Biro Jasa Pengurusan Siujk Tangerang memberikan layanan pengurusan surat izin usaha jasa konstruksi untuk Anda yang akan membuatnya. Anda bisa membuat SIUJK di tempat Kami untuk kebutuhan perusahaan ataupun pembuatan SIUJK untuk pribadi. Cukup hubungi Kami, konsultasikan layanan yang Anda inginkan, dan Kami siap melayani Anda hingga TUNTAS. Jadi Anda yang akan mengurus SIUJK, hubungi Kami segera !
Perusahaan Kami sudah sangat terpercaya dan sudah banyak melayani pengurusan SIUJK ke seluruh wilayah jabodetabek. Dengan pelayanan terbaik didukung dengan tim professional, Kami siap melayani Anda yang akan mengurus SIUJK dengan proses yang cepat dan biaya yang termurah.
Untuk memulai pengurusan SIUJK, Anda bisa dapatkan dengan pelayanan yang terbaik dari Kami via online. Khususnya untuk wilayah Tangerang dan sekitarnya, tim Kami akan datang langsung ke alamat Anda untuk pengurusan SIUJK. Maka dari itu, Anda kini tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke alamat Kami ataupun ke kantor LPJK, karena tim Kami yang akan datang ke tempat Anda.
Sebelum Anda melakukan pengurusan SIUJK, perlu Anda ketahui beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurusnya. Karena berbeda jenis SIUJK yang akan diurus tentunya berbeda pula syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUJK :
- Surat Permohonan, formulir isian dan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas kertas Kop Perusahaan dan bermaterai Rp.6.000.
- indentitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
- Identitas Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
1.Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Bukti Kepemilikan Tanah
2.Jika milik pribadi
- Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akte Waris/ Akte Hibah/ Akte Jual Beli (AJB) (Fotokopi)
3.Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan :
- Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku, dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotokopi)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku (Fotokopi)
4.Data teknis :
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa konstruksi (LPJK) (Fotokopi)
Apabila Anda bingung, Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa tanyakan pada Kami baik saat Kami datang ke tempat Anda atau saat Anda menghubungi Kami melalui online. Cukup mudah untuk pengurusan SIUJK kan?
Jadi, tunggu apalagi segera konfirmasikan kebutuhan Anda pada Kami. Hubungi Kami sekarang juga !