Aturan Terbaru Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha di Tahun Ini

Mendirikan perusahaan diperlukan ijin usaha untuk membuat perusahaan sah di mata hukum. Namun pastinya diperlukan aturan khusus agar ijin usaha tersebut dapat berlaku. Aturan pendirian perusahaan dan ijin usaha tersebut berbeda-beda setiap tahunnya. Begitu pula untuk 2019 ini, aturan pendirian perusahaan juga pastinya berbeda dengan aturan yang ada pada 2018.

Salah satu yang merevolusi sistem perizinan berusaha di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem ini, dalam sekitar 2 bulan pemerintah telah menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB). Prosesnya menjadi lebih cepat dibandingkan mengurus sendiri ke kantor perusahaan.

Apa saja aturan terbaru seputar pendirian perusahaan dan pengajuan izin usaha di tahun 2019?

Untuk menambah wawasan Anda, berikut adalah aturan terbaru yang berlaku mengenai pendirian perusahaan dan ijin usaha di 2019.

  1. NIB berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah hal baru yang diintrodusir di OSS. Pelaku usaha, baik yang dikelola secara perorangan, badan usaha, maupun badan hukum harus memiliki NIB. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Saat ini di aturan terbaru, NIB juga berlaku sebagai TDP, API (Angka Pengenal Impor), dan Akses Kepabeanan.

Berbeda dengan proses perizinan usaha sebelumnya yang masing-masing item dokumen tersebut diajukan secara terpisah dan ke instansi yang berbeda. Maka di OSS prosesnya sudah disatukan. Lebih jauh lagi, NIB ini juga berfungsi sebagai pendaftaran BPJS. NIB yang digabung ini tentu saja akan lebih memudahkan bagi pelaku usaha.

  1. Perusahaan berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV harus didaftarkan di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)

Di aturan terbaru, aturan mengenai kewajiban perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV) didaftarkan di SABU yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Permenkumham No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata ditentukan bahwa permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Ham melalui SABU.

Sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 KUHD yang menyatakan bahwa baik persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer akta pendiriannya harus didaftarkan di pengadilan negeri setempat. Untuk badan usaha yang sudah berdiri sebelum dikeluarkannya Permekumham No. 17 Tahun 2018, pemerintah masih memberikan kelonggaran. Dalam aturan peralihannya disebutkan bahwa  persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang telah terdaftar di pengadilan negeri. Yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya aturan ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artinya, mulai 2 Agustus 2019 nanti, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang sudah didaftarkan di pengadilan negeri wajib didaftarkan di sistem Kemenkumham (SABU).

  1. Perlindungan Nama untuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV

Aturan penamaan perusahaan berbentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer adalah implikasi dari keharusan mendaftarkan perusahaan berbentuk badan usaha tersebut SABU. Berdasarkan ketentuan di Permenkumham No. 17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sudah didaftarkan di SABU, maka nama tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang akan didirikan

Sedangkan pada sebelumnya, salah satu perbedaan proses dan syarat mendirikan PT dengan proses dan syarat mendirikan persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer adalah pemilihan nama. Karena PT statusnya badan hukum, maka nama yang sudah digunakan oleh sebuah PT, otomatis akan ditolak pemakaiannnya bila ada PT lain yang mengajukan nama yang sama. Tapi sebelum berlakunya Permenkumham No. 17 Tahun 2018, hal tersebut tidak berlaku untuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer.

  1. Pengurusan Izin Usaha Dilakukan Melalui OSS

Sebuah perusahaan berbentuk PT untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan misalnya. Proses yang berjalan sebelum adanya OSS adalah dengan menyelesaikan proses pendiriannya mulai dari akta dan SK Kemenkumham. Selanjutnya mengurus dokumen legalitas dan perizinan usaha di tempat yang berbeda. Misalnya SKDP diurus di kelurahan, NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, SIUP dan TDP di kantor kecamatan atau walikota.

Dengan adanya OSS sebagai aturan terbaru pendirian perusahaan dan izin usaha, setelah proses pendirian perusahaan berbentuk PT selesai maka proses pengajuan izin usaha dilakukan secara terintegrasi melalui portal OSS. Ditambah lagi, platform OSS ini sudah terhubung dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Jadi, pada saat pengisian informasi di OSS, data-data yang terkait dengan pendirian PT yang ada di AHU bisa ditarik ke portal OSS.

Dari aturan tersebut, maka perlu dipahami aturan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Anda perlu memahami secara detail. Namun jika Anda kesulitan untuk mengurus ijin usaha, dan belum memahami mengenai aturan terbaru pendirian perusahaan ijin usaha Kami siap bantu. Kami Biro jasa ijin usaha siap bantu Anda untuk menyelesaikan pengurusan berbagai ijin usaha yang Anda perlukan untuk sah di mata hukum. Hubungi Kami sekarang juga !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *