Tidak Sampai Sebulan, Ini Cara Mengurus Izin Usaha Bisnis Furniture dan Mebel

Tidak Sampai Sebulan, Ini Cara Mengurus Izin Usaha Bisnis Furniture dan Mebel

Ingin merintis usaha baru di bidang furniture dan mebel? Sebaiknya lengkapi dulu izin usaha Anda. Perlu diketahui saat ini semua bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mempunyai legalitas usaha.

Tanpa bagian ini maka bisnis Anda tidak terdaftar secara resmi di pemerintah dan cenderung berisiko untuk pengembangan jangka panjang. Izinkan kami untuk menjelaskan bagaimana alur pengurusan izin usaha furniture.

Karena sepertinya masih banyak pemilik usaha yang sepertinya pusing duluan saat membahas soal legalitas. Mereka menganggap prosesnya rumit butuh waktu sampai bertahun-tahun untuk bisa terbit.

Padahal dalam kenyataannya tidak begitu, Anda bisa memiliki izin usaha bidang furniture atau penjualan mebel kurang dari 1 bulan. Kami akan jelaskan tahapan-tahapannya.

Panduan Urus Izin Usaha Produksi Furniture dan Penjualan Mebel (Terbaru)

Dalam dunia perizinan ada yang namanya kategori bisnis. Setidaknya saat ini terdapat tiga kategori bisnis yang populer yaitu PT Perorangan, CV, dan PT besar.

Gambar: Ilustrasi produk bisnis furniture

Asumsinya Anda adalah produsen atau penjual yang memiliki toko mebel atau furniture, maka perizinan yang dibutuhkan sebenarnya cukup PT Perorangan saja. Berikut ini alur untuk mengurusnya.

1. Mendaftar di Situs Resmi AHU

Pertama, silahkan kunjungi situs ptp.ahu.go.id bisa lewat HP atau lebih mudah kami sarankan menggunakan laptop. Kemudian, klik pada bagian “Daftar”, karena di sini Anda belum mempunyai akun.

Nantinya akan muncul form singkat mengenai data yang harus dilengkapi seperti:

  • NIK (Nomor KTP)
  • Nama Lengkap (Harus sesuai dengan KTP)
  • Tanggal lahir
  • NPWP (jika belum punya bisa mengurusnya terlebih dahulu)
  • Email aktif

Setelah itu, akan ada proses verifikasi untuk memastikan pengajuan pendirian PT Perorangan memang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Anda bisa login dan mengikuti alur setelahnya sesuai dengan arahan situs resmi AHU.

2. Menyelesaikan Perizinan di OSS

Setelah selesai mengurus izin dasar dan mendapatkan dokumen yang dibutuhkan seperti SK Kementerian, dan sebagainya Anda bisa lanjut ke bagian pengurusan izin usaha furniture dan mebel di OSS.

Bagaimana cara melakukannya?

Pertama, silahkan kunjungi situs resmi oss.go.id lalu lanjutkan ke pembuatan akun baru. Proses ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Klik pada bagian “Daftar” lalu sesuaikan data yang dibutuhkan.

Apabila di sini bisnis furniture dan mebel modal usahanya kurang dari Rp 5 miliar, maka pilih bagian “UMK.”

Kemudian, verifikasi data OSS. Centang pada bagian “Jenis pelaku usaha perseorangan” lalu isi NIK dan nomor ponsel Anda. Selebihnya atur kata sandi dan isi profil usaha sampai semuanya lengkap.

Lalu, Anda sekarang bisa login ke dashboard OSS untuk mengurus beberapa bagian sebagai berikut:

Setelah memperoleh NIB, Anda bisa langsung menjalankan kegiatan usaha bisnis furniture dan mebel. Sekarang bisnis yang kalian miliki sudah resmi dan terdaftar di pemerintah dan berlaku sepanjang kegiatan bisnis tersebut terus beroperasi tanpa ada perpanjangan.

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua tahapan di atas yaitu sekitar 3 hari sampai dengan 1 minggu. Cukup cepat bukan?

KBLI untuk Usaha Furniture dan Mebel

Dalam pengurusan izin usaha di OSS, pemilik bisnis perlu memahami kategori KBLI (Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia). Ini merupakan penggolongan spesifik mengenai jenis usaha yang ada di negara kita.

Menurut pengamatan kami, izin usaha furniture dan mebel termasuk ke dalam jenis KBLI berikut

  • KBLI 31001 (Industri Furniture dari Kayu) : kelompok ini meliputi usaha pembuatan furniture dari kayu unuk rumah tangga dan kantor. Produknya seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan, dan sejenisnya
  • KBLI 31003 (Industri Furniture dari Plastik): Bagian ini termasuk furnitur yang bahannya terbuat dari plastik seperti meja kursi, rak, dan lain-lain
  • KBLI 31002 (Industri Furniture dari Rotan): Lebih kurang mirip seperti sebelumnya kelompok pembuatan furniture dari bahan rotan baik itu meja, kursi, dan bagian interior lainnya

Katakanlah Anda punya bisnis furniture yang terbuat dari ketiga bahan di atas, apakah perlu mengurus 3 NIB?

Jawabannya tidak, 1 orang hanya boleh 1 NIB. Namun, untuk jumlah KBLI memang boleh lebih dari satu apalagi sifatnya masih saling berkaitan seperti di atas. Saat mengurus izin di OSS Anda bisa memilih ketiganya, dengan ini tidak akan terjadi masalah.

Jika Anda punya kendala dalam mengurus izin usaha furniture dan mebel maka solusinya bisa pakai jasa pihak ketiga seperti Kreasi Mandiri. Kami akan membantu Anda menerbitkan PT Perorangan sekaligus urus tuntas izin di OSS dengan cepat dan mudah.