Dalam mendirikan perusahaan atau pabrik industri, persyaratan dokumen lingkungan menjadi salah satu hal yang wajib.
Namun tampaknya masih banyak pebisnis di Indonesia yang belum memahami prosedur pengurusan dokumen yang satu ini. Misalnya, sebagian besar bingung dengan proses penapisan dokumen lingkungan.
Apakah Anda salah satunya? Tidak masalah, kami akan bantu jelaskan semua yang perlu diketahui seputar prosedur ini lengkap dengan hal penting lainnya.
Definisi Penapisan Dokumen Lingkungan
Penapisan adalah proses penentuan jenis dokumen yang wajib dilengkapi oleh pelaku usaha menyesuaikan dengan skala dan rencana kegiatan usaha.
Selain itu, penapisan atau screening juga bisa diartikan sebagai proses menentukan kewenangan penilaian dokumen lingkungan oleh Menteri, Gubernur, atau bupati daerah.
Hal tersebut sesuai dengan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sederhananya seperti ini saja, misal Anda ingin mendirikan perusahaan A bidang manufaktur produksi elektronik.
Tentu Anda ingin tahu dari sekian banyaknya izin lingkungan mana yang relevan dan sesuai? Seperti itulah lebih kurang proses penapisan dokumen lingkungan.
Tujuan Penapisan dalam Proses Dokumen Lingkungan
Setelah mengetahui definisinya, izinkan kami lanjut ke pembahasan berikutnya yaitu mengenai tujuan dari tahapan ini. Secara singkat, penapisan dalam proses dokumen lingkungan bertujuan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan yang benar dan sesuai dengan kategori atau skala bisnisnya.
- Dokumen yang tepat bisa menjaga kelancaran kegiatan berusaha
- Mempermudah penentuan berkas yang dilengkapi
- Pemenuhan syarat sesuai dengan perundang-undangan
Pada intinya tahapan ini penting dan sebaiknya tidak Anda lewatkan. Adapun cara melakukannya bisa secara mandiri atau dengan bantuan konsultan yang sudah berpengalaman di bidang penerbitan izin lingkungan.
Dokumen Lingkungan Terdiri dari Apa Saja?
Dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup cukup banyak. Tidak semuanya dibutuhkan oleh perusahaan, dan biasanya memang berbeda-beda. Berikut ini sejumlah dokumen lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
- AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Sekilas mengenai setiap dokumen yang ada, AMDAL biasanya menjadi syarat utama bagi perusahaan skala besar dengan kategori risiko tinggi. Misalnya seperti pertambangan, pengeboran minyak bumi, petrokimia,dan lain sebagainya.
Sementara itu, UKL-UPL biasanya diperlukan untuk perusahaan dengan skala yang lebih kecil. Terakhir, SPPL biasanya untuk bisnis yang kegiatan usahanya tidak terlalu memberikan dampak besar terhadap kondisi lingkungan.
Cara Melakukan Penapisan Dokumen Lingkungan untuk Semua Jenis Usaha
Setelah memahami basic dari penapisan dokumen lingkungan, selanjutnya mari kita coba simak seperti apa prosedur melakukannya sesuai dengan anjuran pemerintah.
Dengan memahami penjelasan di bawah di harapkan nantinya Anda tidak bingung lagi dalam menentukan izin lingkungan mana yang seharusnya disiapkan.
1. Penapisan Awal Melalui Sistem OSS RBA
Pertama, penapisan awal bisa dilakukan oleh badan usaha dengan menggunakan fitur yang sudah disediakan oleh OSS. Buka halaman “Persyaratan Dasar”, lalu ketik jenis usaha Anda di sana.
Nantinya, akan muncul berbagai daftar usaha sesuai dengan input kata yang sudah Anda masukkan. Sebagai contoh kode KBLI 05100 masuk ke dalam kategori pertambangan batu bara.
Tahap kegiatannya “Operasi Produksi”, membutuhkan dokumen lingkungan berupa Amdal.
2. Screening Manual dengan Memahami Regulasi Undang-Undang
Buka data undang-undang yang berkaitan dengan izin lingkungan, lebih tepatnya Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4 Tahun 2021.
Anda bisa menyimak setiap bagian pasal yang ada untuk menentukan secara spesifik izin lingkungan mana yang sekiranya sesuai dengan usaha Anda.
Metode ini terbilang cukup rumit, bagi Anda tidak tidak punya waktu membaca teks sebanyak itu, sepertinya akan sulit untuk melakukannya.
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Diurus di OSS? Ini Daftar Lengkapnya
3. Penapisan Izin Lingkungan Melalui Amdalnet
Apabila berkas lingkungan yang Anda butuhkan adalah Amdal, maka bersiap untuk melakukan kategori secara lebih spesifik. Karena dokumen AMDAL ini cukup kompleks dan terbagi lagi menjadi beberapa aspek. Anda bisa mengunjungi situs Amdalnet, lalu melengkapi bagian di bawah:
- Kode KBLI
- Surat Kesesuaian Tata Ruang (PKKPR)
- Data SHP
- Peta Lokasi kegiatan
Sistem Amdalnet cukup canggih dan mempermudah, dapat melakukan penapisan untuk penyusunan dokumen Amdal baru dan adendum terhadap Amdal yang sudah ada.
Sekian penjelasan mengenai penapisan dalam proses pengurusan izin lingkungan, semoga informasi di atas bisa membantu Anda memahami topik terkait.
Punya kendala dalam pengurusan dokumen lingkungan atau perizinan lainnya? Konsultasi saja bersama tim Kreasi Mandiri kami akan membantu meringankan proses pengurusan dokumen dengan lebih cepat dan mudah.