Perusahaan asing yang ingin melebarkan sayap di industri infrastruktur Indonesia wajib memiliki SBU konstruksi kantor perwakilan BUJKA sebagai syarat legalitas utama. Dokumen ini membuktikan bahwa badan usaha tersebut memiliki kapabilitas teknis dan finansial sesuai kebijakan pemerintah.
Tanpa adanya sertifikasi resmi ini, operasional kantor perwakilan akan terhambat karena tidak memenuhi kriteria perizinan berusaha berbasis risiko.
Kami di Kreasi Mandiri memahami bahwa proses sertifikasi untuk kantor perwakilan BUJKA memiliki kompleksitas tersendiri.
Standar yang ditetapkan pemerintah sangat ketat guna memastikan proyek-proyek strategis ditangani oleh tenaga ahli yang kompeten. Mari simak rincian persyaratan dan prosedurnya agar permohonan Anda berjalan lancar.
Dasar Hukum Pengurusan SBU Kantor Perwakilan BUJKA
Setiap tahapan dalam legalitas kantor perwakilan asing di Indonesia memiliki payung hukum yang sangat jelas. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap kegiatan konstruksi oleh perusahaan internasional tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di tanah air.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Merupakan landasan utama yang mewajibkan bukti kualifikasi bagi setiap badan usaha jasa konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020: Mengatur mengenai peraturan pelaksanaan dari undang-undang jasa konstruksi secara lebih mendalam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021: Landasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengintegrasikan sertifikasi ke dalam sistem OSS RBA.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2021: Menetapkan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/SE/M/2021: Memberikan tata cara pemenuhan persyaratan sertifikat badan usaha dalam rangka mendukung kemudahan perizinan bagi pelaku usaha.
Syarat SBU Kantor Perwakilan BUJKA Umum dan Spesialis
Secara garis besar, kerangka persyaratannya serupa, namun ada perbedaan signifikan pada nilai nominal untuk penjualan tahunan dan kemampuan keuangan.
Pemerintah menetapkan standar yang berbeda agar perusahaan spesialis tetap memiliki ruang meskipun skalanya mungkin tidak sebesar kontraktor umum. Berikut adalah perbandingan detailnya berdasarkan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021.
1. Penjualan Tahunan (Pengalaman)
Ini adalah perbedaan yang paling mencolok dalam pengurusan SBU kantor perwakilan BUJKA. Setiap entitas harus membuktikan pengalaman kerja dalam 9 tahun terakhir dengan nilai kontrak yang cukup tinggi.
- Kualifikasi Besar (Umum): Minimal memiliki satu kontrak dengan nilai Rp100 Miliar per subklasifikasi.
2. Kemampuan Keuangan (Nilai Aset dan Nilai Ekuitas)
Dokumen yang diminta adalah neraca perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Nilai aset ini menjadi cerminan kekuatan finansial perusahaan untuk menjalankan proyek skala besar di tanah air.
Nilai Ekuitas untuk Kualifikasi Besar (Umum) Minimal Rp500 Miliar.
3. Tenaga Kerja Konstruksi (PJTBU & PJSKBU)
Apakah Anda sudah menyiapkan tenaga ahli dengan tingkat kualifikasi tertinggi? Untuk poin ini, baik umum maupun spesialis memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan sumber daya manusia yang mumpuni.
- Level SKK: Harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 9 (Ahli Utama).
- Posisi: Diperlukan 1 orang PJTBU untuk setiap badan usaha dan 1 orang PJSKBU untuk setiap subklasifikasi yang diajukan.
4. Peralatan Utama
Jumlah peralatan yang dipersyaratkan adalah sama, namun jenisnya harus disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing. Wajib memiliki atau menguasai minimal 5 unit peralatan utama per subklasifikasi.
5. Sistem Manajemen (ISO)
Untuk poin ini, baik umum maupun spesialis. Keduanya wajib memiliki Sertifikat ISO 37001.
Tahapan Pengurusan SBU Konstruksi Kantor Perwakilan BUJKA
Tahapan pengurusan sertifikat ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Kami merangkum langkah-langkahnya agar tim Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih tertata.
- Registrasi & Sinkronisasi: Mengakses portal perizinan melalui integrasi sistem OSS-RBA untuk mendaftarkan akun badan usaha dan menyinkronkan data perizinan terbaru.
- Kelengkapan Administrasi: Mengisi data legalitas yang mencakup profil perusahaan, akta pendirian, data pemegang saham, serta identitas resmi Kepala Perwakilan.
- Input Data Keuangan & Teknis: Mengunggah laporan keuangan auditan, bukti penjualan tahunan sebagai rekam jejak pengalaman, serta daftar peralatan utama.
- Tenaga Ahli & Sertifikasi ISO: Mendaftarkan tenaga ahli Jenjang 9 serta mengunggah sertifikat manajemen mutu, K3, dan anti-penyuapan (ISO 37001).
- Verifikasi LSBU: Memilih Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang akan melakukan tinjauan, evaluasi, dan penilaian kesesuaian terhadap dokumen yang diajukan.
- Pembayaran & Penerbitan: Melunasi biaya sertifikasi. Setelah divalidasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat akan diterbitkan secara digital melalui sistem OSS.
Butuh bantuan mengurus SBU konstruksi kantor perwakilan asing? Hubungi PT Adhikari Kreasi Mandiri dan dapatkan layanan jasa pengurusan SBU dari konsultan profesional yang berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidangnya. Kami siap mendampingi Anda melewati setiap tahapan birokrasi agar izin usaha Anda segera terbit dan perusahaan siap beroperasi secara sah di Indonesia.
