Memilih Kualifikasi SIUJK Berdasarkan Kemampuan atau Peluang Tender?

Banyak perusahaan konstruksi yang bingung menentukan kualifikasi SIUJK yang tepat ketika akan mengurusnya. Apalagi dengan semakin maraknya infrastruktur di Indonesia, ini yang menjadi pemicu bagi pelau usaha untuk ikut melakukan tender. Lalu, apakah pelau usaha harus memilih kualifikasi SIUJK sesuai kemampuan ataukah sesuai dengan peluang tender yang ada?

Banyak yang salah dalam memilih kualifikasi, karena mereka terburu-buru. Padahal jika di telaah lebih dalam ada panduan yang harus di pahami dalam memilih kualifikasi SIUJK. Untuk memudahkan Anda sebelum mengurus SIUJK, sebaiknya Anda kunjungi laman https://lpse.pu.go.id/eproc/lelang/. Di laman tersebut Anda dapat menemukan kode lelang, nama lelang, dan pekerjaan yang di lelangkan. Serta instansi yang mengadakan, tahapan lelang, hingga nilai lelang dalam rupiah biasanya berupa HPS alias harga perkiraan sendiri.

Nah berdasarkan HPS yang di cantumkan di laman tersebut, tentu yang melihatnya Anda akan merasa tergiur dan ingin segera mendirikan perusahaan dengan izin SIUJK. Namun perlu di ketahui bahwa tidak semua perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat mengikuti tender dengan mudah. Karena ada berbagai syarat yang harus di penuhi. Salah satu persyaratannya yaitu kualifikasinya yang di sesuaikan dengan tingkat kerumitan pekerjaan dan nilai tender.

Buat Anda yang ingin memenangkan tender, maka Anda harus pastikan mengetahui kualifikasi SIUJK yang di butuhkan dan persyaratan lainnya. Mengenai kualifikasi dari perusahaan jasa konstruksi sendiri, maka sebaiknya Anda merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi atau biasa kita sebut dengan UU Jasa Konstruksi.

Baca dulu : Jenis Usaha Jasa Konstruksi Yang Perlu Anda Tahu

Cara Mengetahui Kualifikasi SIUJK Yang Terbaik

Mengetahui kualifikasi SIUJK yang tepat bisa di lakukan dengan berbagai cara. Modal usaha menjadi salah satu komponen yang dapat menentukan kualifikasi SIUJK tersebut. Seperti yan tertera dalam UU Jasa Konstruksi, kualifikasi badan usaha jasa konstruksi di bagi menjadi beberapa jenis yaitu kecil, menengah, dan besar. Dasar pembagian kualifikasi tersebut adalah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Pada kualifikasi kecil di bagi lagi menjadi subkualifikasi K1, K2, dan K3. Untuk kualifikasi SIUJK menengah, subkualifikasinya terdiri dari M1 dan M2. Demikian juga untuk kualifikasi badan usaha besar yang meliputi subkualifikasi B1 dan B2.

Lalu, bagaimana pembagian modal untuk mendirikan SIUJK berdasarkan kualifikasi dan subkualifikasi di atas?

Untuk lebih memudahkan Anda, berikut adalah garis besar pembagian modal berdasarkan Peraturan LPJK Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana. Beriku daftarnya :

  • Subkualifikasi K1 Memiliki Kekayaan Bersih Lebih Dari Rp. 50.000.000,– (Lima Puluh Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Subkualifikasi K2 Memiliki Kekayaan Bersih Lebih Dari Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Subkualifikasi K3 Memiliki Kekayaan Bersih Lebih Dari Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Sampai Dengan Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Bagian Subkualifikasi M1 Memiliki Kekayaan Bersih Paling Sedikit Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  • Subkualifikasi M2 Memiliki Kekayaan Bersih Paling Sedikit Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
  • Subkualifikasi B1 Memiliki Kekayaan Bersih Paling Sedikit Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah); Dan
  • Subkualifikasi B2 Memiliki Kekayaan Bersih Paling Sedikit Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).

Dari kualifikasi diatas, maka sebaiknya Anda perkirakan mana yang akan di pilih berdasarkan modal yang di miliki oleh Anda. Selain berdasarkan modal tersebut, penggolongan di atas juga berdasarkan pengalaman perusahaan apakah pernah melaksanakan pekerjaan konstruksi sebelumnya atau tidak. Juga tergantung pada tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja yang di miliki.

Pada saat tender, umumnya persoalan kualifikasi ini akan di mintai secara detail. Maka dari itu, sebagai pemilik badan usaha Anda harus menyiapkan segala dokumen pendukung sebaik dan selengkap mungkin. Karena jika tidak lolos tahap pengumpulan atau pembuktian dokumen, maka tender akan susah untuk diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *