPB
  10. Terakhir, barang dapat didistribusikan dari pelabuhan dengan syarat menyertakan dokumen asli dan SPPB

Kelebihan Sistem Perizinan Prosedur Impor Sekarang dengan Dulu

Jika Anda memperhatikannya, ada banyak kelebihan yang bisa ditawarkan dari penerapan prosedur impor seperti ini. Pertama, badan usaha dan pemilik bisnis perorangan dimudahkan karena sekarang API sudah termasuk dengan NIB.

Mereka tidak perlu mengurusnya secara terpisah, tentunya ini merupakan kabar baik untuk menyederhanakan alur perizinan yang ada. Selain itu, informasi mengenai panduan impor juga sudah lebih mudah untuk ditemukan di berbagai sumber.

Semakin banyak pemilik usaha yang bisa melakukan impor untuk mengembangkan usaha dan bisnis mereka. Namun, tentunya hal ini tetap perlu dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara mengenai kebijakan impor.

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha untuk Waralaba Franchise Agar Kredibel

Apa Saja Produk Impor yang Menunjang Kegiatan Berusaha?

Ada banyak produk yang bisa diimpor untuk menunjang kegiatan usaha, dari data impor RI berikut ini sejumlah komoditas beserta dengan negaranya.

  • Plastik dan produk berbahan plastik: Impor dari Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura
  • Mesin dan peralatan mekanik: Impor dari Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, dan lain-lain
  • Peralatan elektronik: Impor dari China, Jepang, Korea Selatan, lainnya
  • Kendaraan dan suku cadangnya: Impor dari Inggris, Jerman, Jepang, dan lain-lain

Sebagian besar produk yang kita impor membutuhkan proses teknologi yang canggih dan berkaitan dengan teknologi. Adapun untuk bahan baku mentah dan material seperti karet, kayu, dan produk sejenis justru Indonesia yang sering mengekspornya ke luar negeri.

Demikian penjelasan mengenai prosedur impor dan beberapa hal yang berkaitan. Jika Anda kesulitan mengurus Angka Pengenal Impor, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *