3 Penyebab SBU Konstruksi Dibekukan Bahkan Dicabut, Catat!

Mungkin banyak yang menganggap bahwa setelah mendapatkan SBU maka semuanya sudah selesai. Ini keliru, perusahaan perlu membuktikan secara konsisten bahwa mereka layak untuk tetap tersertifikasi. Setiap LSBU biasanya mempunyai ketentuan yang sedikit berbeda-beda, tapi bukan tidak mungkin jika terjadi pelanggaran tertentu SBU konstruksi bisa dibekukan bahkan dicabut.

Apa penyebab SBU dibekukan dan bagaimana kebijakannya? Simak penjelasan berikut.

Penyebab SBU Konstruksi Dibekukan

SBU konstruksi bisa dibekukan apabila badan usaha melakukan salah satu hal ini. Sebagai contoh, LSBU Gamana Krida Bhakti memiliki kebijakan pembekuan sertifikasi dilakukan setelah melalui tahap peringatan tertulis paling lama 3 bulan.

1. Gagal Memenuhi Ketentuan Peraturan Sertifikasi

SBU konstruksi dapat dibekukan jika badan usaha gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi sertifikasi. Misalnya, tenaga ahli tidak memenuhi standar kompetensi, perusahaan tidak melaporkan kegiatan usaha secara rutin, atau tidak memenuhi ketentuan modal dan kapasitas. Pembekuan ini dilakukan agar hanya badan usaha yang benar-benar memenuhi standar profesional yang boleh beroperasi di bidang konstruksi.

2. Pemegang Sertifikat Meminta Pembekuan Secara Sukarela

Tidak semua pembekuan terjadi karena pelanggaran. Pemegang SBU juga bisa mengajukan pembekuan secara sukarela. Kondisi ini biasanya terjadi ketika perusahaan sedang restrukturisasi, mengalami perubahan kepemilikan, atau ada kebutuhan internal yang membuat sertifikat tidak bisa digunakan sementara. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu mencabut SBU secara permanen.

3. Pemegang Sertifikat Tidak Melakukan Perpanjangan Masa Berlaku

Setiap SBU memiliki masa berlaku. Jika perusahaan tidak melakukan perpanjangan sesuai jadwal, sertifikat bisa dibekukan secara otomatis. Hal ini menjadi mekanisme kontrol agar pemegang SBU selalu menjaga keaktifan sertifikatnya. Keterlambatan perpanjangan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap regulasi, sehingga pembekuan menjadi langkah yang tak terhindarkan.

Pembekuan SBU Tidak Dilakukan Secara Mendadak

Banyak badan usaha khawatir SBU mereka langsung dibekukan tanpa peringatan. Faktanya, ada prosedur yang harus dilalui lebih dulu. BUJK yang tidak melaporkan kinerja tahunan atau melakukan pelanggaran surveilen akan dikenakan tahapan sanksi sebagai berikut:

  • Surat peringatan pertama dikirim 30 hari setelah jadwal pelaporan yang ditetapkan.
  • Surat peringatan kedua dikirim 30 hari setelah surat peringatan pertama.
  • Surat pembekuan sertifikat badan usaha dikirim 30 hari setelah surat peringatan kedua.
  • Surat pencabutan sertifikat dikirim 60 hari setelah masa pembekuan.

Selama dalam status pembekuan, perusahaan tidak boleh menggunakan SBU untuk aktivitas jasa konstruksi. Ini menjadi masa kritis di mana badan usaha harus segera melakukan evaluasi.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SBU Dibekukan?

Jika SBU perusahaan Anda sudah dalam kondisi dibekukan, langkah terbaik adalah segera melakukan tindakan perbaikan sesuai arahan LSBU.

Badan usaha wajib menunjukkan bukti perbaikan melalui evaluasi, penilaian, atau tinjauan ulang. Apabila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, sertifikat dapat diaktifkan kembali.

Namun, dalam beberapa kasus, pengaktifan kembali bisa diiringi dengan pengurangan ruang lingkup sertifikasi. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk bergerak cepat agar status sertifikat kembali normal.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis SBU Secara Lengkap

Cara Mencegah SBU Konstruksi Agar Tidak Dibekukan atau Dicabut

Agar SBU tetap aman, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap BUJK. Langkah-langkah berikut bisa membantu menjaga sertifikat tetap aktif.

1. Patuhi Kebijakan dan Ketentuan yang Berlaku

Perusahaan wajib memahami setiap aturan dari LSBU dan mematuhinya. Ketaatan terhadap regulasi menjadi indikator utama bahwa perusahaan profesional dan layak memegang SBU. Kepatuhan ini juga menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjalankan bisnis konstruksi dengan cara yang legal, transparan, dan terpercaya di mata mitra maupun klien.

2. Komunikasikan dengan LSBU atau Minta Bantuan Konsultan

Jika ada kendala dalam pemenuhan persyaratan, jangan ragu untuk berkomunikasi dengan LSBU atau meminta bantuan konsultan. Diskusi ini bisa membantu badan usaha menemukan solusi sebelum masalah berkembang menjadi pembekuan. Konsultan berpengalaman dapat memberikan arahan teknis, membantu administrasi, dan memastikan perusahaan tidak kehilangan kesempatan kerja karena kendala administratif.

3. Penuhi Persyaratan dan Kewajiban Selama Memegang SBU

Jangan menunggu hingga masa berlaku hampir habis. Pastikan setiap kewajiban administratif, laporan tahunan, dan syarat tenaga ahli selalu dipenuhi tepat waktu. Dengan begitu, risiko pembekuan bisa diminimalkan. Kedisiplinan dalam pemenuhan kewajiban ini akan meningkatkan kredibilitas perusahaan serta menjaga keberlangsungan proyek konstruksi yang sedang berjalan maupun yang akan datang.

Itu dia penjelasan mengenai penyebab dan cara mengatasi SBU yang dibekukan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami lebih dalam mengenai aturan dan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus SBU konstruksi, tim Kreasi Mandiri siap mendampingi. Kami membantu memastikan SBU Anda tetap aktif, memenuhi seluruh persyaratan, serta memberi saran agar sertifikasi tetap aman dan tidak bermasalah. Cek informasi layanan kami di jasa pembuatan SBU.