Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Mengajukan SBUJPTL agar Tidak Ditolak!

Pengajuan SBUJPTL dapat terhambat meskipun perusahaan merasa seluruh persyaratan sudah disiapkan. Masalahnya sering muncul dari detail yang tidak sesuai, mulai dari kompetensi tenaga teknik, status personel, data badan usaha, hingga kemampuan keuangan. Karena itu, memahami kesalahan saat mengurus SBUJPTL sebelum permohonan diajukan dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kendala saat proses evaluasi dan verifikasi.

bidang sbujptl

1. SKTTK Tidak Memenuhi Persyaratan Kualifikasi yang Diajukan

Salah satu kendala dalam pengajuan SBUJPTL muncul ketika Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) personel belum memenuhi persyaratan untuk kualifikasi atau subbidang yang dimohonkan.

Setiap subbidang memerlukan dukungan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik dengan sertifikasi kompetensi yang sesuai. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memiliki tenaga teknik bersertifikat tanpa memastikan jenjang dan bidang kompetensinya relevan dengan permohonan.

Cara menghindarinya: tentukan terlebih dahulu jenis usaha, bidang, dan subbidang yang akan diajukan. Setelah itu, cocokkan SKTTK setiap personel dengan persyaratan pada skema tersebut. Jangan menggunakan angka jenjang dari referensi umum tanpa mengecek ketentuan untuk subbidang yang benar-benar dipilih.

Baca juga: Kualifikasi Badan Usaha

2. Status Penanggung Jawab Teknik atau Tenaga Teknik Bermasalah

Ketersediaan tenaga teknik saja belum cukup jika status personelnya belum sesuai. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa PJT dan Tenaga Teknik yang digunakan untuk memenuhi persyaratan SBU harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang yang dimohonkan serta memiliki hubungan kerja yang sesuai dengan badan usaha. Regulasi juga mengatur larangan rangkap tertentu pada badan usaha lain.

Cara menghindarinya: periksa status setiap personel sebelum permohonan diajukan. Pastikan SKTTK masih berlaku, data personel sesuai, dan tidak ada rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan. Bila tenaga teknik baru berpindah perusahaan, selesaikan pembaruan data terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kendala saat verifikasi.

3. Data Badan Usaha Tidak Konsisten

Data yang benar secara terpisah tetap dapat menimbulkan masalah ketika isi antar dokumen tidak sama. Perbedaan nama badan usaha, alamat, identitas pengurus, atau informasi bidang usaha antara akta, NIB, NPWP, dan dokumen permohonan dapat membuat proses verifikasi membutuhkan perbaikan.

Selain itu, klasifikasi usaha yang diajukan perlu sejalan dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Ketidaksesuaian data dapat menyulitkan LSBU dalam memastikan bahwa badan usaha memang mengajukan ruang lingkup yang sesuai dengan legalitasnya. Permen ESDM 12/2021 sendiri menempatkan kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi sebagai bagian dari evaluasi penerbitan SBU.

Cara menghindarinya: lakukan pemeriksaan silang sebelum submit. Bandingkan akta terbaru, NIB, NPWP, data personel, dan dokumen permohonan dalam satu pemeriksaan agar setiap informasi utama menunjukkan data yang sama.

4. Laporan Keuangan Tidak Mendukung Kualifikasi

Kemampuan keuangan menjadi salah satu bagian yang dinilai dalam penetapan kualifikasi SBUJPTL. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 membedakan dokumen kemampuan keuangan berdasarkan kualifikasi badan usaha.

Untuk kualifikasi Menengah dan Besar, laporan keuangan yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sesuai ketentuan.

Masalah dapat muncul ketika perusahaan mengajukan kualifikasi tertentu, tetapi laporan keuangan yang disampaikan belum mendukung persyaratan yang diminta atau dokumen pendukungnya tidak lengkap.

Cara menghindarinya: tentukan kualifikasi yang akan diajukan sebelum menyiapkan laporan keuangan. Pastikan dokumen keuangan telah memenuhi persyaratan skema tersebut dan, apabila audit diwajibkan, selesaikan proses audit sebelum berkas masuk ke tahap evaluasi LSBU.

5. Subbidang SBUJPTL Tidak Sesuai dengan Kemampuan Perusahaan

Kesalahan saat mengajukan SBUJPTL juga dapat terjadi ketika perusahaan memilih subbidang yang tidak benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha, pengalaman, dan kompetensi yang dapat dibuktikan.

Permohonan sertifikat tidak cukup hanya berdasarkan bidang yang ingin dikerjakan di masa depan. LSBU akan menilai kesesuaian antara ruang lingkup usaha yang diajukan dengan persyaratan teknis serta kompetensi personel yang mendukungnya.

Cara menghindarinya: pilih subbidang yang memang dapat didukung oleh kegiatan usaha, pengalaman, dan tenaga teknik perusahaan. Permohonan yang ruang lingkupnya lebih terukur akan lebih mudah dipersiapkan dibanding memilih banyak subbidang tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

Baca juga: Apa Itu Sub Bidang Pembangkit Tenaga Listrik? Ini Penjelasannya

Periksa Kesiapan Sebelum Mengajukan SBUJPTL

Kesalahan dalam pengajuan SBUJPTL umumnya dapat ditemukan lebih awal melalui pemeriksaan menyeluruh. Perusahaan perlu memastikan kompetensi tenaga teknik, status personel, konsistensi data badan usaha, kemampuan keuangan, serta kesesuaian bidang dan subbidang sebelum permohonan diajukan.

kesalahan saat mengajukan SBUJPTL

Jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan sertifikat ini dan ingin memastikan dokumen serta persyaratannya telah sesuai, tim jasa pengurusan SBUJPTL Kreasi Mandiri dapat membantu melakukan pemeriksaan dan pendampingan proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ

Bagaimana jika permohonan SBUJPTL mengalami penolakan?

Permohonan perlu diperbaiki berdasarkan alasan penolakan dan diajukan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Bisakah SKTTK yang masih dalam proses digunakan untuk memenuhi persyaratan SBUJPTL?

Tidak, perusahaan perlu memenuhi persyaratan sertifikat kompetensi yang berlaku untuk personel yang digunakan dalam permohonan sesuai ketentuan skema yang diajukan.

Apa yang harus diperiksa sebelum memilih subbidang SBUJPTL?

Pastikan subbidang sesuai dengan kegiatan usaha, kompetensi tenaga teknik, serta kemampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.