Jasa pengurusan undang-undang gangguan (HO) paling handal siap membantu Anda mengurusnya. Dengan layanan terbaik, Kami siap datang langsung ke alamat Anda untuk lakukan survei. Sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Kami untuk menggunakan jasa Kami. Khususnya Anda yang saat ini memiliki bisnis dan ingin memiliki izin resmi UUG sebagai bukti keamanan bisnis Anda. kini Anda bisa gunakan jasa Kami, dan Kami akan berikan yang terbaik untuk Anda.
Surat izin UUG atau undang-undang gangguan bisa Anda miliki dengan syarat yang mudah dan juga proses yang cepat. Apalagi dengan Anda mempercayakannya pada Kami, tentu saja proses pengurusannya akan menjadi lebih cepat dengan hasil yang memuaskan.
Nah perlu Anda ketahui, pembuatan surat izin UUG atau HO (Hinderordonnatie) berisi bahwa tidak ada rasa keberatan atau merasa terganggu terhadap lokasi usaha tersebut. Biasanya membutuhkan syarat umum untuk dapat memiliki surat izin ini yaitu tidak adanya pencemaran lingkungan ataupun dampak negati. Yakni pada lingkungan lokasi usaha tersebut berdiri.
Syarat Pengurusan Undang-Undang Gangguan
Adapun syarat untuk pengurusannya yaitu :
- Surat Permohonan Pemilik
- KTP Pemohon/Pemilik Usaha/Penanggung Jawab (Copy)
- NPWP Pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah / cabang wajib memiliki NPWP cabang yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat) (Copy)
- Foto Copy Surat Tanah (Girik AJB/SHM/HGB/Perikatan Jual Beli) / Akte Jual Beli (Untuk mengetahui Status Tanah dan Bangunan)
- Tanda Lunas PBB tahun berjalan (Copy)
- Fotokopy IMB/rekom IPPL/Site plan/SPIMB/Kontrak/Sewa dan lain-lain (Materai 6000);
- Akte pendirian perusahaan untuk Badan Usaha Izin PMA/PMDN (jika berbentuk PT perlu melampirkan SK Pengesahan dari Menkumham, jika berbentuk CV SK pengesahan dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Domisili Usaha asli yang ditandatangani Lurah dan Camat yang masih berlaku atau foto copy yang dilegalisir Kecamatan;
- Surat Perjanjian sewa menyewa/kontrak;
- FotoCopy SIPMB Untuk atas nama Perorangan : Luasan ≥ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama di ketahui Notaris. Luasan ≤ 1000 M² Surat Pernyataan balik nama (Materai 6000);
- Surat Kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Materai 6000);
- FC IMB dan surat tanah atas nama pribadi disertai surat pernyataan tidak keberatan pada lokasi yang dimohon untuk keperluan perusahaan;
- Melampirkan Izin Gangguan Global/Induk apabila lokasi kegiatan usaha yang dimohon telah memiliki Izin Gangguan Global/Induk sebagai pengganti surat Pernyataan Tetangga;
- Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon (materai 6000).
Syarat-syarat inilah yang harus Anda penuhi agar proses pengurusannya menjadi lebih cepat. Jika syarat yang di tentukan sudah Anda penuhi, tentu saja Kami akan segera mempercepat proses pembuatannya.
Baca juga : Jasa pembuatan CV murah jakarta
Biro Pengurusan Undang-Undang Gangguan Dari PT.Adhikari Kreasi Mandiri
Jika Anda membuatnya sendiri, tentu saja membutuhkan waktu yang lebih lama dari yang Anda perkirakan. Hal ini karena proses untuk dapatkan izin ini membutuhkan izin dari masyarakat sekitar. Izin tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan warga dan juga fotokopi KTP warga.
Setelah itu bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan HO ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Lalu mengisi formulir yang petugas kantor kelurahan berikan. Tentu tidak hanya proses itu saja, memerlukan proses lainnya yang lebih rumit. Namun semua proses tentu saja di sesuaikan berdasarkan dengan jenis usaha Anda.
Apapun jenis usaha Anda dan tidak ingin memerlukan waktu lama untuk pembuatan UUG serahkan saja pada Kami PT.Adhikari Kreasi Mandiri. Karena Kami Jasa Pengurusan Undang-Undang Gangguan siap mengurus pembuatan izin UUG dan tentu saja dapat mempercepat prosesnya. Biaya yang Kami tawarkan untuk pembuatan izin UUG juga sangat terjangkau.
Jadi percayakan saja pada Kami, konsultasikan segera pada ahli jasa pengurusan undang-undang gangguan yaitu Kami. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.