Izin usaha adalah bentuk persetujuan izin dari pihak berwenang atas kegiatan berusaha. Di Indonesia, pemilik bisnis perlu mengurus setidaknya dua jenis perizinan yaitu izin usaha utama dan penunjang (PB UMKU).
Keduanya berbeda, meskipun ada yang bisa di urus dalam satu sistem legalitas yang sama yakni OSS RBA secara online. Izin utama wajib di miliki oleh badan usaha untuk mendirikan tempat usahanya di bidang tertentu.
Selain itu, izin penunjang kegiatan berusaha adalah izin pelengkap agar operasional usaha berjalan dengan lebih baik.
Apa saja yang termasuk izin usaha utama dan penunjang? Berikut pembahasan lebih lengkapnya.
Pengertian Izin Usaha Utama
Sesuai dengan namanya izin usaha utama berarti bagian perizinan terpenting bagi pelaku usaha. Salah satu bagian yang termasuk izin usaha utama seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), akta pendirian usaha, izin lingkungan, izin PKKPR.
Di Indonesia pengurusan izin usaha sempat mengalami perubahan yang cukup signifikan setelah penerbitan UU Cipta Kerja. Ada beberapa pemangkasan izin, penghapusan TDP, SIUP, dan sebagainya.
Izin usaha utama berlaku untuk semua sektor bisnis baik UMK maupun non-UMK. Perorangan maupun badan usaha skala besar tetap membutuhkan perizinan untuk memastikan bisnis yang mereka miliki telah legal dan di akui oleh negara.
Izin Penunjang Kegiatan Berusaha
Izin penunjang kegiatan berusaha berbeda dengan beberapa izin yang sudah di sebutkan di atas. Perizinan usaha penunjang atau di sebut sebagai PB UMKU, hanya dibutuhkan untuk sektor usaha tertentu.
Contoh dari PB UMKU adalah TDG (Tanda Daftar Gudang) yang di persyaratkan untuk pemilik usaha di sektor perdagangan guna memastikan tempat penyimpanan yang digunakan telah terdaftar kepemilikannya. Syarat pengurusan PB UMKU menyesuaikan dengan izin yang di urus, jadi berbeda-beda.
Perbedaan Izin Usaha Utama dan PB UMKU
Apa bedanya izin usaha inti dan penunjang? Bagaimana cara termudah untuk membedakannya? Berikut ini pembahasannya:
1. Kewenangan Penerbitan Izin
Tidak semua izin usaha di terbitkan oleh satu lembaga yang sama, misalnya izin inti seperti NIB penerbitannya oleh lembaga OSS. Selain itu, untuk izin TDG (Tanda Daftar Gudang) diterbitkan oleh Bupati setempat.
Mengapa bisa berbeda? Pengurusan izin usaha diproses oleh lembaga atau pihak yang bersangkutan. Jadi, wajar apabila terdapat perbedaan dari wewenang penerbitannya.
2. Lama Waktu Pengurusan
Beberapa jenis izin usaha ada yang bisa diurus secara cepat, misalnya seperti NIB 1-2 hari beres. Dibandingkan dengan izin penunjang kegiatan berusaha bisa seminggu bahkan lebih.
3. Jenis Usaha yang Membutuhkannya
Semua pelaku usaha membutuhkan izin usaha utama, lain halnya dengan PB UMKU yang di butuhkan untuk sektor bisnis tertentu saja. Istilah kata cakupan izin seperti NIB, izin lingkungan, NPWP, lebih menyeluruh (universal). Izin penunjang secara spesifik di khususkan untuk jenis usaha tertentu, tidak semua pemilik usaha membutuhkannya.
4. Masa Berlaku Izinnya
Sebagian besar izin usaha utama mempunyai masa berlaku yang cukup lama, bahkan ada yang seumur hidup atau selagi kegiatan bisnis beroperasi maka izin tetap aktif.
Beberapa izin usaha yang berlaku seumur hidup antara lain seperti NIB dan akta pendirian. PB UMKU ada yang berlaku 3 – 5 tahun, bahkan untuk jenis izin penunjang yang tidak termasuk izin transaksional hanya berlaku sekali kegiatan saja.
Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Utama dan Penunjang
Apakah Anda mengalami kendala dengan kedua jenis perizinan di atas? Tentu ada baiknya untuk bisa berkonsultasi dengan tenaga profesional agar tidak salah dalam proses pengajuan izinnya.
Saat ini konsultan perizinan bisa dengan mudah kita jumpai secara online, mereka membuka situs untuk memperkenalkan layanan apa saja yang bisa di bantu.
Kreasi Mandiri adalah salah satu perusahaan tersebut. Kami bisa membantu Anda untuk mengurus izin usaha inti seperti NIB, akta pendirian, izin lokasi, dan sebagainya.
Layanan terbaru kami sekarang mendukung pengurusan izin penunjang kegiatan berusaha seperti Tanda Daftar Gudang, Izin usaha pengurusan jasa transportasi, dan sebagainya.
Tidak hanya sekadar mengurus izin, namun kami juga bisa membantu Anda agar bisa memahami perizinan usaha. Jadi, tidak bingung lagi soal perizinan dan legalitas terbaru.
Pastikan Anda sudah mempunyai akun OSS, jika belum kami juga bisa membantu untuk pembuatan akun lengkap dengan perizinannya.
Mengapa Menggunakan Layanan Kami?
Karena dengan menggunakan bantuan konsultan, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan. Tidak semua pemilik bisnis mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan legalitas, jadi ini adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikannya.
Hubungi admin Kreasi Mandiri untuk mendapatkan solusi izin usaha inti dan penunjang. Biaya pengurusan terjangkau untuk berbagai kalangan usaha mikro maupun non-UMK.
ijin bertanya kak.
ada sebuah PT yang kepemilikannya pecah kongsi, sedang mengajukan permohonan sertifikat halal akan produk gulanya. Kebetulan ada satu produk yang belum masuk. permasalahannya tidak ada NIB, tapi PB UMKU nya ada yang dibuat tahun 2007. Ini solusinya bagaimana kak ? apakah harus buat NIB baru dengan nama owner yang baru ? trimakasih