SBU SIUJK

Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan. Selain itu SBU merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan jasa konstruksi ataupun perusahaan jasa konsultan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kami siap membantu dalam hal jasa pengurusan izin SBU yang perusahaan bapak/ibu perlukan.

Persyaratan Izin SBU

Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP, SKT, dan SPPKP
  4. SIUP dan TDP
  5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Pajak Tahun Terakhir
  7. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPh Pasal 21, 25, dan PPN)
  8. Neraca Akuntan Publik (Bisa dibantu secara gratis)
  9. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 3×4 (6 lembar)
  10. Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan

Jasa Pengurusan Izin SBU

Biaya Pengurusan Izin SBU

Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :

  • Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
  • Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call

Adapun waktu yang diperlukan untuk pengurusan sekitar 80 hari kerja.

Silahkan menghubungi kami jika ada pertanyaan mengenai jasa pengurusan izin SBU.