Memahami Level Sertifikat Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Apakah Anda sudah mengetahuinya bahwa sertifikat kompetensi teknik ketenagalistrikan (SKTTK) terdiri dari level atau jenjang yang berbeda?

Pembagian level ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan dan proses pelaksanaan proyek untuk menentukan tenaga profesional yang tepat untuk jabatan atau posisi tertentu.

Apabila Anda belum mempunyai SKTTK dan masih bingung dengan level kompetensinya, maka silahkan simak penjelasan di bawah kami akan mencoba merangkum pembahasannya untuk Anda.

Seperti Apa Penggolongan Level Sertifikat Kompetensi Pada SKTTK?

Pengelompokkan level atau jenjang pada SKTTK lebih kurang hampir sama dengan SKK Konstruksi. Terdapat setidaknya tiga bagian yaitu operator, teknis/analis, dan ahli. Ketiganya mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berbeda-beda menyesuaikan dengan bidang keahliannya.

1. Operator (SKTTK Level 1-3)

Operator atau pelaksana merupakan level SKTTK yang di dalamnya meliputi pekerjaan yang sifatnya lebih dasar dan operasional. Pekerjaan ini melibatkan pelaksanaan tugas-tugas yang spesifik. Dalam jenjang sertifikat kompetensi ketenagalistrikan, SKTTK bagian operator menempati posisi terbawah.

Adapun tenaga berkompeten yang termasuk ke dalam operator yaitu mereka yang memiliki SKTTK jenjang 1, jenjang 2, atau jenjang 3. Pekerjaan operator diawasi oleh tim teknis/analis atau yang posisinya lebih tinggi.

Meskipun demikian, dalam pelaksanaan proyek ketenagalistrikan baik itu lingkup pembangkit listrik, distribusi, atau lainnya jumlah tenaga kerja operator biasanya cukup banyak. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut di bawah.

2. Teknis Analis (SKTTK Level 4-6)

Selanjutnya, ada juga level sertifikat kompetensi ketenagalistrikan yang disebut sebagai teknis/analis. Secara umum posisinya lebih tinggi dari operator tapi masih berada di bawah ahli.

Mereka yang termasuk ke dalam bagian ini mampu melakukan pekerjaan yang lebih teknis dan analitis, melibatkan proses perencanaan, konsultasi, pengawasan dalam lingkup ketenagalistrikan.

Untuk menjadi seorang teknis atau analis di ketenagalistrikan, terlebih dahulu tenaga kerja perlu menempuh pendidikan yang lebih tinggi seperti S1 dengan bidang jurusan yang relevan.

Adapun tenaga kerja yang termasuk ke dalam bagian ini setidaknya mempunyai SKTTK dengan jenjang 4, jenjang 5, atau jenjang 6.

3. Ahli (SKTTK Level 7-9)

Penggolongan level yang terakhir dalam SKTTK adalah tingkat ahli. Level ini mencakup pekerjaan tertinggi yang berfokus pada kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang sangat penting dalam pelaksanaan proyek. Pemegang SKTTK di level ini mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada jenjang sebelumnya.

Mereka yang termasuk ke dalam Ahli setidaknya harus mempunyai SKTTK dengan jenjang 7, jenjang 8, atau jenjang 9.

Persyaratan Jenjang SKTTK Menyesuaikan dengan Kebutuhan Proyek

Setelah mengetahui apa saja jenis jenjang dan level sertifikat kompetensi ketenagalistrikan, berikutnya Anda juga perlu mengetahui persyaratan yang ditetapkan dalam pelaksanaan proyek.

Informasi ini menunjukkan berapa banyak tenaga ahli dengan dengan level atau jenjang tertentu. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:

Kualifikasi Pembangkit Listrik

Untuk kualifikasi ini persyaratan tenaga profesional sebaiknya sudah mempunyai SKTTK dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kualifikasi kecil: membutuhkan PJT (Penanggung Jawab Teknik) 1 orang level 5 dan TT (Tenaga Teknik) minimal 1 orang level 3
  • Kualifikasi menengah: membutuhkan PJT 1 orang level 5, dan TT minimal 2 orang level 3
  • Kualifikasi besar: membutuhkan PJT 1 orang level 5, dan TT minimal 3 orang level 3

Kualifikasi Distribusi Tenaga Listrik

Sementara itu, untuk kualifikasi distribusi tenaga listrik ketentuannya yaitu:

  • Kualifikasi kecil: PJT 1 orang level 5 dan TT minimal 1 orang jenjang 3
  • Kualifikasi menengah: PJT 1 orang level 5 dan TT minimal 2 orang jenjang 3
  • Kualifikasi besar: PJT 1 orang level 5, dan TT minimal 3 orang jenjang 3

Kualifikasi Transmisi Tenaga Listrik

Sementara itu, untuk kualifikasi transmisi tenaga listrik ketentuannya yaitu:

  • Kualifikasi kecil: PJT 1 orang level 5 dan TT minimal 1 orang jenjang 3
  • Kualifikasi menengah: PJT 1 orang level 5 dan TT minimal 2 orang jenjang 3
  • Kualifikasi besar: PJT 1 orang level 5, dan TT minimal 3 orang jenjang 3

Kualifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Lalu, ada juga kualifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan persyaratan berikut:

  • Kualifikasi kecil: PJT 1 orang minimal level 4, dan TT satu orang level 2
  • Kualifikasi menengah: PJT 1 orang level 4, dan TT minimal 2 orang level 2
  • Kualifikasi besar: PJT 1 orang level 4 dan TT minimal 3 orang level 2

Setelah memahami penjelasan di atas, sekarang Anda mungkin sudah memahami bahwa memiliki SKTTK dengan jenjang yang sesuai sangatlah penting untuk menjamin kelancaran proyek ketenagalistrikan.

Jika saat ini Anda belum mempunyai sertifikat kompetensi tersebut, maka bisa segera melakukan pengurusannya secara mandiri atau menggunakan bantuan tenaga profesional seperti tim PT Adhikari Kreasi Mandiri.

Kami siap membuat proses pengurusan SKTTK menjadi lebih mudah, cepat, dan terencana. Hubungi admin untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *