Begini Pengurusan SIUJK Melalui OSS Paling Mudah

Pengurusan SIUJK tidak melulu harus datang ke kantor LPJK, melainkan bisa di urus melalui OSS online. Mengurus SIUJK melalui OSS pastinya dapat memudahkan untuk Anda yang ingin memiliki SIUJK namun tidak memiliki waktu pengurusannya. Karena pengurusan siujk melalui OSS bisa di akses di manapun dan kapanpun Anda akan mengurusnya. Nah buat Anda yang ingin mengurus SIUJK, dan Anda mencari cara bagaimana pengurusan SIUJK melalui OSS agar lebih mudah, Kami akan memberikan informasinya kepada Anda.

Ya, SIUJK yang di keluarkan oleh pemerintah, jadi apabila Anda ingin mendapatkannya maka harus mengajukannya ke pemerintah. Pengajuan tersebut dapat di lakukan melalui OSS onlone. OSS sendiri adalah singkatan dari Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi. OSS online dapat d iakses di situs resminya http://oss.go.id.

Cara Pendaftaran OSS

Apabila Anda akan menggunkan fasilitas pada OSS, maka Anda perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Ini untuk memastikan bahawa badan usaha milik Anda sudah terdaftar resmi di Kemenkumham. Adapun langkah-langkah yang bisa di lakukan untuk pendaftaran OSS adalah sebagai berikut :

  • Membuat User ID Pada OSS System

Untuk pembuatan user ID, yang perlu di lakukan adalah klik “Daftar” dan mengisi form yang telah di sediakan.

Catatan: dalam pengisian NIK, maka data NIK yang di isikan adalah NIK penanggung jawab perusahaan (CV/PT) tersebut. Begitu pula dengan email, sebaiknya menggunakan email  milik perusahaan untuk aktivasi ak

  • Lakukan Pengecekan Email

Sesudah pendaftaran, sistem OSS akan mengirim 2 email, yaitu untuk aktivasi dan memberikan data akses akun OSS Anda.

  • Login ke sistem OSS

Selanjutnya Anda bisa masuk ke sistem OSS login dengan menggunakan user ID yang sudah di buat. Setelah itu, baru Anda dapat mengajkan beberapa izin tergantung kebutuhan dari Anda maupun perusahaan Anda.

Syarat Mengajukan SIUJK

Pengurusan SIUJK melalui OSS, perlu di pahami bahwa terdapat tahap lanjutan yang perlu di urus. Artinya, sebelum Anda maju ke langkah ini pastikan Anda sudah mengetahui apa saja dokumen yang di butuhkan untuk pengurusan SIUJK. Dokumen yang di butuhkan meliputi dokumen standar tentang badan usaha milik Anda. Misalnya  : akta pendirian CV/PT, SKT dari Kemenkumham, NIB, NPWP perusahaan, dan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Semua dokumen tersebt, seharusnya sudah Anda dapatkan di notaris dan KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Apabila belum, maka sebaiknya Anda memproses terlebih dahulu atau menghubungi notaris Anda. Selain itu, sebagai pengusaha konstruksi Anda juga harus tergabung dalam asosiasi jasa konstruksi di daerah Anda. Ini di buktikan dengan kepemilikan KTA atau Kartu Tanda Anggota asosiasi yang di gunakan nantinya. Asosiasi tempat Anda bergabung, pastikan sudah terakreditasi secara nasional oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Jika tidak, KTA Anda tidak akan dapat di gunakan untuk pengurusan Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil dari LPJK.

Akreditasi ini akan memberikan jaminan mutu bahwa kemampuan konstruksi Anda di akui secara nasional dan dapat di pertanggungjawabkan. Daftar asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang terakreditasi dapat di lihat di laman resmi LPJK: www.lpjk.net.

Langkah-Langkah Pengajuan SIUJK Melalui OSS

Dalam pengurusan SIUJK melalui OSS, pada dasarnya terdapat 3 tahap yang harus di lalui yaitu Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil, Sertifikasi Badan Usaha, dan IUJK OSS. SKA dan SBU di urus melalui LPJK, dan SIUJK di urus melalui OSS sebagaimana yang telah di sebutkan. Lebih lengkapnya untuk mengurus SIUJK melalui OSS yang bisa di lakukan adalah:

Sertifikasi Tenaga Ahli/Terampil (SKA/SKT)

Antara SKA dan SKT terdapat perbedaan, SKA di miliki lebih ke intelektualitas, sedangkan SKT di miliki lebih ke skill atau kemampuan. Oleh sebab itu, dalam pengurusan sertifikasi tenaga ahli di butuhkan dokumen terkait manajerial. Sedangkan untuk sertifikat tenaga terampil, cukup dokumen standar karena yang akan di nilai adalah keterampilannya.

Oleh karena itu, dalam sertifikasi tenaga ahli di butuhkan dokumen-dokumen tambahan terkait manajerial. Sedangkan dalam sertifikasi tenaga terampil, cukup dokumen standar karena yang akan di nilai adalah keterampilannya.

Berikut dokumen yang di butuhkan untuk pengurusan SKA dan SKT :

Sertifikasi Tenaga Ahli
  • Fotokopi Ijazah yang di legalisir
  • Daftar pengalaman kerja
  • Kompetensi kerja pemohon
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi NPWP perorangan
  • Surat pernyataan bahwa semua dokumen benar adanya
  • Pemeriksaan langsung oleh SIKI-LPJK Nasional.
Sertifikasi Tenaga Terampil
  • Fotokopi Ijazah yang di legalisir
  • Daftar pengalaman kerja
  • Fotokopi e-KTP
  • Surat pernyataan bahwa semua dokumen benar adanya
  • Pemeriksaan langsung oleh SIKI-LPJK Nasional.

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Setelah di lakukan pembuatan SKA dan SKT, selanjutnya hal yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pengurusan SBU pada LPJK. Ini di lakukan apabila usaha Anda sudah berbentuk badan usaha, namun jika berupa usaha perorangan, maka izin yang harus di urus adalah TDUP (Tanda Daftar Usaha Perorangan).

Untuk pengurusan SBU, berikut dokumen yang harus di urus :

  • Dokumen standar badan usaha (CV/PT). Anda bisa lihat di pengurusan PT dan CV.
  • Kartu Tanda Anggota Asosiasi Terakreditasi LPJK.
  • SKA/T (Sertifikat Tenaga Ahli/Terampil)
  • Neraca dan laporan keuangan perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Fotokopi e-KTP dan KK pendiri perusahaan yang bertanggung jawab
  • Foto penanggung jawab perusahaan berlatar merah dan berukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

SBU ini wajib di miliki berdasarkan Pasal 30 UU Jasa Konstruksi.

SIUJK

Setelah SKA/SKT Pendaftaran SIUJK di lakukan secara online melalui laman OSS. Adapun dokumen yang di butuhkan dalam pengurusan SIUJK melalui OSS sebagai berikut.

  • Semua dokumen yang di butuhkan dalam pengurusan SBU.
  • SPPL (Surat Kesanggupan Memanfaatkan dan Mengelola Lingkungan Hidup).
  • Surat Izin Tetangga depan, belakang, kanan, dan kiri ( UUG dan HO).
  • Foto kantor perusahaan (plang, eksterior, interior)
  • IMB dan bukti pembayaran PBB kantor (jika milik sendiri)
  • Perjanjian sewa bangunan, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan, dan fotokopi KTP-nya (jika kantor sewaan)>

Pastikan Anda juga telah menyimpan soft copy dari beberapa dokumen yang disebutkan diatas. Agar proses berjalan dengan lancar juga agar suatu saat dibutuhkan dokumen itu lagi, Anda sudah mempersiapkannya dengan baik.

One thought on “Begini Pengurusan SIUJK Melalui OSS Paling Mudah

  1. Izin Mohon Info Bagai Mana cara memper pajang SUJK dan SBU kadaluarsa terimaksih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *