Prosedur Perizinan Usaha Kecil di Indonesia Yang Terbaru

Apakah Anda bergerak di bidang usah kecil atau usaha mikro? Tentu Anda tahu bahwa perizinan usaha sangatlah penting. Maka untuk pengurusannya Anda perlu mengetahui prosedur perizinan usaha yang tepat. Hal ini seperti yang diketahui, usaha kecil-kecilan atau usaha mikro adalah salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan. Usaha ini bisa dilakukan oleh semua kalangan bagi wanita maupun pria. Meskipun demikian, tentu diperlukan ijin usaha agar usaha yang dilakukan dapat lebih legal.

Namun sebelum mengetahui bagaimana prosedur perizinan usaha kecil di Indonesia, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai perusahaan kecil atau mikro. Dengan mengetahui apa itu perusahaan kecil, maka Anda akan dengan mudah mengetahui apakah perusahaan yang Anda kelola termasuk perusahaan mikro atau bukan.

Apa Saja yang Termasuk dalam Perusahaan Kecil?

Beberapa bentuk usaha yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah:

  • Bentuk perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri.
  • Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Lalu Apa Saja Ijin Usaha Yang Perlu Diurus Oleh Perusahaan Kecil Tersebut?

Berikut adalah beberapa ijin usaha yang perlu diurus oleh perusahaan kecil :

  1. Perjanjian Sewa

Perjanjian sewa yang dimaksud adalah perjanjian yang dilakukan antara Anda dengan pemilik lahan yang akan dibangun. Walaupun bisa dilakukan dalam bentuk lisan, namun akan lebih baik perjanjian sewa dilakukan dalam bentuk tertulis untuk menghindari kemungkinan terjadi masalah di masa depan.

Hal ini seperti yang tertera di dalam Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, pihak penyewa (Anda) wajib menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang telah diberi oleh pemberi sewa. Untuk itu, Anda sebagai penyewa juga tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Jika ketentuan tersebut dilanggar sehingga menimbulkan kerugian bagi pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat membatalkan perjanjian sewa dengan Anda.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi pemilik usaha, Anda perlu memiliki ijin mendirikan bangunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap kegiatan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang bisa diajukan kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi/Kabupaten.

Permohonan IMB ini dapat dilakukan untuk:

  • Bangunan rumah tinggal
  • Bangunan bukan rumah tinggal
  • Bangunan-bangunan

Namun sebelumnya Anda harus memastikan bahwa lahan yang Anda sewa dapat digunakan sebagai tempat usaha, bukan hanya dapat digunakan sebagai bangunan rumah tinggal saja.

  1. Izin Kegiatan Usaha

Untuk bisa mendapatkan izin usaha secara resmi, Anda harus melengkapi dokumen:

  • Tanda Daftar Perusahaan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 3/1982, daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Sementara itu, perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha bersifat tetap dan terus-menerus. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang berada di Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh laba. Baik untuk PT, Koperasi, CV, Firma (Fa), perorangan dan bentuk lainnya wajib mendaftarkan perusahaan mereka. Namun demikian, ada terdapat pengecualian untuk perusahaan kecil berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 dalam pendaftaran tersebut, atau dengan kata lain tidak diwajibkan.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pemilikan SIUP untuk setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan. Persyaratan ini dikecualikan terhadap perusahaan kecil dengan kriteria:

  1. Usaha perseorangan atau persekutuan
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan

Jika perusahaan Anda tak termasuk dalam kriteria tersebut, maka Anda wajib mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan persyaratan pada Lampiran II Permendag 36/2007.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sebagai pemilik perusahaan, Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP perusahaan atas nama Anda.

  • Izin Gangguan

Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009.

Untuk mendapatkan izin ini, beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi di antaranya:

  • Formulir Permohonan
  • Fotokopi KTP Pemohon, Surat Izin Lokasi/Domisili, NPWP dan akta perusahaan, PBB, surat kepemilikan tanah dan IMB/IPB/KRK (jika pemohon adalah pemilik tempat usaha)
  • Surat perjanjian sewa dengan pemilik lahan jika pemohon merupakan penyewa tempat usaha
  • Surat persetujuan tetangga yang diketahui RT/RW setempat

Beberapa dasar hukum yang bisa Anda lihat sebagai panduan untuk lebih mengerti tentang syarat dan prosedur izin usaha kecil adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
  • Undang-Undang Gangguan (Hinderordonanntie) S.1926-226
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah
  • Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
  • Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 76 tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Adhikari Kreasi mandiri adalah biro sekaligus perusahaan yang siap membantu untuk mengurus segala keperluan ijin usaha perusahaan Anda. Dengan menggunakan layanan Kami, Anda tidak perlu bingung lagi untuk mengurus ijin usaha yang Anda perlukan. Anda juga bisa lebih fokus untuk menjalani usaha Anda. Konsultasikan pada Kami untuk pembuatan surat ijin usaha yang Anda perlukan sekarang juga !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *