Pentingnya Izin Usaha Bagi Para Pelaku UMKM

Apakah Anda pemilik usaha kecil atau UMKM? Sudah tahu pentingnya izin usaha untuk pelaku usaha? Tentu Anda tahu bahwa setiap usaha pasti memerlukan ijin usaha bukan? Ya, setiap perusahaan terutama usaha mikro kecil dan menengah, karena memiliki ijin usaha tentu saja akan memberikan banyak keuntungan bagi pemilik usaha tersebut.

Seperti yang diketahui bahwa dewasa ini, banyak pelaku UMKM yang mengesampingkan hal yang satu ini. Kebanyakan dari mereka, berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu. Padahal ijin usaha mikro kecil bisa didapatkan dngan mudah hanya perlu melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Jika dapat mengurusnya, maka keuntungan pun akan dengan mudah diraih.

Apa Sih Pentingnya Izin Usaha Untuk UMKM?

Jika Anda pelaku UMKM, Anda perlu simak informasi pentingnya izin usaha untuk perusahaan Anda agar dapat berjalan dengan baik. Berikut pentingnya pelaku UMKM memiliki ijin usaha :

  • Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum

Dengan memiliki izin usaha, Anda dapat menjalankan operasional bisnis Anda secara aman dan nyaman. Anda jadi tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan. Seperti penertiban maupun pembongkaran.

  • Memudahkan Dalam Mengembangkan Usaha

Memiliki izin usaha juga akan memudahkan Anda dalam mengembangkan usaha Anda saat ini. Salah satunya Anda ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain.

  • Membantu Memudahkan Pemasaran Usaha

Baik dalam lingkup nasional maupun internasional atau juga memudahkan dalam elakukan ekspor dan impor produk, jika usaha yang dijalankan berupa barang.

  • Akses Pembiayaan Yang Lebih Mudah

Jika sudah memiliki surat izin usaha, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.

  • Memperoleh Pendampingan Usaha Dari Pemerintah

Seringkali pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat IUMK, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat berikut ini :

  1. Melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  3. Memiliki Kartu Keluarga
  4. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.

Jika doumen sudah terpenuhi, selanjutnya Lurah/Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati/Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan IUMK. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat-syarat belum lengkap, maka Lurah/Camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Nah itulah pembahasan mengenai ijin usaha kecil menengah. Untuk Anda yang ingin mengurus ijin tersebut namun merasa kesulitan, Anda bisa mempercayakannya kepada Kami CV.Adhikari Kreasi Mandiri. Kami siap bantu Anda mengurus ijin usaha tersebut hingga tuntas dan biaya yang termurah. Hubungi Kami untuk konsultasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *