Punya usaha rumah kost? Wajib kantongi izin usaha kost. Berlaku untuk wilayah Jakarta dan kota-kota lainnya. Perizinan utama yang Anda butuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar untuk skala yang lebih besar.
Sebelum menjelaskan persoalan teknis seputar perizinan mari kita pahami kembali definisi dan lingkup bisnis ini. Di Indonesia rumah kost atau indekos seringkali kita artikan sebagai bangunan yang disewakan kepada beberapa orang untuk periode waktu yang telah ditentukan.
Pada kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi usaha seperti ini sangat potensial dan bisa menjadi passive income yang cukup bagus. Namun, seperti usaha lainnya penyewaan tempat kost juga butuh izin usaha.
Melihat kurangnya kesadaran mengenai legalitas bisnis di bidang ini, kami berminat untuk menjelaskan lebih lengkap mengapa perizinan penting, sanksi jika tidak patuh, sampai alur pengurusan izinnya.
Mengapa Perlu Mengurus Izin Usaha Kos kosan?
Karena ini merupakan bukti dari kepatuhan pemilik usaha terhadap undang-undang, guna memastikan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung jawab izin usaha bersifat mengikat, jika tidak dipatuhi maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. Sebagai catatan, setiap daerah punya perda yang berbeda. Di sini kami contohkan beberapa perda di DKI Jakarta mengenai perizinan tempat kost:
Dalam Pasal 61 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 pemilik kost yang menjalankan usaha tanpa izin bisa terancam pidana kurungan paling sebentar 30 hari dan paling lama 180 hari dengan denda paling banyak 5 juta.
Lebih lanjut, dalam peraturan yang berbeda Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.
Pelaku usaha risiko rendah dan menengah tidak mendapatkan sanksi pidana , namun tetap terkena sanksi administratif yang dapat menghambat kemajuan usaha dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
Memahami Izin Usaha Tempat Kost dan KBLI-nya
Seperti yang sudah kami sampaikan di paragraf pertama artikel ini, izin yang Anda butuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar untuk skala kost yang lebih besar. Acuan skala usaha ditinjau dari analisis risiko terhadap OSS RBA.
Baca juga: Mengenal OSS RBA Lebih Jauh Lagi
Pertama, kita perlu ketahui terlebih dahulu jenis KBLI apa yang pas untuk usaha penyewaan kos kosan. Setelah melihat informasi KBLI 2020 di OSS, usaha kost termasuk ke dalam KBLI 55900 dengan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya”
Sebagai tambahan, KBLI OSS tersebut membahas mengenai usaha jasa pelayanan penginapan dalam waktu yang tidak singkat, lebih lama, atau sementara untuk pelajar, pekerja, dan sebagainya.
Melihat analisis risiko dari jenis usaha ini, penyewaan tempat kost dikategorikan sebagai usaha menengah rendah mengingat untuk pembukaan usaha ini Anda terlebih dahulu perlu mempunyai tanah dan bangunan yang cukup besar lengkap dengan jumlah kamar yang banyak.
Dalam ketentuannya, izin usaha risiko menengah rendah wajib mengurus NIB dan Sertifikat Standar.
Prosedur Pengurusan NIB
Setelah mengetahui bagian mendasar mengenai KBLI dan definisi usaha, langkah berikutnya adalah mengetahui NIB (Nomor Induk Berusaha) yang seringkali berfungsi sebagai KTP-nya pemilik bisnis.
Untuk memperoleh NIB, maka Anda perlu menyiapkan persyaratan dasar terlebih dahulu. Berikut ini beberapa data yang diperlukan untuk mengurus NIB menurut Peraturan BKPM 4/2021:
- Nama dan Nomor NIK
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Lokasi penanaman modal
- Nomor kontak usaha
- NPWP pelaku usaha perorangan
- Rencana permintaan fasilitas lainnya
Syarat di atas berlaku apabila Anda memposisikan diri sebagai pemilik usaha perorangan bukan badan usaha. Sebagian besar usaha indekos rata-rata perorangan, jadi lebih kurang Anda bisa mengikuti persyaratan tersebut.
Namun, jika Anda ingin mendirikan usaha sewa kost skala besar dengan perizinan badan usaha PT/CV maka bisa menyesuaikan persyaratannya di bagian OSS.
Cara Membuat Izin Usaha Kost dengan NIB
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya adalah mengetahui alur permohonan izinnya. Berikut lebih kurang alur pengurusannya:
Pertama, Anda bisa membuka laman OSS resmi
Kemudian, melanjutkan proses pendaftaran dengan menggunakan email dan nomor telepon aktif
Lalu, lakukan verifikasi akun yang masuk ke email untuk mengaktivasi akun
Setelah itu,lakukan login pada laman OSS lalu sampai masuk ke “Dashboard/halaman utama” lalu arahkan ke bagian (NIB)
Selanjutnya, pilih pengajuan baru lalu isi setiap data yang diperlukan
Setelahnya, simpan data dan centang pernyataan mandiri
Terakhir, cek data NIB lalu unduh Nomor Induk Berusaha sudah terbit
Adapun untuk pengajuan Sertifikat Standar agak sedikit lebih rumit, prosesnya sendiri tetap melalui dashboard OSS. Pengajuan membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah. Sertifikat Standar yang terbit belum berlaku efektif dan perlu di verifikasi terlebih dahulu.
Tidak ingin pusing memikirkan prosedur izin usaha kost di Jakarta atau daerah lainnya? Hubungi Kreasi Mandiri, kami siap membantu mempermudah setiap proses di atas dengan cepat dan tentunya aman.