Jasa Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Di Jakarta

Jasa Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Di Jakarta

Jasa pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Jakarta dengan biaya pengurusan murah, proses cepat. Siap melayani seluruh wilayah Jakarta, seperti Jakarta selatan, Jakarta timur, Jakarta barat, Jakarta utara, dan Jakarta pusat. Kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk lakukan survei. Jika Anda membutuhkan jasa Kami hubungi Kami sekarang.

Layanan jasa pengurusan tanda daftar perusahaan atau TDP Kami layani guna membantu Anda yang kesulitan dalam memperoleh bukti pendaftaran perusahaan. Pasalnya, setiap perusahaan wajib memiliki TDP sebagai catatan resmi yang telah tertera menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Dasar hukum kepemilikan TDP ini wajib dimiliki oleh perusahaan juga ada dalam UU nomor 3 Tahun 1982. Nah maka dari itu, jika Anda saat ini memiliki usaha dan belum mendaftarkan perusahaan Anda segera daftarkan sekarang dengan menggunakan biro jasa dari Kami.

Kepemilikan TDP ini juga wajib bagi setiap perusahaan baik PT, Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan berbagai bentuk usaha lainnya. Pemilik perusahaan bisa melakukan pendaftaran secara langsung atau dapat mewakilkannya kepada orang lain termasuk Kami. Apalagi jika Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya. Dengan masa berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi, Anda harus mendaftarkan secara ulang setiap 5 tahun sekali.

Dalam pembuatannya, baik mengurus sendiri maupun dengan wakil ada syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut berdasarkan bentuk perusahaan yang Anda miliki. Baik itu PT, CV dan bentuk usaha lainnya memerlukan syarat tersendiri yang harus terpenuhi.

Syarat-Syarat Pembuatan TDP

Meskipun pembuatan TDP memiliki syarat yang berbeda-beda. Namun secara umum kebutuhan sayaratnya antara lain:

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  • Fotokopi SK Pengesahan Kemenkumham;
  • Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • FotoCopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  • FotoCopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  • Kop Surat dan Stempel Perusahaan.

Lalu sebenarnya apa tujuan dari pembuatan TDP dan berapa lama proses pembuatannya?

Pembuatan TDP pada dasarnya bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan dan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk lamanya proses pembuatan TDP berbeda-beda tergantung dengan jenis pembuatan TDPnya. Namun dengan Anda mempercayakan pembuatan TDP pada Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri apapun jenis TDP yang Anda buat membutuhkan proses yang cepat.

Maka dari itu jika Anda akan mendaftarkan perusahaan Anda dengan membuat TDP percayakan saja pada Kami. Biaya yang Kami tawarkan untuk pembuatan TDP juga sangat terjangkau. Jadi, apalagi yang Anda tunggu segera konsultasikan pada Kami biro Jasa Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan Di Jakarta. Hubungi Kami sekarang.