Konstruksi menjadi salah satu sektor usaha yang memiliki tingkat bahaya dan risiko yang tinggi. Ada banyak masalah yang bisa terjadi mulai dari tertimpa benda berat, jatuh dari ketinggian, sampai cedera lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan jasa konstruksi untuk menerapkan Sistem manajemen K3 dengan baik.
Khususnya untuk pekerjaan konstruksi skala menengah sampai besar seperti pembangunan infrastruktur nasional sampai proyek gedung-gedung.
Namun mengapa demikian, seberapa efektif manajemen K3 untuk perusahaan di bidang konstruksi? Berikut penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini, silahkan Anda simak terlebih dahulu untuk memahaminya secara lebih lanjut.
5 Manfaat Sistem Manajemen K3 untuk Bidang Konstruksi
Peran dari Sistem manajemen K3 untuk sektor konstruksi sangatlah besar. Berikut ini beberapa poin-poin pentingnya.
1. Mengurangi Risiko Terjadinya Kecelakaan Kerja
Pertama, sistem K3 yang baik dapat secara efektif memperkecil risiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja, khususnya area proyek.
Dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan cedera ringan dan berat, dalam kasus yang lebih serius ini bisa menyebabkan hilangnya nyawa.
Oleh karena itu, sistem manajemen K3 membantu para pekerja untuk mematuhi standar keselamatan di tempat kerja seperti menggunakan perlengkapan safety, kedisiplinan saat menjalankan tugas, dan lain sebagainnya.
2. Mendukung Produktivitas dan Efisiensi
Selain itu, penerapan K3 yang efektif juga ikut berperan dalam menunjang produktivitas para pekerja dan efisiensi. Tenaga kerja menjadi merasa aman dan terlindungi, mereka dapat lebih fokus saat menjalankan pekerjaan mereka.
Secara tidak langsung kualitas kerja yang diberikan selama menjalankan proyek juga menjadi maksimal.
Namun tentunya hal ini juga dipengaruhi dari segi pengelolaan proyek dan aspek-aspek lainnya.
3. Mematuhi Ketentuan Pemerintah dan Negara
Sisrtem Manajemen K3 adalah bagian penting dalam perusahaan konstruksi. Ini bukan anggapan semata, melainkan ada dasar hukumnya. Sejumlah ketentuan yang menjelaskan mengenai dasar hukum sistem manajemen K3 yaitu sebagai berikut:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970
- Undang-Undang No.23 Tahun 1992
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Anjuran untuk menerapkan K3 juga datang dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan RI). Jadi, apabila perusahaan konstruksi beroperasi tanpa menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran.
4. Meningkatkan Kesadaran K3
Penerapan K3 juga secara tidak langsung membantu meningkatkan awareness atau kesadaran dari para pekerja. Terkadang banyak di antara kontraktor yang bekerja tanpa memperhatikan aspek K3.
Padahal hal ini tidak hanya bisa membahayakan diri sendiri, mengabaikan keselamatan kerja juga bisa menimbulkan bahaya bagi orang lain. Menanamkan pentingnya K3 memang tidak mudah.
Setidaknya, jika ada upaya pengenalan dan sosialisasi dari perusahaan maka proses ini bisa menjadi lebih terarah.
5. Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Perusahaan
Badan usaha di bidang jasa konstruksi membutuhkan reputasi dan kredibilitas yang bagus agar bisa dipercaya oleh para pemilik proyek. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi perkembangan usaha untuk jangka panjang.
Perusahaan konstruksi yang menerapkan manajemen K3 secara aktif, terus melakukan evaluasi bertahap untuk menyempurnakan sistem tersebut dianggap lebih bertanggung jawab dan kredibel.
Dengan begitu citra atau reputasi badan usaha juga menjadi lebih baik, klien menjadi yakin untuk mempercayakan proyek-proyek mereka kepada perusahaan tersebut.
Bagaimana Cara Memulai Implementasi K3 di Bidang Konstruksi?
Untuk badan usaha skala kecil, penerapan K3 bisa dimulai dengan membuat SOP yang berkaitan dengan aspek-aspek tersebut.
Misalnya seperti kewajiban untuk menggunakan peralatan keselamatan dalam bekerja, penggunaan alat yang tepat, sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, dan sebagainnya.
Namun, untuk perusahaan konstruksi skala menengah sampai besar. Anda dianjurkan untuk mempunyai sistem khusus untuk mengatur jalannya K3.
Salah satunya seperti SMK3 (Sistem Manajemen K3) yang sangat dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selain itu, ada juga ISO 45001 yang juga membahas hal yang lebih kurang sama yaitu mengenai manajemen K3 termasuk di bidang konstruksi.
Pada intinya apapun skala usahanya, manajemen K3 menjadi sebuah kewajiban sebagai bukti tanggung jawab dan kepatuhan badan usaha.
Sudah Siap Menerapkan Manajemen K3 Konstruksi?
Bagi perusahaan yang ingin menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi, maka bisa berkonsultasi dengan tenaga profesional seperti tim PT Adhikari Kreasi Mandiri.
Baca juga: Jasa Pendirian CV untuk Perusahaan Kontraktor Proses Cepat
Kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun di bidangnya, menyediakan dua layanan utama yang mungkin sedang Anda cari saat ini.
- Pengurusan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- ISO 45001 akreditasi KAN dan berbagai pilihan lainnya
Bersama dengan konsultan yang tepat, mari persiapkan perusahaan Anda untuk menjadi lebih baik lagi dengan menerapkan K3 secara efektif. Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar layanan ini.