PJTBU mengundurkan diri di tengah masa berlaku SBU menjadi mimpi buruk bagi setiap direksi BUJK. Posisi ini memegang peranan krusial sebagai nyawa teknis sertifikasi badan usaha, sehingga perusahaan tidak boleh membiarkan kekosongannya berlarut-larut.

Kabar baiknya, regulasi kini memperjelas langkah tersebut: nonaktifkan TKK lama dan sampaikan penggantinya melalui SIJK Terintegrasi (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) dalam target 7 hari. Anda wajib memenuhi tiga aturan berikut agar SBU perusahaan tetap valid.
Kenapa Perusahaan Tidak Boleh Menunda Penggantian PJTBU?
PJTBU adalah singkatan dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha. Ia termasuk tenaga kerja konstruksi yang namanya tercatat sebagai salah satu syarat penerbitan SBU. PJTBU wajib berstatus tenaga tetap dan memegang SKK konstruksi yang masih berlaku.
Sistem sertifikasi menyimpan seluruh data tenaga ahli dan menjadikannya acuan dalam setiap verifikasi. Siapa pun tidak dapat mengisi peran ini secara sembarangan karena regulasi mensyaratkan jenjang kompetensi tertentu.
Itu sebabnya kekosongan PJTBU bukan sekadar urusan HR, melainkan soal kepatuhan. Saat kursi tersebut kosong, data SBU tidak lagi mencerminkan kondisi aktual perusahaan.
Keadaan seperti ini berisiko ketika perusahaan mengikuti verifikasi tender maupun pengawasan berkala dari otoritas. Ketiadaan penanggung jawab teknis juga bisa menghambat tender yang sedang berjalan.
3 Aturan Penggantian PJTBU yang Wajib Anda Patuhi
Tiga aturan berikut berlaku kumulatif dan saling mengunci satu sama lain. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 88 PP Nomor 5 Tahun 2021. Pemerintah telah mencabut aturan itu melalui PP 28/2025 dan meneruskannya lewat Permen PU 6/2025. Pelanggaran terhadap satu aturan saja sudah cukup menimbulkan masalah pada proses penggantian di kemudian hari.
1. Target 7 Hari Sejak Pengunduran Diri
Pasal 88 ayat 6 PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi dasar awal munculnya tenggat 7 hari ini. Pemerintah kemudian mencabut ketentuan tersebut melalui PP 28/2025 pada 5 Juni 2025.
Pada rezim saat ini, Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan penonaktifan dan penggantian melalui SIJK Terintegrasi tanpa batasan tenggat hari tertentu. Untuk langkah aman, selesaikan seluruh proses dalam 7 hari sebagai target operasional terhitung sejak tanggal pengunduran diri.
Sebagai rekomendasi praktis, mulailah proses pencarian pengganti segera setelah menerima surat pengunduran diri. Langkah awal ini mencegah penumpukan verifikasi dokumen menjelang akhir target waktu.
2. Kualifikasi Pengganti Minimal Setara
Tenaga kerja pengganti wajib mengantongi kualifikasi KKNI minimal setara dengan tenaga yang digantikan. Selain itu, SKK konstruksi miliknya harus sesuai dengan subklasifikasi perusahaan. Pelajari alur dan syarat sertifikasinya melalui panduan pengurusan SKK Konstruksi LPJK.
Pastikan juga statusnya sebagai pegawai tetap badan usaha, bukan pekerja lepas atau paruh waktu.
Ketidaksesuaian jenjang atau subklasifikasi berpotensi menggagalkan pengajuan penggantian saat verifikasi. Anda dapat memeriksa rincian syarat per jenjang melalui panduan kualifikasi SBU konstruksi untuk perusahaan baru.
3. Wajib Disampaikan melalui SIJK Terintegrasi
Sampaikan penonaktifan TKK lama dan penggantinya melalui SIJK Terintegrasi. Pelaporan ini memastikan data SBU termutakhirkan dan selaras dengan kondisi faktual di lapangan.
Segera proses penonaktifan tenaga lama sambil menyiapkan dokumen pengganti secara paralel, agar penggantian bisa disampaikan sebelum hari ke-7. Simpan bukti penyampaian sebagai arsip kepatuhan untuk keperluan audit di kemudian hari.
Risiko Jika Melewati Batas 7 Hari
Tenggat 7 hari bukan sekadar anjuran administratif yang bisa dinegosiasi. Ketika PJTBU mengundurkan diri, keterlambatan penanganan memberi sinyal buruk tentang tata kelola perusahaan di mata pemberi kerja. Berikut konsekuensi praktis yang perlu diantisipasi apabila perusahaan telat bergerak.

Dampak keterlambatan yang perlu diantisipasi:
- Data SBU tidak sesuai kondisi aktual saat verifikasi
- Gagal lolos prakualifikasi tender yang mensyaratkan kelengkapan TKK
- Potensi sanksi administratif hingga risiko SBU konstruksi dibekukan atau dicabut sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Risiko ini berlipat bagi perusahaan skala besar yang mengandalkan SBU untuk proyek bernilai tinggi. Pahami bobotnya melalui panduan permohonan SBU konstruksi untuk perusahaan skala besar agar langkah mitigasi tepat sasaran.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengganti
Kecepatan penggantian sangat ditentukan oleh kesiapan berkas sejak hari pertama. Siapkan dokumen berikut sebelum hari ke-7 tiba agar penyampaian melalui SIJK Terintegrasi tidak tersendat. Kelengkapan sejak awal mencegah bolak-balik revisi yang menggerus tenggat. Lengkapi juga salinan SBU aktif perusahaan sebagai lampiran pendukung penyampaian.
Berkas pengganti PJTBU:
- SKK konstruksi pengganti sesuai jenjang dan subklasifikasi
- KTP, NPWP, dan bukti status tenaga tetap badan usaha
- Surat pengunduran diri PJTBU lama sebagai dasar penggantian
PJTBU Mengundurkan Diri? Jangan Lewatkan Tenggat Harinya
Ingat, hitungan 7 hari berjalan sejak tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri, bukan dari momen perusahaan siap bergerak.
Setiap hari yang terbuang mempersempit ruang untuk menemukan pengganti yang kualifikasinya setara. Kalau PJTBU mengundurkan diri dari badan usaha Anda, segera mulai hitung mundurnya hari ini. Konsultasikan kesiapan pengganti dan kelengkapan berkasnya melalui jasa pengurusan SBU konstruksi bersama PT Adhikari Kreasi Mandiri sebelum tenggat lewat!
FAQ
Apakah PJTBU boleh merangkap di perusahaan lain?
Tidak. Tenaga kerja konstruksi yang menjabat PJTBU tidak boleh merangkap jabatan pada BUJK lain. PJTBU juga dilarang merangkap sebagai PJSKBU pada badan usaha yang sama.
Bagaimana jika pengganti belum ketemu dalam 7 hari?
Segera sampaikan penonaktifan melalui SIJK Terintegrasi dan percepat rekrutmen. Kekosongan yang berkepanjangan membuat data SBU tidak sesuai dengan kondisi faktual perusahaan. Dokumentasikan setiap langkah sebagai bukti iktikad baik perusahaan.
Apakah PJTBU ikut wajib diganti dalam 7 hari?
Ya. Ketentuan penggantian berlaku untuk seluruh tenaga kerja konstruksi, termasuk PJTBU, dengan kualifikasi KKNI minimal setara.